Advertisement
Mafia Menguasai 16.000 Meter Persegi Tanah di Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—RS, tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kabupaten Sleman, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Jumat (14/4/2023). Kejati menemukan penguasaan tanah seluas 16.000 meter persegi oleh mafia tanah. Menurut Kejati belum semuanya tanah tersebut dibangun rumah.
Kasus korupsi ini terkuak setelah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dazatama Putri Santosa (DPS). Tersangka korutor tanah, RS merupakan Direktur PT DPS.
Advertisement
Dalam LHP tersebut Sultan mengalami kerugian Rp2,4 miliar. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejati DIY dengan penyidikan. “Sekitar 16.000 meter persegi,. Lahan belum semuanya dibangun rumah, namun sudah dipagari,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto, Jumat.
Ponco menyebut tersangka RS yang menggunakan tanah kas desa untuk pembangunan rumah terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya. Saat ini tersangka [koruptor tanah] RS telah ditahan dan dititipkan di Lapas Wirogunan. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 14 April sampai 3 Mei 2023. Ponco menegaskan penanganan kasus ini jadi prioritas karena Presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung juga tengah memberantas mafia tanah di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement