Lansia di Jogja Jadi Tantangan Penerapan Identitas Digital
Dukcapil Kota Jogja memperkirakan 30% warga masih kesulitan menggunakan IKD, terutama lansia yang belum terbiasa dengan teknologi digital.
Ilustrasi perekaman data KTP-el /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—Warga Kota Jogja, sebaiknya Anda tahu, kita tidak perlu lagi legalisasi atau legalisir dokumen administrasi kependudukan (adminduk) elektronik seperti KTP-el untuk beragam kepentingan. Hal ini ditegaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja, Septi Sri Rejeki menyampaikan masih menerima banyak pengajuan legalisasi dokumen adminduk, meskipun dokumen tersebut sudah ada TTE dan memiliki barcode. Sebagian menurut Septi diajukan untuk keperluan melanjutkan sekolah, atau pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg).
Dia menyampaikan bagi dokumen adminduk elektronik tidak perlu dilakukan legalisasi untuk pendaftaran sekolah dan pendaftaran bakal caleg. Dia menyampaikan ketentuan legalisasi dokumen administrasi kependudukan (adminduk) elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.104/2019.
Dalam permendagri tersebut, diatur diatur dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah dibubuhi tanda tangan elektronik (TTE) dan KTP elektronik (KTP-el) tidak memerlukan pelayanan legalisasi.
BACA JUGA: Warga Tamanmartani Mulai Dapat Pembayaran Ganti Rugi Pembangunan Tol Jogja-Solo
“Kemudian untuk DIY sudah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.4/SE/2022 bahwa untuk format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik, termasuk KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisasi,” katanya, Kamis (11/5/2023).
Dalam SE Gubernur DIY No.4/SE/2022 juga diatur pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat ini telah terintegrasi dengan penggunaan TTE berupa Quick Response Code (QR Code), sehingga tidak lagi menggunakan tanda tangan Kepala Disdukcapil kabupaten/kota dan stempel/cap basah.
Septi menyampaikan dalam dokumen adminduk elektronik seperti KTP-el telah tercantum barcode yang dapat digunakan untuk memastikan keabsahan dokumen. Kemudian dalam dokumen tersebut juga telah tercantum TTE yang dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
“Kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dokumen adminduk yang sudah TTE dan berbarcode tidak perlu dilakukan legalisasi,” katanya.
Meski begitu, Septi juga menyampaikan bagi dokumen adminduk lama yang bukan KTP-el atau yang belum TTE dapat dilakukan pengajuan permohonan legalisasi. Dokumen kependudukan lama yang belum menggunakan TTE masih tetap berlaku dan memerlukan pelayanan legalisasi. Pelayanan legalisasi atau pengesahan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen dengan basis data kependudukan dan dokumen kependudukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dukcapil Kota Jogja memperkirakan 30% warga masih kesulitan menggunakan IKD, terutama lansia yang belum terbiasa dengan teknologi digital.
Harga Bright Gas resmi turun di DIY dan Pulau Jawa. Bright Gas 12 kg kini Rp220.000 dan 5,5 kg Rp103.000 per tabung mulai Juli 2026.
Profil Perry Warjiyo, ekonom asal UGM yang mengabdi sekitar 42 tahun di Bank Indonesia dan dikenal sebagai penggagas transformasi pembayaran digital melalui QRI
Subaru membentuk divisi khusus mobil sport untuk menghidupkan kembali DNA performa yang selama ini identik dengan WRX STI. Penggemar kini menanti gebrakan besar
Timnas Indonesia menghadapi Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026. John Herdman dan Nadeo Argawinata optimistis Garuda mampu membuka turnamen dengan k
Meta resmi meluncurkan Facebook Verified, fitur verifikasi akun gratis melalui video selfie. Simak cara mendapatkan lencana verifikasi dan perbedaannya dengan M