Kasus Hukum Pembunuhan Wanita di Pantai Ngrawe Masih Berlanjut, Terpidana dan JPU Kompak Banding
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus pembunuhan wanita tanpa busana yang ditemukan di Pantai Ngrawe di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari tahun lalu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa (16/5/2023).
Dalam sidang ini, terdakwa Eko Ronggo Waskito dan Agus Ariyono dijatuhi vonis hukuman mati. Majelis hakim pun memberikan kesempatan banding atas putusan tersebut.
Advertisement
Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan, setelah putusan hakim dijatuhkan, diberikan waktu satu minggu untuk memberikan tanggapan. Ia mengaku, pada awalnya masih pikir-pikir, tapi dikarenakan terpidana tidak terima dengan mengadukan banding, maka mengikutinya.
“Jadi kami juga ikut banding, walaupun hukuman sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan,” kata Herman kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Dia menjelaskan, alasan banding yang diajukan untuk mengantisipasi putusan hukum di tingkat selanjutnya. Pasalnya, jika tidak mengajukan maka kesempatan mengajukan kasasi akan tertutup.
“Makanya kami tetap banding sehingga nantinya bisa mengambil langkah hukum selanjutnya [mengajukan kasasi] setelah putusan banding di pengadilan tinggi keluar. Jika, tidak banding, maka kami tidak bisa menanggapinya,” katanya.
Menurut dia, dengan adanya pengajuan banding, maka kasus ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Untuk sementara kedua terpidana, juga masih dititipkan di Lapas Wonosari.
“Ini masih proses dan kami siap menghadapi banding yang diajukan kedua pelaku pembunuhan ini,” katanya.
Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim I Gede Adi Muliawan membacakan hal-hal yang memberatkan. Kedua terdakwa telah melakukan tindakan bengis, keji, sadis, dan tidak berperikemanusiaan sehingga menilai perbuatan terdakwa tidak beradab.
“Pembunuhan tidak hanya satu orang karena janin yang dikandung juga ikut meninggal dunia sehingga dikenakan pasal berlapis,” katanya.
Kedua terdakwa juga menghindari tanggungjawab hukumnya dengan cara berupaya menjual barang-barang milik korban untuk kepentingan melarikan diri.
“Untuk hal yang meringankan tidak ada. Keduanya dijatuhi vonis hukuman mati,” kata Majelis Hakim.
Kedua terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sebagai informasi, pada 15 November 2022 lalu, warga pesisir Gunungkidul dihebohkan dengan penemuan mayat wanita tanpa busana di Pantai Ngrawe di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Selasa (15/11/2022). Mayat tersebut adalah perempuan asal Purworejo berusia 25 tahun yang tengah hamil 28 minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
Advertisement
Advertisement