Advertisement
Pengembang Perumahan Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Korban: Kabur Semua Orangnya, Kami Belum Ada Solusi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Salah satu korban mafia tanah kas desa di Jogja, Sanya Rahmadani menceritakan penipuan yang dialami oleh keluarganya. Pelaku penipuan tersebut adalah Direktur PT. Dazatama Putri Santosa, RS, yang kini ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Sanya menyebut kakeknya membeli dua rumah cluster dan satu ruko pada RS. “Selain itu pelaku ini juga pinjam uang keluarga kami, total kerugian sekitar hampir Rp1 miliar,” katanya, Minggu (7/5/2023).
Advertisement
Keluarga Sanya sudah mencoba mencari jalan tengah atas masalah ini dengan RS. “Enggak ada solusi, didatangi juga enggak bisa, sekarang kabur semua orangnya,” jelasnya.
BACA JUGA : Curhatan Korban Mafia Tanah Kas Desa Jogja, Beli 2 Rumah dan Ruko, Ketipu Rp1 Miliar
Pelaku penipuan, menurut Sanya, tak hanya RS. “Itu mereka kayak sindikat, mereka kerja sama semua,” ujarnya.
Sanya menjelaskan status tanah dua rumah cluster dan satu ruko yang dibelinya adalah tanah kas desa. “Jadi tanah cuma kayak bisa dipakai 10-20 tahun, kalau nanti itu habis waktu yaudah kami enggak bisa apa-apa karena memang hak guna pakai atau hak guna bangunan, bukan SHM,” terangnya.
Kesalahan pengecekan di awal pembelian, jelas Sanya, memang kurang teliti dilakukan keluarganya. “Salah saya di awal kenapa tidak ditelusuri dulu,” katanya.
Sanya menyebut korban penipuan properti oleh RS tak hanya dirinya saja. “Saya telusuri korban-korban lain ternyata juga banyak, infonya sudah dipenjara pelakunya,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, RS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY pada April lalu. “Penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan setelah ada laporan dari Inspektorat DIY terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa dengan kerugian Rp2,4 miliar oleh PT. Dazatama,” kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto.
BACA JUGA : Mafia Tanah Kas Desa di Caturtunggal Terbongkar
Ponco menyebut tersangka RS yang menggunakan tanah kas desa untuk pembangunan rumah terancam hukuman 20 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan konstruksi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 juga Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement