Berafiliasi dengan Geng, Lulusan Sekolah Bacok Pelajar di Depan SMAN 1 Ngaglik Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan di depan SMAN 1 Ngaglik, Sleman, pada Senin (8/5/2023). Meski sudah lama lulus, keduanya terafiliasi dengan geng sekolah dan membacok dengan motif klitih.
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, menjelaskan pembacokan terjadi pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di depan SMAN 1 Ngaglikm, dengan korban pelajar berusia 17 tahun yang mengalami dua luka akibat senjata tajam pada punggung kanan atas dan punggung kiri.
Advertisement
Korban mendapat tujuh dan 13 jahitan di kedua lukanya. Kedua tersangka yang sudah diringkus polisi yakni DS, 24, warga Ngaglik dan EAPP, 23, warga Mlati. “Motifnya mereka adalah kejahatan jalanan [biasa disebut klitih oleh warga lokal] yang dilandasi dengan persaingan antarsekolah,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).
BACA JUGA: Korban Klitih di Baciro Jogja Ternyata Tenggak Pil Koplo, Polisi: Pelaku Masih Diburu
DS dan EAPP sudah lama lulus sekolah. Meski demikian keduanya masih mengikuti konvoi yang digelar adik-adik kelasnya. Kemudian ketika melewati sekolah tersebut, secara acak EAPP yang berperan sebagai eksekutor langsung membacok salah satu pelajar yang berada di jangkauannya.
“Berdasarkan pengamatan CCTV yang kami dapatkan, serta merta mereka lewat dan kemudian anak-anak yang ada di pinggir jalan dianiaya secara acak. Kebetulan korban ini posisinya berada agak di pinggir jalan sehingga terkena senjata tajam yang dibawa tersangka,” katanya.
Kepada wartawan, EAPP mengaku melakukan aksinya karena dendam lama waktu masih bersekolah. “Dulu waktu bersekolah memang Ngaglik itu musuh tempat saya. Sering bentrok di jalan kalau pulang sekolah,” ungkapnya.
BACA JUGA: Nomor WhatsApp Bupati Sleman Diretas
Ia memutuskan ikut dalam konvoi tersebut karena kebetulan arak-arakan lewat di tempatnya biasa menongkrong. Adapun senjata yang digunakan yakni sebilah celurit milik DS yang diambil dari rumahnya, kemudian disembunyikan di jaket.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 UU Darurat No. 12/1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Harian Jogja, Mahasiswa Universitas PGRI Madiun Tanyakan Kiat Bertahan di Era Digital
- Kritisi Anggaran Pemkot Jogja Terkait Penanganan Sampah, Dewan : Terlalu Njagakke Pusat
- Empat Pelaku Penganiayaan di Jambusari Sleman Masih Diburu Polisi
- Kapanewon Gamping Sleman Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah
- Santer Kabar Ratusan Kader Membelot, Begini Penjelasan DPD PAN Sleman
Advertisement
Advertisement