RTRW Baru Gunungkidul Ditarget Terbit Sebelum 7 Oktober
Reviu RTRW Gunungkidul ditargetkan menjadi perda sebelum 7 Oktober 2026. Regulasi baru diharapkan mendorong pemerataan pembangunan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus pembunuhan wanita tanpa busana yang ditemukan di Pantai Ngrawe di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari tahun lalu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa (16/5/2023).
Dalam sidang ini, terdakwa Eko Ronggo Waskito dan Agus Ariyono dijatuhi vonis hukuman mati. Majelis hakim pun memberikan kesempatan banding atas putusan tersebut.
Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan, setelah putusan hakim dijatuhkan, diberikan waktu satu minggu untuk memberikan tanggapan. Ia mengaku, pada awalnya masih pikir-pikir, tapi dikarenakan terpidana tidak terima dengan mengadukan banding, maka mengikutinya.
“Jadi kami juga ikut banding, walaupun hukuman sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan,” kata Herman kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Dia menjelaskan, alasan banding yang diajukan untuk mengantisipasi putusan hukum di tingkat selanjutnya. Pasalnya, jika tidak mengajukan maka kesempatan mengajukan kasasi akan tertutup.
“Makanya kami tetap banding sehingga nantinya bisa mengambil langkah hukum selanjutnya [mengajukan kasasi] setelah putusan banding di pengadilan tinggi keluar. Jika, tidak banding, maka kami tidak bisa menanggapinya,” katanya.
Menurut dia, dengan adanya pengajuan banding, maka kasus ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Untuk sementara kedua terpidana, juga masih dititipkan di Lapas Wonosari.
“Ini masih proses dan kami siap menghadapi banding yang diajukan kedua pelaku pembunuhan ini,” katanya.
Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim I Gede Adi Muliawan membacakan hal-hal yang memberatkan. Kedua terdakwa telah melakukan tindakan bengis, keji, sadis, dan tidak berperikemanusiaan sehingga menilai perbuatan terdakwa tidak beradab.
“Pembunuhan tidak hanya satu orang karena janin yang dikandung juga ikut meninggal dunia sehingga dikenakan pasal berlapis,” katanya.
Kedua terdakwa juga menghindari tanggungjawab hukumnya dengan cara berupaya menjual barang-barang milik korban untuk kepentingan melarikan diri.
“Untuk hal yang meringankan tidak ada. Keduanya dijatuhi vonis hukuman mati,” kata Majelis Hakim.
Kedua terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sebagai informasi, pada 15 November 2022 lalu, warga pesisir Gunungkidul dihebohkan dengan penemuan mayat wanita tanpa busana di Pantai Ngrawe di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Selasa (15/11/2022). Mayat tersebut adalah perempuan asal Purworejo berusia 25 tahun yang tengah hamil 28 minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Reviu RTRW Gunungkidul ditargetkan menjadi perda sebelum 7 Oktober 2026. Regulasi baru diharapkan mendorong pemerataan pembangunan.
Cahya Supriadi antusias menghadapi mantan klubnya, Persija Jakarta. PSIM Jogja membidik kemenangan di Stadion Sultan Agung pada 10 Oktober 2026.
Pemkab Bantul menjadwalkan pelantikan lurah terpilih hasil Pilur serentak pada 5 November 2026. DPMKal belum menerima sanggahan hasil pemilihan.
Menkeu Suahasil Nazara menjelaskan defisit APBN Rp319 triliun per September 2026 sesuai desain anggaran dan masih dalam koridor proyeksi pemerintah.
Raperda RPPLH Sleman 2026–2056 memuat tujuh isu lingkungan, mulai dari penurunan kuantitas air hingga peningkatan emisi gas rumah kaca.
Gilingan, Solo, mengembangkan pengelolaan sampah organik berbasis masyarakat dengan komposter dan mesin pencacah plastik.