Advertisement

Berafiliasi dengan Geng, Lulusan Sekolah Bacok Pelajar di Depan SMAN 1 Ngaglik Sleman

Lugas Subarkah
Selasa, 09 Mei 2023 - 15:32 WIB
Budi Cahyana
Berafiliasi dengan Geng, Lulusan Sekolah Bacok Pelajar di Depan SMAN 1 Ngaglik Sleman Dua pemuda yang sudah lulus sekolah tetapi masih berafiliasi dengan geng pelajar, DS dan EAPP, ditangkap Polresta Sleman, Selasa (9/5/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan di depan SMAN 1 Ngaglik, Sleman, pada Senin (8/5/2023). Meski sudah lama lulus, keduanya terafiliasi dengan geng sekolah dan membacok dengan motif klitih.

Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, menjelaskan pembacokan terjadi pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di depan SMAN 1 Ngaglikm, dengan korban pelajar berusia 17 tahun yang mengalami dua luka akibat senjata tajam pada punggung kanan atas dan punggung kiri.

Advertisement

Korban mendapat tujuh dan 13 jahitan di kedua lukanya. Kedua tersangka yang sudah diringkus polisi yakni DS, 24, warga Ngaglik dan EAPP, 23, warga Mlati. “Motifnya mereka adalah kejahatan jalanan [biasa disebut klitih oleh warga lokal] yang dilandasi dengan persaingan antarsekolah,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).

BACA JUGA: Korban Klitih di Baciro Jogja Ternyata Tenggak Pil Koplo, Polisi: Pelaku Masih Diburu

DS dan EAPP sudah lama lulus sekolah. Meski demikian keduanya masih mengikuti konvoi yang digelar adik-adik kelasnya. Kemudian ketika melewati sekolah tersebut, secara acak EAPP yang berperan sebagai eksekutor langsung membacok salah satu pelajar yang berada di jangkauannya.

“Berdasarkan pengamatan CCTV yang kami dapatkan, serta merta mereka lewat dan kemudian anak-anak yang ada di pinggir jalan dianiaya secara acak. Kebetulan korban ini posisinya berada agak di pinggir jalan sehingga terkena senjata tajam yang dibawa tersangka,” katanya.

Kepada wartawan, EAPP mengaku melakukan aksinya karena dendam lama waktu masih bersekolah. “Dulu waktu bersekolah memang Ngaglik itu musuh tempat saya. Sering bentrok di jalan kalau pulang sekolah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Nomor WhatsApp Bupati Sleman Diretas

Ia memutuskan ikut dalam konvoi tersebut karena kebetulan arak-arakan lewat di tempatnya biasa menongkrong. Adapun senjata yang digunakan yakni sebilah celurit milik DS yang diambil dari rumahnya, kemudian disembunyikan di jaket.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 UU Darurat No. 12/1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo

News
| Kamis, 25 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement