Advertisement
Mabuk, Pria Bikin Onar di Warmindo Maguwoharjo
Ditreskrimum Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti yang diamankan, di Polda DIY, Senin (22/5/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Ditreskrimum Polda DIY menangkap seorang pria lantaran melakukan perusakan warmindo Celebes, Kalurahan Maguwoharjo, Depok. Tak cuma merusak, pelaku yang ditengari tengah mabuk itu juga menganiaya pengunjung lainnya.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy, menjelaskan satu orang ditetapkan tersangka berinisial MN, 30, warga asal NTT. Adapun kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 03.45 WIB. “Korban yakni MRS, 20 dan PW, 26,” ujarnya, Senin (22/5/2023).
Advertisement
Dia menceritakan kronologi kejadian ini bermula ketika kedua korban tengah menikmati makanannya di warmindo tersebut. Sekitar pukul 03.45 WIB, MN datang bersama satu temannya mengendarai motor Honda CRF.
BACA JUGA: Dokter Pelaku Penganiayaan Staf Karen's Diner Minta Maaf
Begitu masuk warmindo, MN langsung mendatangi tempat duduk lesehan kedua korban. Di situ, korban mencium bau alkohol dari MN. “Ketika hendak duduk, MN tiba-tiba marah dan mengucapkan kata-kata kasar kepada kedua korban,” katanya.
Tak hanya itu, MN juga mengangkat meja makan dan melemparkan benda-benda seperti gelas dan sebagainya ke arah korban. “Korban dilempar sebanyak dua kali oleh tersangka dengan gelas dan ditangkis oleh korban dengan tangan,” ungkapnya.
Teman MN mencoba menenangkan MN tetapi tidak berhasil. Salah satu juga berusaha menenangkan MN tetapi malah kena sikut oleh MN. Akibat kejadian ini, MRS mengalami pusing akibat kena sikut dan PW terluka di telapak tangan karena menangkis lemparan gelas.
Berdasarkan pengakuan tersangka, motifnya menyerang korban karena merasa dilihat oleh korban. Dalam kondisi mabuk, MN pun langsung emosi dan menyerang korban. “Mereka tidak saling kenal,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, MN disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka ata pengerusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Pelantikan Kadin Sleman, Pemkab Siap Berkolaborasi Bangun Investasi
- Bekas Galian Pasir Seloharjo Jadi Lokasi Sampah Ilegal di Bantul
- Ramp On Siap, Tol Jogja-Solo Seksi Sleman Terus Dikebut
- Long Weekend Imlek 2026, KAI Daop 6 Jogja Tambah 4 Kereta
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 15 Februari 2026, Cek Jam Terbaru
Advertisement
Advertisement






