Mako Brimob Gunungkidul Mulai Dibangun, Ditarget Rampung Desember
Mako Brimob Polda DIY di pesisir Gunungkidul mulai dibangun. Sebanyak 18 rumah dinas ditargetkan rampung sebelum akhir Desember 2026.
Bayi lobster./HarianJogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kelautan dan Perikanan tidak mempermasalahkan adanya aktivitas penangkapan benur di perairan Gunungkidul.
BACA JUGA: Nelayan Gunungkidul Sepakat Tak Tangkap Benur
Meski demikian, untuk pelaksanaannya harus dilengkapi dengan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.16/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.17/2021 tentang Pengelolaan Lobser, Kepitin dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, Wahid Supriyadi mengatakan, penangkapan benur di Gunungkidul sempat menimbulkan polemik. Di akhir 2022, sempat ada kesepakatan antar nelayan berkaitan dengan larangan menangkap benur, tapi akhirnya dibatalkan karena mulai April 2023, nelayan di Gunungkidul mulai ikut menangkapnya.
Pertimbangan mencabut larangan penangkapan tidak lepas aktivitas nelayan luar DIY yang tetap mencari benur.
“Jadi nelayan Gunungkidul sekarang ikut mencari dan mereka bersepakat untuk mengurus izin dalam penangkapan,” kata Wahid, Kamis (18/5/2023).
Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.16/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.17/2021 tentang Pengelolaan Lobser, Kepitin dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, maka penangkapan benur tidak dilarang. Hanya saja, didalam praktiknya harus ada Nomor Izin Berusaha (NIB) milik nelayan kecil dan terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan.
“Hingga sekarang memang belum ada yang berizin karena masih dalam proses,” katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait dengan izin penangkapan benur di nelayan di Gunungkidul. Izin ini, sambung Wahid, menjadi instrument penting dalam upaya menjaga kelestarian dan ekosistem, khususnya menyangkut keberadaan lobster dalam jangka panjang.
“Izin menyangkut masalah kuota penangkapan hingga tujuan penjualan. Jadi, masalah ini harus diselesaikan dan harapannya para nelayan bisa menaati aturan dalam penangkapan,” katanya.
Mengenai kepemilikan izin, Wahid mengakui hingga sekarang belum ada. Ia tidak menampik sempat ada perwakilan dari nelayan Pantai Sadeng ke Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, tapi hanya menunjukan kepemilikan NIB.
“Izinnya mengurus ke provinsi. Sedankgan dinas kabupaten mengeluarkan rekomendasi kelompok nelayan yang akan menangkap serta menerbitkan surat keterangan asal benih pada saat izin sudah dimiliki,” katanya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto mengatakan, para nelayan masih dalam proses pengurusan izin untuk penangkapan benur.
“Pada prinsipnya siap mengurusnya sehingga aktivitas tidak dianggap ilegal. Langkah awal, kami akan membuat kelompok usaha bersama sebagai wadahnya,” katanya.
Meski demikian, Rujimanto mengakui, untuk akvitas penangkapan sekarang sudah sesuai dengan peraturan. Yakni, penangkapan sangat ramah lingkungan. “Nelayan menangkap hanya menggunakan karung goni yang dibantu dengan lampu penerangan. Jadi, ini sudah sangat ramah lingkungan karena tidak menimbulkan polusi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mako Brimob Polda DIY di pesisir Gunungkidul mulai dibangun. Sebanyak 18 rumah dinas ditargetkan rampung sebelum akhir Desember 2026.
Tim Pokemon Unite Indonesia meraih medali perak Asian Games setelah melampaui target awal perunggu dan menembus partai final.
Banjir kembali merendam 13 desa di tujuh kecamatan Aceh Tenggara. Sebanyak 52 KK atau 203 jiwa terdampak.
Borobudur 100 digelar 19-20 Desember 2026 dengan target 1.000 peserta sekaligus menggalang donasi untuk anak cerebral palsy.
RUU APBN 2027 mengatur kewenangan Menteri Keuangan melakukan audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.