Advertisement
Bupati Kustini Minta Peran Orang Tua Cegah Anak Terlibat Prostitusi Online

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengecam komplotan kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur yang diungkap Polresta Sleman baru-baru ini. Orang tua harus berperan dalam pencegahan kasus serupa.
BACA JUGA: Bupati Kustini Dukung Penuh Reformasi Kelurahan
Advertisement
Kustini mengapresiasi langkah Polresta Sleman mengungkap kasus tersebut. Ia mengecam komplotan pelaku prostitusi yang menjadikan anak di bawah umur sebagai objek bisnis haram tersebut. "Sangat saya sayangkan anak di bawah umur yang seharusnya menimba ilmu untuk meraih cita-cita, justru menjadi objek prostitusi,” ujarnya, Rabu (19/4/2023).
Pelaku yang berperan sebagai mucikari dalam kasus ini perlu ditindak tegas karena bukan hanya melanggar hukum tapi juga merusak masa depan anak. Berangkat dari temuan ini, Kustini meminta peran aktif orang tua dan keluarga yang menjadi benteng utama dalam pendidikan karakter anak untuk lebih ditingkatkan utamanya mengawasi tumbuh kembang anak.
Orang tua dan lingkungan harus bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai jebakan prostitusi online. "Biasanya anak-anak yang menjadi korban ini karena diiming-imingi. Tentu ini perlu peran aktif orang tua dan lingkungannya untuk lebih peduli dan jangan sampai acuh apalagi dibiarkan," katanya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman diminta untuk senantiasa meningkatkan edukasi dan antisipasi berbagai kasus pelecehan seksual atau eksploitasi anak.
Mulai dari pencegahan, sampai memberikan pendampingan dan mengawal proses rehabilitasi anak di bawah umur yang menjadi objek prostitusi.
"Saya minta dinas terkait untuk aktif menanggapi temuan ini. Berkoordinasi dengan kepolisian untuk melancarkan patroli siber memerantas praktek prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan pihak sekolah dan guru yang ada untuk dapat memberikan pelajaran edukasi pergaulan bebas kepada peserta didiknya. Guru harus dapat memberikan sanksi tegas guna mengantisipasi penggunaan media online yang melanggar norma agar, etika dan sopan santun dan perilaku menyimpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement