Advertisement
Satpol PP Tutup Paksa Perumahan Kandara Village Maguwoharjo, Dibangun Ilegal di Tanah Kas Desa

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY menutup paksa sebuah perumahan illegal bernama Kandara Village di Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Selasa (16/5/2023) sore. Perumahan yang sudah terjual dengan ratusan unit ini ternyata illegal dan berdiri di atas tanah kas desa.
Kepala Satpol DIY Noviar Rahmat menjelaskan penutupan terhadap Kandara Village dilakukan karena tidak memiliki izin penggunaan tanah kas desa. Perumahan ini berdiri di tanah kas desa tepat di Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman menempati tanah kas desa dengan persil 183, 184 dan 185.
Advertisement
BACA JUGA : Pakai Tanah Kas Desa Tanpa Izin Gubernur, Pemilik
“Pihak pengembang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, karena kantornya tutup,” kata Noviar, Selasa.
Noviar menambahkan perumahan ini nyaris selesai dibangun dengan jumlah total 150 unit. Terdiri atas Blok atas sebanyak 102 unit yang Sebagian besar telah ditempati. Luas setiap bangunan masing-masing 50 meter persegi. Pihak pengembang menjual rumah ini sebesar Rp190 juta per unit.
“Untuk blok bawah ada 48 unit sebagian besar juga telah ditempati, berdasarkan pemantauan kami mereka menjual dengan harga Rp185 juta per unit,” katanya.
BACA JUGA : Pekan Ini Satpol PP Tutup 3 Lokasi Pengguna Tanah Kas
Ia mengungkap berdasarkan informasi dari penghuni blok bawah, para pembeli melakukan perjanjian dengan hak pakai dengan perjanjian kontrak 60 tahun dan setiap tahun perjanjian diperbaru. “Ini jelas melanggar. Sehingga kami melakukan penutupan. Kedua blok ini bai katas maupun bawah sudah serah terima kunci pada 29 Maret 2023,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sempat Dirawat, Pelajar Asal Tangerang Meninggal Saat Ikut Demo di Jakarta
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement