Advertisement

Kuliner Bantul Wedang Uwuh Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Newswire
Senin, 01 Mei 2023 - 06:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kuliner Bantul Wedang Uwuh Jadi Warisan Budaya Tak Benda Gerbang Kasongan. - Istimewa/Pemkab Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kuliner khas Kabupaten Bantul sudah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Tidak hanya satai klatak, tetapi juga ada wedang uwuh.

"Kita di Bantul ada istilahnya warisan budaya tak benda, salah satu contoh adalah satai klatak juga merupakan warisan budaya tak benda dari sisi kuliner," kata Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, dikutip dari Antara, Minggu (30/4/2023). 

Advertisement

Selain, satai klatak atau bahan baku daging kambing, warisan budaya tak benda di Bantul adalah wedhang uwuh atau minuman tradisional dari rempah-rempah, kemudian mi lethek, kuliner khas Bantul yang diolah secara tradisional.

"Masuknya warisan budaya tak benda untuk pengetahuan dan keahlian tradisional. Jadi bukan di objek makanannya, tetapi cara membuatnya itu, sehingga menjadi kekhas-an yang ada di daerah itu," katanya.

Baca juga: Krisdayanti Ganti Nama, Berawal dari Buka-Buka Berkas Lama

Selain kuliner, kata dia, warisan budaya tak benda di Bantul juga ada berupa batik, namun dari sisi pembatikannya yang dilakukan secara tradisional, kemudian ada tradisi seperti Rabu Pungkasan, Nguras Enceh, tradisi Nyadran Agung dan tradisi khas lainnya.

"Jadi, istilahnya warisan budaya tak benda, dan itu ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, jadi kalau warisan budaya itu kita mengusulkan, harus dikaji dulu. Warisan budaya itu dilindungi pemerintah, dan untuk makanan kita juga banyak," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, selain warisan budaya, di Bantul juga mempunyai bangunan atau kawasan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, cagar budaya itu ada yang berupa pendopo, struktur bangunan dan lain sebagainya. Totalnya berjumlah 172 cagar budaya.

"Dan Kemarin kita juga mencoba memberikan insentif kepada cagar-cagar budaya yang ada, misalnya adanya keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terhadap bangunan yang ada cagar budayanya, dapat keringanan potongan 75 persen dari kabupaten," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement