Advertisement

Mantan Terpidana Boleh Jadi Caleg di Bantul, Ini Syaratnya

Ujang Hasanudin
Rabu, 03 Mei 2023 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Mantan Terpidana Boleh Jadi Caleg di Bantul, Ini Syaratnya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menegaskan bahwa mantan narapidana tetap dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan ketentuan mantan terpidana dapat mencalonkan sebagai bakal calon anggota DPRD diatur dalam Peraturan KPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Advertisement

Dalam peraturan KPU tersebut khususnya dalam persyaratan bakal calon anggota DPRD disebutkan bagi mantan terpidana ini telah melewati masa jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu juga mantan terpidana bukan merupakan pelaku kejahatan berulang. “Untuk membuktikan status ini maka diperlukan adanya surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan atau kepala balai pemasyarakatan dengan memuat tanggal selesainya bakal calon tersebut menjalani pidana,” kata Joko, Rabu (3/5/2023).

BACA JUGA: Parpol di DIY Beri Ruang Bagi Caleg Milenial

Lebih lanjut, Joko menerangkan untuk bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, maka dalam persyaratan bakal calon perlu menyertakan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu ditambahkan juga surat keterangan yang diterbitkan oleh kejaksaan yang menerangkan bahwa bakal calon merupakan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Sedangkan bagi bakal calon anggota DPRD yang tidak berstatus sebagai mantan terpidana harus menyertakan surat keterangan tidak pernah terpidana dari pengadilan negeri setempat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan sampai dengan hari ketiga jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Bantul, belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Bantul.

“Beberapa penghubung partai politik atau perorangan yang datang ke Kantor KPU Bantul memanfaatkan layanan helpdesk baru sebatas menanyakan syarat-syarat pengajuan bakal calon anggota DPRD,” ucapnya.

Selain itu,  Didik melanjutkan bawa penghubung partai politik mengajukan permohonan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. Data tersebut sebagai salah satu syarat yang harus dilampirkan di setiap calon.

Seperti diketahui pengajuan bakal calon anggota DPRD Bantul untuk Pemilu 2024 telah dimulai sejak Senin (1/5/2023) dan akan berlangsung sampai Minggu (14/5/ 2023). Untuk periode 1-13 Mei pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei dimulai pukul 08.00 WIB-23.59 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement