Advertisement

Disbud Gunungkidul Janji Selesaikan Target Penetapan Cagar Budaya

David Kurniawan
Selasa, 30 September 2025 - 06:37 WIB
Jumali
Disbud Gunungkidul Janji Selesaikan Target Penetapan Cagar Budaya Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kebudayaan Gunungkidul optimistis target penetapan 20 cagar budaya baru di 2025. Pasalnya, hingga akhir September ini sudah menetapkan 17 cagar budaya baru di Bumi Handayani.

Cagar budaya baru yang telah ditetapkan di antaranya Bangunan Eks Markas Kodim 0730 Wonosari Gunungkidul; Kubur Peti Batu D 56 di Kalurahan Ngawis Karangmojo; Fragmen Kubur Peti Batu D86h, Fragmen Kubur Peti Batu D86i dan Fragmen Menhir D86e Sayangan di Kapanewon Playen.

Advertisement

BACA JUGA: SPPG Semin Ditutup Karena Ada yang Keracunan

Selain itu, ada Situs Kubur Batu Wana Budha; Kemuncak Candi D.68 Sendang Logantung; Arca D.69 Sendang Logantung; Fragmen Arca D.71 Sendang Logantung; Arca Duduk D.72 Sendang Logantung; Kemuncak D.72a Sendang Logantung; Kemuncak D.72b Sendang Logantung Kemuncak D.72c Sendang Logantung di Kalurahan Sumberejo, Semin. Selanjutnya, ada Menhir Watu Lare; Pipsan D.169 Watu Lare di Kalurahan Giripanggung, Tepus dan Batu Dakon A dan Batu Dakon B Situs Kepil, Kalurahan Mulo, Wonosari.

Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian mengatakan, proses penetapan cagar budaya baru terus berlangsung. Mayoritas penetapan di tahun ini sudah terlaksana karena dari 20 objek dugaan cagar budaya sudah dikaji dan ditetapkan sebanyak 17 cagar budaya baru.

"Kurang tiga objek lagi. Kami yakin bisa ditetapkan karena kajian ketiganya masih terus berlangsung," kata Ari, Senin (29/9/2025).

Dia menjelaskan, tiga objek yang diduga sebagai cagar budaya yang belum ditetapkan di antaranya Batu Dakon C di Situs Kepil di Kalurahan Mulo, Wonosari; Fragmen batu candi di Situs Manikmoyo di Kalurahan Serut, Gedangsari dan Lantai Batu Purba Gunungbang di Bejiharjo, Karangmojo.

“Baru Dakon di Situs Kepil yang sudah mulai dikaji. Kita selesaikan dulu, baru lanjut ke dua objek lainnya untuk dikaji hingga akhirnya ditetapkan sebagai cagar budaya baru,” katanya.

Ari menambahkan, tim ahli cagar budaya yang dibentuk tidak hanya terdiri dari pegawai di dinas, namun juga melibatkan akademisi yang memiliki keahlian di bidang terkait. “Prosesnya tidak hanya dikaji, tapi juga ada survei lapangan untuk mengumpulkan data-data guna memperkuat dalam upaya penetapan,” katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan, kajian terhadap peninggalan masa lalu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Ia memastikan penetapan tidak dilakukan sembarangan karena harus melalui kajian sesuai dengan Undang-Undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya.

“Sudah ada ahlinya yang mengkajinya hingga ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan juga sebagai upaya perawatan dan pelestarian,” katanya.

Menurut dia, prosesnya juga tidak serta merta langsung ditetapkan karena harus melewati beberapa kali sidang usulan penetapan oleh tim ahli. “Jadi prosesnya juga panjang mulai dari temuan dari benda yang diduga cagar budaya, pengkajian hingga sidang untuk proses penetapan. Sidangnya tidak hanya sekali, tapi bisa lima kali persidangan kemudian ditetapkan melalui SK Bupati,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BMKG: Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi Hujan Ringan hingga Disertai Petir

BMKG: Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi Hujan Ringan hingga Disertai Petir

News
| Selasa, 30 September 2025, 09:07 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement