Advertisement
Video Persetubuhan Diancam Bakal Disebar, Warga Kalibawang Kulonprogo Lapor Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang warga asal Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo menjadi korban pemerasan oleh seorang warga Riau berinisial TSI, 62. Korban berusia 30 tahun itu mengaku dimintai sejumlah uang dengan ancaman video persetubuhan mereka bakal disebar.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan bahwa pada bulan Januari 2022, korban datang ke Klinik di Wilayah Nanggulan untuk berobat.
Advertisement
“Hari berikutnya, terduga pelaku melalui Whatsapp bertanya perkembangan sakit yang dialami korban. Nomor tersebut didapat karena korban melakukan pendaftaran dengan mengisi identitas dan nomor ponsel,” kata Noviartuti, Selasa (9/5/2023).
TSI memberikan saran untuk berobat secara rutin di klinik tersebut. Dalam pesan singkatnya, TSI bahkan membujuk korban agar mau menjadi pacar korban. Setelah TSI berhasil membujuk korban, dia melakukan hubungan badan dengan korban beberapa kali.
BACA JUGA: Pamit Kerjakan Tugas Sekolah, Remaja Bantul Jadi Korban Pemerkosaan di Gunungkidul
TSI ternyata merekam hubungan badan mereka, padahal korban melarang hal tersebut. Korban yang berupaya menyudahi hubungan mereka ditolak oleh TSI dengan ancaman akan memberitahukan kepada suaminya dan menyebarkan video yang telah direkamnya.
“TSI bahkan meminta uang sebesar Rp15 juta agar hubungannya tidak diberitahukan kepada suami korban. Karena merasa terancam dan takut, maka korban menyanggupi permintaan TSI,” katanya.
Pada Senin (27/3/2023) di wilayah Kembang, Nanggulan, korban memberikan uang sebesar Rp5 juta. Bahkan, pascakasus tersebut dilaporkan kepada Polsek Nanggulan pada Sabtu (6/5/2023), TSI pun masih tetap meminta kekurangannya sebesar Rp10 juta.
“Penyidik Polsek Nanggulan pun pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penyidikan di tempat kejadian perkara dan memeriksa korban serta para saksi. Diperolehlah nama tersangka dan dua alat bukti,” ucapnya.
Masih pada hari yang sama pukul 21.30 WIB, Polsek Nanggulan mendapat Informasi bahwa TSI berada di sebuah penginapan di Girimulyo. TSI lantas dibawa ke Polsek Nanggulan guna dimintai keterangan. Dia kemudian mengakui perbuatannya.
Atas tindakan yang dilakukannya, TSI disangkakan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Masyarakat pun diminta selalu waspada serta tidak mudah percaya dengan bujuk rayu orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Wisuda Periode II Tahun 2024 UKSW: 538 Creative Minority Siap Berdaya Dampak
- BB TNBTS Tutup Aktivitas Wisata Gunung Bromo untuk Pembersihan Kawasan
- Pendaftaran Dibuka, PDIP Wonogiri Mulai Penjaringan Cabup-Cawabup Pilkada 2024
- Persis Berambisi ke Championship Series, Persita Ingin Lolos dari Degradasi
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement