Advertisement
Daftar Sekolah hingga Jadi Bakal Caleg di Kota Jogja Tidak Perlu Legalisasi KTP-el
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Warga Kota Jogja, sebaiknya Anda tahu, kita tidak perlu lagi legalisasi atau legalisir dokumen administrasi kependudukan (adminduk) elektronik seperti KTP-el untuk beragam kepentingan. Hal ini ditegaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja, Septi Sri Rejeki menyampaikan masih menerima banyak pengajuan legalisasi dokumen adminduk, meskipun dokumen tersebut sudah ada TTE dan memiliki barcode. Sebagian menurut Septi diajukan untuk keperluan melanjutkan sekolah, atau pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg).
Advertisement
Dia menyampaikan bagi dokumen adminduk elektronik tidak perlu dilakukan legalisasi untuk pendaftaran sekolah dan pendaftaran bakal caleg. Dia menyampaikan ketentuan legalisasi dokumen administrasi kependudukan (adminduk) elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.104/2019.
Dalam permendagri tersebut, diatur diatur dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah dibubuhi tanda tangan elektronik (TTE) dan KTP elektronik (KTP-el) tidak memerlukan pelayanan legalisasi.
BACA JUGA: Warga Tamanmartani Mulai Dapat Pembayaran Ganti Rugi Pembangunan Tol Jogja-Solo
“Kemudian untuk DIY sudah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.4/SE/2022 bahwa untuk format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik, termasuk KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisasi,” katanya, Kamis (11/5/2023).
Dalam SE Gubernur DIY No.4/SE/2022 juga diatur pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat ini telah terintegrasi dengan penggunaan TTE berupa Quick Response Code (QR Code), sehingga tidak lagi menggunakan tanda tangan Kepala Disdukcapil kabupaten/kota dan stempel/cap basah.
Septi menyampaikan dalam dokumen adminduk elektronik seperti KTP-el telah tercantum barcode yang dapat digunakan untuk memastikan keabsahan dokumen. Kemudian dalam dokumen tersebut juga telah tercantum TTE yang dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
“Kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dokumen adminduk yang sudah TTE dan berbarcode tidak perlu dilakukan legalisasi,” katanya.
Meski begitu, Septi juga menyampaikan bagi dokumen adminduk lama yang bukan KTP-el atau yang belum TTE dapat dilakukan pengajuan permohonan legalisasi. Dokumen kependudukan lama yang belum menggunakan TTE masih tetap berlaku dan memerlukan pelayanan legalisasi. Pelayanan legalisasi atau pengesahan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen dengan basis data kependudukan dan dokumen kependudukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kesaksian Warga Saat Melihat Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pemangkasan Danais 2026, DPRD DIY Ingatkan Risiko Kontraksi APBD
- Sanden Fair 2025 Angkat UMKM dan Budaya Sebagai Gerbang Selatan DIY
- Termasuk Gunungkidul, Indonesia Kekurangan Mediator Hubungan Industrial
- Ombudsman Akan Lakukan Kajian Mendalam Pelaksanaan MBG di DIY
- Kasus Pelecehan Guru PPPK di SMP Sedayu, Pemkab Bantul Ambil Langkah Tegas
Advertisement
Advertisement