Disnakertrans Bantul Terima 4 Aduan THR
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul menerima empat aduan dari pekerja terkait Tunangan Hari Raya (THR) di H-10 lebaran. Keempat aduan tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian.
BACA JUGA: Ada 20 Aduan soal THR Masuk ke Disnakertrans DIY
Advertisement
Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan, salah satu aduan terkait pembayaran THR tersebut diterima pada Kamis (6/4/2023) lalu. Satu laporan diterima Senin (10/4/2023), dan dua aduan lainnya diterima pada hari ini, Selasa (11/4/2023) melalui posko aduan THR.
“Satu laporan sudah terselesaikan dengan cara komunikasi antara dinas dan perusahaan. Sementara tiga laporan lainnya masih dalam proses penyelesaian,” katanya, saat dihubungi Selasa (11/4/2023).
Menurutnya, laporan tersebut rata-rata terkait penundaan pembayaran THR sampai mepet menejelang lebaran. Padahal ketentuan pembayaran THR harus dibayarkan penuh satu kali gaji maksimal sampai H-7 lebaran. Sementara perusahaan meminta sampai libur kerja menjelang lebaran.
“Ada perusahaan yang minta pembayaran THR pada H-4 dan ada juga yang meminta sampai libur kerja jelang lebaran,” lanjutnya.
Namun ada juga pekerja yang mengadu tidak mendapatkan THR setelah keluar kerja sebelum puasa. Pekerja tersebut merupakan tenaga kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Disnakertrans Bantul telah menerjunkan petugas untuk menyelesaikan persoalan aduan tersebut.
Lebih lanjut Istirul mengatakan di Bantul ada sebanyak 2.477 perusahaan yang wajib lapor. Mereka semua sudah diminta untuk membayarkan THR penuh kepada pegawai atau karyawannya maksimal H-7. Selain itu kepada pelaku usaha UMKM juga diminta untuk membayarkan THR kepada pekerjanya.
Sejak Jumat (31/3/2023) lalu Disnakertrans Bantul telah membuka posko aduan apabila ada pekerja yang mengalami masalah terkait dengan pembayaran THR dari perusahaannya. Masyarakat bisa langsung mendatangi langsung Kantor Disnakertrans Bantul yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Mandingan, Ringinharjo, Bantul.
Berdasar pengalaman di tahun sebelumnya, Istirul menyebut ada 11 perusahaan di Bantul yang pembayaran THR-nya bermasalah, yakni berupa pembayaran THR yang terlambat atau baru diberikan oleh perusahaan setelah hari raya Idulfitri.
Ia menegaskan pembayaran THR sudah menjadi kewajiban perusahaan karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Selain itu, kewajiban tersebut juga telah disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. “Pembayaran THR sudah bisa dilakukan sekarang dan maksimal sampai H-7 lebaran,” tandasnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Darmawan menyatakan pemberian THR harus dibayarkan penuh. Kebijakan itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Sekarang 100 persen harus uang dan tidak boleh dicicil, karena sekarang sudah bukan pandemi tetapi menuju endemi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Advertisement