Advertisement
Banyak Tanah Kas Desa Dipakai untuk Hunian, Sultan: Percayakan Saja pada Proses Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Belakangan, sejumlah penyalahgunaan tanah kas desa serta pemanfaatannya tanpa izin. Padahal dalam Pergub No 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa disebutkan bahwa pemanfaatan tanah kas desa harus mendapatkan izin Gubernur.
Menanggapi banyaknya TKD yang digunakan untuk hunian, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyerahkannya pada proses hukum. Begitu juga terkait dengan dugaan keterlibatan perangkat desa dalam penyalahgunaan tanah kas desa tersebut, Sultan pun menyerahkannya pada proses hukum.
Advertisement
“Itu urusan hukum. Yang penting pelakunya saja, dari situ nanti otomatis jadi saksi dan sebagainya. Saksi itu jadi tersangka dan sebagainya itu kan di pengadilan, biar berproses,” katanya di kompleks Kepatihan, Selasa (9/5/2023).
Sultan pun tidak banyak berkomentar terkait dengan hunian yang telah dibangun di atas TKD tersebut. Sultan pun akan menunggu keputusan pengadilan untuk penyelesaian persoalan tersebut. “Nanti kita lihat keputusannya [keputusan pengadilan],” ucapnya.
BACA JUGA: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Panggil 3 Investor, Satu Mangkir
Sementara Biro Hukum Setda DIY menyampaikan, Adi Bayu Kristanto menyampaikan pembeli yang telah terlanjur membeli hunian di atas TKD dapat mengajukan gugatan perdata dan pidana terhadap pengembang.
“Bisa gugatan perdata, pidana. Dia harus melakukan pelaporan, kan dirugikan bisa gugatan perdata, laporan pidana ke kepolisian. Jadi siapa pun yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Afirmasi Bermasalah, Pemda DIY akan Evaluasi SPMB SMA-SMK
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Naik dari Stasiun Palur sampai Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Stasiun Tugu Jogja sampai Stasiun Palur, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025
Advertisement
Advertisement