Puskesmas Depok 1 Sleman Ditembaki Satpam, Motifnya Sakit Hati Dipecat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Mantan petugas satpam Puskesmas Depok 1, Sleman, menjadi tersangka utama kasus penembakan puskesmas tersebut. Motifnya sakit hati karena dipecat.
Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi pada Kamis (11/5/2023) malam. Pelaku utama merupakan mantan satpam puskesmas tersebut.
Advertisement
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, menjelaskan kelima tersangka yakni LS, 35; HS, 36; SM, 36; HA, 38; RA, 43. HS adalah mantan petugas satpam puskesmas tersebut, sedangkan empat orang lainnya adalah temannya yang bersolidaritas dengan HS.
BACA JUGA: Pemuda Gunungkidul Tewas Tertembak Senapan Polisi Saat Dangdutan, Ini Kronologinya
“Motifnya sakit hati dan sebagai bentuk kekesalan pelaku karena telah dipecat sebagai satpam Puskesmas Depok 1 melalui outsourcing dan sudah beberapa kali menanyakan alasan pemecatan tapi tidak ada jawaban,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Penembakan itu bermula pada Kamis (11/5/2023) pukul 19.00 WIB, ketika LS, SM, HA dan RA menggunakan mobil Avanza warna silver ke rumah HS untuk menjenguk anak HS yang baru saja mengalami kecelakaan.
Setelah menjenguk, mereka bersama HS bermaksud ke rumah temannya yang lain di wilayah Sambilegi, Maguwoharjo. Karena orang tersebut tidak di rumah, mereka pun kembali pulang. “Saat di perjalanan, HS menceritakan sakit hatinya karena dipecat,” katanya.
Ketika melewati Puskesmas Depok 1, sekitar pukul 21.30 WIB, HS menembakkan senjata airgun yang didapatkan dari HA ke arah puskesmas. LS yang mengemudikan mobil, memelankan laju kendaraannya untuk memberi kesempatan HS menembak.
Sayangnya, airgun yang ditembakkan itu macet. Di waktu bersamaan, SM juga menembaki puskesmas dengan airgun yang dibawanya sendiri. “Kemudian HS meminta senjata yang dibawa SM, kemudian menembakkannya ke arah puskesmas,” ungkapnya.
Setelah itu mereka pun pulang ke rumah masing-masing.
Penembakan ini pertama kali diketahui oleh cleaning service atau petugas kebersihan Puskesmas Depok 1 keesokan harinya. Si petugas mendapati sejumlah kaca jendela berlubang dan beberapa gotri.
BACA JUGA: Dugaan Penembakan di Puskesmas Depok 1, Polresta Sleman: Sudah Ada Titik Terang Pelaku
Dalam penyelidikan, polisi menemukan 11 gotri berukuran 6 mm warna gold di bawah jendela. Polisi menangkap kelima pelaku pada Sabtu (13/5/2023). Dari para pelaku, polisi menyita dua airgun warna hitam dan dua kotak peluru airgun.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah, mengatakan para pelaku memiliki airgun secera ilegal. Mereka tidak memiliki surat izin. Berbeda dengan airsoft gun, airgun memiliki daya hancur lebih tinggi dan diperlukan sejumlah persyaratan untuk memilikinya.
Satpa, kata dia, juga tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan senjata tersebut. “Satpam hanya dibekali peralatan untuk penanganan awal, seperti tongkat dan borgol. Untuk penggunaan senjata itu tidak dibekali,” kata dia.
Atas perbuatan mereka, para pelaku disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 subsider Pasal 170 KUH Pidana subsider Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement