Advertisement

Promo November

Daftar Sekolah hingga Jadi Bakal Caleg di Kota Jogja Tidak Perlu Legalisasi KTP-el

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 12 Mei 2023 - 09:07 WIB
Maya Herawati
Daftar Sekolah hingga Jadi Bakal Caleg di Kota Jogja Tidak Perlu Legalisasi KTP-el Ilustrasi perekaman data KTP-el - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAWarga Kota Jogja, sebaiknya Anda tahu, kita tidak perlu lagi legalisasi atau legalisir dokumen administrasi kependudukan (adminduk) elektronik seperti KTP-el untuk beragam kepentingan. Hal ini ditegaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja, Septi Sri Rejeki menyampaikan masih menerima banyak pengajuan legalisasi dokumen adminduk, meskipun dokumen tersebut sudah ada TTE dan memiliki barcode. Sebagian menurut Septi diajukan untuk keperluan melanjutkan sekolah, atau pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg).

Advertisement

Dia menyampaikan bagi dokumen adminduk elektronik tidak perlu dilakukan legalisasi untuk pendaftaran sekolah dan pendaftaran bakal caleg. Dia menyampaikan ketentuan legalisasi dokumen administrasi kependudukan (adminduk) elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.104/2019. 

Dalam permendagri tersebut, diatur diatur dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah dibubuhi tanda tangan elektronik (TTE) dan KTP elektronik (KTP-el) tidak memerlukan pelayanan legalisasi. 

BACA JUGA: Warga Tamanmartani Mulai Dapat Pembayaran Ganti Rugi Pembangunan Tol Jogja-Solo

“Kemudian untuk DIY sudah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.4/SE/2022 bahwa untuk format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik, termasuk KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisasi,” katanya, Kamis (11/5/2023). 

Dalam SE Gubernur DIY No.4/SE/2022 juga diatur pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat ini telah terintegrasi dengan penggunaan TTE berupa Quick Response Code (QR Code), sehingga tidak lagi menggunakan tanda tangan Kepala Disdukcapil kabupaten/kota dan stempel/cap basah. 

Septi menyampaikan dalam dokumen adminduk elektronik seperti KTP-el telah tercantum barcode yang dapat digunakan untuk memastikan keabsahan dokumen. Kemudian dalam dokumen tersebut juga telah tercantum TTE yang dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi. 

“Kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dokumen adminduk yang sudah TTE dan berbarcode tidak perlu dilakukan legalisasi,” katanya. 

Meski begitu, Septi juga menyampaikan bagi dokumen adminduk lama yang bukan KTP-el atau yang belum TTE dapat dilakukan pengajuan permohonan legalisasi. Dokumen kependudukan lama yang belum menggunakan TTE masih tetap berlaku dan memerlukan pelayanan legalisasi. Pelayanan legalisasi atau pengesahan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen dengan basis data kependudukan dan dokumen kependudukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

News
| Jum'at, 22 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement