PHRI Ungkap Kendala Sleman Dongkrak Wisatawan dan Hotel
PHRI Sleman mengungkap sejumlah kendala peningkatan wisatawan dan okupansi hotel, mulai efisiensi anggaran hingga investasi dan event besar.
Ilustrasi./JIBI
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang warga asal Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo menjadi korban pemerasan oleh seorang warga Riau berinisial TSI, 62. Korban berusia 30 tahun itu mengaku dimintai sejumlah uang dengan ancaman video persetubuhan mereka bakal disebar.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan bahwa pada bulan Januari 2022, korban datang ke Klinik di Wilayah Nanggulan untuk berobat.
“Hari berikutnya, terduga pelaku melalui Whatsapp bertanya perkembangan sakit yang dialami korban. Nomor tersebut didapat karena korban melakukan pendaftaran dengan mengisi identitas dan nomor ponsel,” kata Noviartuti, Selasa (9/5/2023).
TSI memberikan saran untuk berobat secara rutin di klinik tersebut. Dalam pesan singkatnya, TSI bahkan membujuk korban agar mau menjadi pacar korban. Setelah TSI berhasil membujuk korban, dia melakukan hubungan badan dengan korban beberapa kali.
BACA JUGA: Pamit Kerjakan Tugas Sekolah, Remaja Bantul Jadi Korban Pemerkosaan di Gunungkidul
TSI ternyata merekam hubungan badan mereka, padahal korban melarang hal tersebut. Korban yang berupaya menyudahi hubungan mereka ditolak oleh TSI dengan ancaman akan memberitahukan kepada suaminya dan menyebarkan video yang telah direkamnya.
“TSI bahkan meminta uang sebesar Rp15 juta agar hubungannya tidak diberitahukan kepada suami korban. Karena merasa terancam dan takut, maka korban menyanggupi permintaan TSI,” katanya.
Pada Senin (27/3/2023) di wilayah Kembang, Nanggulan, korban memberikan uang sebesar Rp5 juta. Bahkan, pascakasus tersebut dilaporkan kepada Polsek Nanggulan pada Sabtu (6/5/2023), TSI pun masih tetap meminta kekurangannya sebesar Rp10 juta.
“Penyidik Polsek Nanggulan pun pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penyidikan di tempat kejadian perkara dan memeriksa korban serta para saksi. Diperolehlah nama tersangka dan dua alat bukti,” ucapnya.
Masih pada hari yang sama pukul 21.30 WIB, Polsek Nanggulan mendapat Informasi bahwa TSI berada di sebuah penginapan di Girimulyo. TSI lantas dibawa ke Polsek Nanggulan guna dimintai keterangan. Dia kemudian mengakui perbuatannya.
Atas tindakan yang dilakukannya, TSI disangkakan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Masyarakat pun diminta selalu waspada serta tidak mudah percaya dengan bujuk rayu orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PHRI Sleman mengungkap sejumlah kendala peningkatan wisatawan dan okupansi hotel, mulai efisiensi anggaran hingga investasi dan event besar.
Cas HP sampai 80 persen disebut bisa memperpanjang usia baterai. Namun, produsen HP punya penjelasan berbeda soal kesehatan baterai.
Dakota Johnson mengungkap pengalaman bekerja bersama Taylor Swift dalam video klip Patient Zero yang dirilis akhir September 2026.
Belanda menang 2-1 atas Serbia di UEFA Nations League 2026/2027. Mexx Meerdink mencetak dua gol dan membawa kemenangan pertama era Xavi Hernandez.
Jerman kalah 0-1 dari Yunani di UEFA Nations League. Gol Dimitrios Kourbelis membawa Yunani meraih kemenangan bersejarah.
Portugal menang 2-1 atas Norwegia di UEFA Nations League. João Félix dan Gonçalo Ramos mencetak gol, Cristiano Ronaldo dicadangkan.