Advertisement
Kasus Mutilasi Sleman, Gergaji Pemotong Tubuh Korban Dibeli Dadakan di Toko Bangunan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Ditreskrimum Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di sebuah penginapan di Pakem dengan tersangka Heru Prasetyo, Rabu (12/4/2023). Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 64 adegan yang meliputi delapan lokasi.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan rekonstruksi digelar di lima lokasi, yakni area parkir rumah sakit Bethesda, mes tempat tersangka bekerja, warmindo di Jalan kaliurang, toko bangunan dan penginapan tempat pembunuhan korban.
Advertisement
Di lokasi terakhir tersebut juga diperagakan sejumlah adegan yang dilakukan tersangka di luar DIY, seperti di alun alun Pekalongan tempat tersangka melarikan diri, rumah persembunyian tersangka di Temanggung dan rumah salah seorang saksi.
Rekonstruksi dimulai dari area parkir rumah sakit Bethesda. Lokasi ini merupakan tempat tersangka menjemput korban dan berangkat ke penginapan di Pakem menggunakan motor tersangka. “Kemudian lanjut ke warmindo di Jalan Kaliurang, setelah itu ke Mess HD Tenda di mana tempat tersangka bekerja. Kemudian ke toko babgunan,” katanya.
Di toko bangunan tersebut, tersangka membeli gergaji yang merupakan salah satu alat untuk memutilasi korbannya. Adapun alat-alat lainnya sudah disiapkan tersangka seperti pipa besi, pisau bayonet dan cutter.
Dalam rekonstruksi ini, terlihat tersangka melumpuhkan korbannya menggunakan pipa besi untuk memukul di bagian tengkuk. “Jadi awalnya korban dipukul dengan menggunakan pipa besi, mungkin masih ada perlawanan tetapi mungkin sudah tidak mampu untuk melawan ibaratnya sudah setengah sekarat. Dia sudah tidak mampu untuk meminta tolong berteriak kencang,” ungkapnya.
Sementara alat-alat lainnya digunakan untuk memotong-motong bagian tubuh korban di toilet penginapan. Tersangka lalu pergi ke warmindo untuk makan sebelum kembali lagi ke penginapan dan meninggalkan begitu saja tubuh korban yang telah termutilasi di toilet penginapan.
Koordinator Kejaksaan Tinggi DIY, Budhi Purwanto, yang juga hadir dalam rekonstruksi ini menuturkan melalui rekonstruksi ini akan diketahui urutan kejadian, saksi dan alat bukti lainnya untuk disinkronkan dengan berita acara dalam penyidikan.
Untuk persangkaan tersangka yang dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukiman mati, ia belum bisa memastikan apakah akan ada pemberatan atau tidak. “Kami harus meneliti dulu hasil penyelidikan, kita ga bisa langsung menyimpulkan seperti apa,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Glagah Tropicolorun Sukses, Dispar Catat Peningkatan Kunjungan
- Buruh DIY Desak Revisi UU Ketenagakerjaan Berperspektif Gender
- Status Sentra Salak Sleman Terancam Hilang, Produksinya Tak Berkembang
- Pasar Godean Terapkan Parking Gate, Siap Uji Coba Tarif Progresif
- Kehadiran Satgas MBG Diklaim Perkuat Koordinasi Lintas OPD
Advertisement
Advertisement