Advertisement
Tak Cuma THR, ASN Gunungkidul Juga Terima Tukin, Segini Besarannya
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul tidak hanya mendapatkan THR, tetapi juga ada tambahan tunjangan kinerja (tukin). Hanya saja, tambahan berupa tukin itu diberikan sebesar 50%.
Kepala Bidang Perbendaharaan, BKAD Gunungkidul, Supriyatin mengatakan, untuk THR pegawai sudah dicairkan masing-masing bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai Selasa (11/4/2023). Total alokasi yang diberikan sebanyak Rp36,9 miliar. “Sudah cair hari ini. masing-masing pegawai bisa mengeceknya,” kata Supriyatin kepada wartawan, Selasa siang.
Advertisement
Menurut dia, para pegawai tidak hanya mendapatkan THR, tapi juga ada tambahan yang berasal dari tukin. “Jadi tidak hanya tukin reguler yang diberikan setiap tahun, tapi juga ada tukin THR,” katanya.
Meski demikian, Supriyatin memastikan besaran tukin THR tidak penuh 100%. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat hanya diberikan sebesar 50%. “Tukin THR kemungkinan cair di awal Mei,” katanya.
BACA JUGA: Disnakertrans Bantul Terima 4 Aduan THR
Menurut dia, untuk pencairan baru tukin reguler untuk Maret. Rencananya, tambahan penghasilan pegawai ini dicairkan mulai Rabu (12/4/2023). Adapun besaran tukin reguler untuk pegawai di lingkup pemkab sebesar Rp5,9 miliar. “Jadi untuk tukin THR, kemungkinan separuh dari angka ini [Rp5,9 miliar],” katanya.
Supriyatin menambahkan, untuk besaran tukin reguler tidak ada pengurangan dan akan diberikan 100%. Adapun besaran yang diterima sangat bergantung dengan kinerja masing-masing pegawai. “Jadi besaran yang diterima masing-masing pegawai tidak sama,” katanya.
Salah seorang PNS di Pemkab Gunungkidul, Muryani mengatakan, untuk THR sudah mendapatkan informasi bahwa dana telah ditrasnfer ke masing-masing pegawai pada Selasa. Meski demikian, ia mengaku belum mengecek dana tersebut sudah masuk rekening atau belum. “Biasanya kalau tidak sore, ya malam masuknya,” katanya.
Disinggung mengenai tambahan tukin, ia mengaku sudah mendapatkan informasi tidak penuh 100%. Pasalnya, sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat hanya diberikan 50%. “Ini belum tahu cairnya kapan. Yang jelas, masih ada tambahan dalam rangka penunjang Hari Raya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement