Bawaslu Sleman Belum Temukan Pelanggaran dalam Pendaftaran Bacaleg

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Selasa, 16 Mei 2023 09:27 WIB
Bawaslu Sleman Belum Temukan Pelanggaran dalam Pendaftaran Bacaleg

Ilustrasipemilu. /Antara

Harianjogja.com, SLEMAN—Hingga ditutupnya tahap pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu Sleman) Sleman belum menemukan adanya potensi tindakan pelanggaran di tahap pendaftaran bacaleg. 

"Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat di mulai 1-14 Mei 2023, sampai semalam di pukul 23.59 WIB tidak ada temuan yang kemudian berpotensi ke arah dugaan pelanggaran," terang Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa pada Senin (15/5/2023).

Di 2019 Karim menerangkan terdapat sengketa dari partai politik lantaran adanya persyaratan yang tidak terpenuhi. Hal ini mengakibatkan parpol tersebut tidak lolos. 

Sementara pada pendaftaran bacaleg tahun ini, Karim belum mendapatkan adanya gugatan ataupun aduan dari parpol. "Tapi di awal pendaftaran ini sepertinya aman. Karena belum ada gugatan ataupun permohonan, aduan dan lain sebagainya terkait dengan penyusunan ataupun daftar caleg di KPU," tegasnya. 

Baca juga: Puskesmas Depok 1 Sleman Ditembaki Satpam, Motifnya Sakit Hati Dipecat

Secara prinsip Karim menegaskan Bawaslu Sleman selalu berkoordinasi dengan KPU dan partai politik. Imbauan juga telah diberikan bila terjadi persoalan teknis yang menjadi kendala dalam pendaftaran Bacaleg. 

"Memberikan imbauan bila mana ada hal-hal teknis yang menjadi kendala maka kita lakukan penyikapan dan ini tidak sampai arah melanggar prosedur, sampai malam sudah semuanya mengajukan pendaftarannya, 18 Partai politik di Kabupaten Sleman," ujarnya. 

Selama mengawasi tahap pendaftaran nama-nama bakal calon legislatif, Bawaslu hanya mencatat ada parpol yang tidak mengoptimalkan jumlah maksimal bacaleg yang dapat diusulkan. 

 "Ada beberapa partai yang kemudian tidak mengkover seluruh calegnya sampai dengan 50 orang. Ada hanya beberapa nama saja yang kemudian memang bisa diajukan dalam proses pencalegan," ungkapnya. 

Dari pengawasan Bawaslu Sleman, keterwakilan perempuan pada daftar nama-nama yang disodorkan parpol ke KPU telah menuju syarat minimal 30 persen. "Keterpenuhan perempuan insyallah itu tidak ada masalah," lanjutnya. 

Pasca fase pendaftaran Bacaleg resmi ditutup, penelitian administrasi akan dilakukan terhadap nama-nama bacaleg yang didaftarkan ke KPU. Bawaslu siap menyampaikan ke publik jika ada potensi pelanggaran. "Kalau dimungkinkan ada potensi-potensi pelanggaran secara administrasi nanti akan kita sampaikan," terangnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online