Advertisement

Banyak Tanah Kas Desa Dipakai untuk Hunian, Sultan: Percayakan Saja pada Proses Hukum

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 09 Mei 2023 - 19:57 WIB
Arief Junianto
Banyak Tanah Kas Desa Dipakai untuk Hunian, Sultan: Percayakan Saja pada Proses Hukum Gubernur DIY Sri Sultan HB X. - Harian Jogja/Stefani Yulindriani

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Belakangan, sejumlah penyalahgunaan tanah kas desa serta pemanfaatannya tanpa izin. Padahal dalam Pergub No 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa disebutkan bahwa pemanfaatan tanah kas desa harus mendapatkan izin Gubernur

Menanggapi banyaknya TKD yang digunakan untuk hunian, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyerahkannya pada proses hukum. Begitu juga terkait dengan dugaan keterlibatan perangkat desa dalam penyalahgunaan tanah kas desa tersebut, Sultan pun menyerahkannya pada proses hukum. 

Advertisement

“Itu urusan hukum. Yang penting pelakunya saja, dari situ nanti otomatis jadi saksi dan sebagainya. Saksi itu jadi tersangka dan sebagainya itu kan di pengadilan, biar berproses,” katanya di kompleks Kepatihan, Selasa (9/5/2023).

Sultan pun tidak banyak berkomentar terkait dengan hunian yang telah dibangun di atas TKD tersebut. Sultan pun akan menunggu keputusan pengadilan untuk penyelesaian persoalan tersebut.  “Nanti kita lihat keputusannya [keputusan pengadilan],” ucapnya. 

BACA JUGA: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Panggil 3 Investor, Satu Mangkir

Sementara Biro Hukum Setda DIY menyampaikan, Adi Bayu Kristanto menyampaikan pembeli yang telah terlanjur membeli hunian di atas TKD dapat mengajukan gugatan perdata dan pidana terhadap pengembang. 

“Bisa gugatan perdata, pidana. Dia harus melakukan pelaporan, kan dirugikan bisa gugatan perdata, laporan pidana ke kepolisian. Jadi siapa pun yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

SETARA Institute Ungkap 130 Masalah di Tubuh Polri

News
| Rabu, 09 Oktober 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja

Wisata
| Senin, 07 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement