Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Ilustrasi tarif parkir - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja menjelaskan tarif parkir swasta yang dibolehkan naik lima kali lipat di Kota Jogja, tak hanya berlaku saat Lebaran. Kenaikan tarif parkir bisa terjadi sewaktu-waktu. Parkir swasta yang bisa menaikan tarif lima kali lipat, jelas Dishub, juga tidak bisa sembarangan tapi hanya yang terdaftar di pihaknya saja.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja Amminudin Aziz menjelaskan dalam Pasal 29 ayat 2 Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jogja No.2/2019 tentang Perparkiran menjelaskan tarif parkir swasta dapat lima kali lipat dari standar tidak hanya dalam momen Lebaran atau hari raya lainnya. "Ada beberapa hal yang bisa menjadikannya naik lima kali lipat, seperti nilai investasi, kondisi sosial-ekonomi, dan lainnya tetapi tidak ada karena Lebaran,” jelasnya, Selasa (18/4/2023).
Parkir swasta, jelas Aziz, yang dapat menaikan tarif juga harus terdaftar dan mendapat izin dari Dishub Jogja.
"Yang dimaksud parkir swasta ini juga bukan parkir yang tiba-tiba ada kalau itu parkir ilegal, parkir swasta adalah tempat parkir yang terdaftar dan berizin,” katanya.
Retribusi parkir swasta, lanjut Aziz, juga akan masuk dalam pendapatan asli daerah. "Parkir swasta itu juga harus memiliki karcis resminya juga, ada bannernya juga yang menerapkan hal tersebut termasuk tarifnya agar masyarakat tidak merasa tertipu,” terangnya.
Aziz membeberkan parkir swasta yang berizin dan disiapkannya untuk menyambut libur Lebaran ini ada di enam lokasi. "Ada di Parkir Gembira Loka sisi barat dan timur, Parkir Parga, Parkir Suprapto di Hotel Cavinton, Parkir Margo Utomo I di utara Hotel Grand Zuri, Parkir Margo Utomo II di selatan Hotel Grand Zuri, dan Malioboro Mall,” katanya.
Semua tempat parkir di Jogja, sambung Aziz, menerapkan tarif progresif dimana ada penambahan biaya setelah beberapa jam. “Baik swasta maupun pemerintah berlaku tarif progresif, misalnya parkir mobil satu jam pertama Rp5.000, ternyata parkirnya lebih dari satu jam maka ada biaya tambahan seperti perjam tambah Rp1.000, setiap Kawasan ada rinciannya,” katanya.
Untuk parkir ilegal, tegas Aziz, akan diberikan sanksi tegas. “Parkir ilegal itu seperti misalnya di Jl. Perwakilan Malioboro itu dikhususkan untuk mobil tapi kalau ada yang bikin parkir untuk motor maka itu yang parkir motor illegal karena menyalahi aturan,” ujarnya.
Dishub Jogja akan terus melakukan pengawasan terhadap parkir di seluruh wilayah Jogja. “Termasuk parkir nuthuk jelas akan kami tindak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Imigrasi Sulsel menemukan WNA asal Filipina dan Malaysia memakai KTP Indonesia untuk mengurus paspor RI di sejumlah daerah.
Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memakai radar dan satelit untuk melacak aset ilegal serta memburu koruptor hingga bungker bawah tanah.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 21 Mei 2026 melayani rute Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 serta konektivitas antarmoda.
Inter Miami dikabarkan selangkah lagi merekrut Casemiro dengan status bebas transfer untuk bermain bersama Lionel Messi di MLS.