Advertisement
Bupati Kustini Minta Peran Orang Tua Cegah Anak Terlibat Prostitusi Online

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengecam komplotan kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur yang diungkap Polresta Sleman baru-baru ini. Orang tua harus berperan dalam pencegahan kasus serupa.
BACA JUGA: Bupati Kustini Dukung Penuh Reformasi Kelurahan
Advertisement
Kustini mengapresiasi langkah Polresta Sleman mengungkap kasus tersebut. Ia mengecam komplotan pelaku prostitusi yang menjadikan anak di bawah umur sebagai objek bisnis haram tersebut. "Sangat saya sayangkan anak di bawah umur yang seharusnya menimba ilmu untuk meraih cita-cita, justru menjadi objek prostitusi,” ujarnya, Rabu (19/4/2023).
Pelaku yang berperan sebagai mucikari dalam kasus ini perlu ditindak tegas karena bukan hanya melanggar hukum tapi juga merusak masa depan anak. Berangkat dari temuan ini, Kustini meminta peran aktif orang tua dan keluarga yang menjadi benteng utama dalam pendidikan karakter anak untuk lebih ditingkatkan utamanya mengawasi tumbuh kembang anak.
Orang tua dan lingkungan harus bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai jebakan prostitusi online. "Biasanya anak-anak yang menjadi korban ini karena diiming-imingi. Tentu ini perlu peran aktif orang tua dan lingkungannya untuk lebih peduli dan jangan sampai acuh apalagi dibiarkan," katanya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman diminta untuk senantiasa meningkatkan edukasi dan antisipasi berbagai kasus pelecehan seksual atau eksploitasi anak.
Mulai dari pencegahan, sampai memberikan pendampingan dan mengawal proses rehabilitasi anak di bawah umur yang menjadi objek prostitusi.
"Saya minta dinas terkait untuk aktif menanggapi temuan ini. Berkoordinasi dengan kepolisian untuk melancarkan patroli siber memerantas praktek prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan pihak sekolah dan guru yang ada untuk dapat memberikan pelajaran edukasi pergaulan bebas kepada peserta didiknya. Guru harus dapat memberikan sanksi tegas guna mengantisipasi penggunaan media online yang melanggar norma agar, etika dan sopan santun dan perilaku menyimpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kekurangan Siswa, SMP Ma'arif Yani Kulonprogo Resmi Ditutup, Siswanya Diminta Pindah Sekolah
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
- Harganas Harus Mengusung Semangat Inklusif dan Kolaboratif
- Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
- Penjelasan BMKG Soal Udara Dingin "Bediding" di Jogja
Advertisement
Advertisement