Advertisement
Banyak Tanah Kas Desa Dipakai untuk Hunian, Sultan: Percayakan Saja pada Proses Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Belakangan, sejumlah penyalahgunaan tanah kas desa serta pemanfaatannya tanpa izin. Padahal dalam Pergub No 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa disebutkan bahwa pemanfaatan tanah kas desa harus mendapatkan izin Gubernur.
Menanggapi banyaknya TKD yang digunakan untuk hunian, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyerahkannya pada proses hukum. Begitu juga terkait dengan dugaan keterlibatan perangkat desa dalam penyalahgunaan tanah kas desa tersebut, Sultan pun menyerahkannya pada proses hukum.
Advertisement
“Itu urusan hukum. Yang penting pelakunya saja, dari situ nanti otomatis jadi saksi dan sebagainya. Saksi itu jadi tersangka dan sebagainya itu kan di pengadilan, biar berproses,” katanya di kompleks Kepatihan, Selasa (9/5/2023).
Sultan pun tidak banyak berkomentar terkait dengan hunian yang telah dibangun di atas TKD tersebut. Sultan pun akan menunggu keputusan pengadilan untuk penyelesaian persoalan tersebut. “Nanti kita lihat keputusannya [keputusan pengadilan],” ucapnya.
BACA JUGA: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Panggil 3 Investor, Satu Mangkir
Sementara Biro Hukum Setda DIY menyampaikan, Adi Bayu Kristanto menyampaikan pembeli yang telah terlanjur membeli hunian di atas TKD dapat mengajukan gugatan perdata dan pidana terhadap pengembang.
“Bisa gugatan perdata, pidana. Dia harus melakukan pelaporan, kan dirugikan bisa gugatan perdata, laporan pidana ke kepolisian. Jadi siapa pun yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
Advertisement
Advertisement