Advertisement
Bupati Kustini Minta Peran Orang Tua Cegah Anak Terlibat Prostitusi Online

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengecam komplotan kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur yang diungkap Polresta Sleman baru-baru ini. Orang tua harus berperan dalam pencegahan kasus serupa.
BACA JUGA: Bupati Kustini Dukung Penuh Reformasi Kelurahan
Advertisement
Kustini mengapresiasi langkah Polresta Sleman mengungkap kasus tersebut. Ia mengecam komplotan pelaku prostitusi yang menjadikan anak di bawah umur sebagai objek bisnis haram tersebut. "Sangat saya sayangkan anak di bawah umur yang seharusnya menimba ilmu untuk meraih cita-cita, justru menjadi objek prostitusi,” ujarnya, Rabu (19/4/2023).
Pelaku yang berperan sebagai mucikari dalam kasus ini perlu ditindak tegas karena bukan hanya melanggar hukum tapi juga merusak masa depan anak. Berangkat dari temuan ini, Kustini meminta peran aktif orang tua dan keluarga yang menjadi benteng utama dalam pendidikan karakter anak untuk lebih ditingkatkan utamanya mengawasi tumbuh kembang anak.
Orang tua dan lingkungan harus bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai jebakan prostitusi online. "Biasanya anak-anak yang menjadi korban ini karena diiming-imingi. Tentu ini perlu peran aktif orang tua dan lingkungannya untuk lebih peduli dan jangan sampai acuh apalagi dibiarkan," katanya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman diminta untuk senantiasa meningkatkan edukasi dan antisipasi berbagai kasus pelecehan seksual atau eksploitasi anak.
Mulai dari pencegahan, sampai memberikan pendampingan dan mengawal proses rehabilitasi anak di bawah umur yang menjadi objek prostitusi.
"Saya minta dinas terkait untuk aktif menanggapi temuan ini. Berkoordinasi dengan kepolisian untuk melancarkan patroli siber memerantas praktek prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan pihak sekolah dan guru yang ada untuk dapat memberikan pelajaran edukasi pergaulan bebas kepada peserta didiknya. Guru harus dapat memberikan sanksi tegas guna mengantisipasi penggunaan media online yang melanggar norma agar, etika dan sopan santun dan perilaku menyimpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rusuh, Presiden Madagaskar Andry Rajoelina Kabur ke Prancis
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jalur dan Rute Trans Jogja ke Kampus, Sekolah, dan Tempat Wisata
- 392.889 Wisatawan Kunjungi Pantai Glagah hingga September 2025
- Piyungan Penuhi Syarat Jadi Lokasi Pengolahan Sampah ke Energi Listrik
- 158 Pengembang Perumahan dan Warga Serahkan PSU ke Pemkab Sleman
- DKP Gunungkidul Salurkan Bantuan Calon Indukan Ikan Kepada 18 Kelompok
Advertisement
Advertisement