Advertisement
Petugas Temukan Truk Pengangkut Sampah di Jogja Beroperasi Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja mencatat terdapat tiga armada sampah swasta di wilayahnya yang belum memiliki izin alias ilegal. Total ada lima armada sampah swasta yang telah memiliki izin beroperasi di Kota Jogja.
DLH Kota Jogja mengelola 42 armada sampah pelat merah. Sebanyak 42 armada tersebut tiap harinya mengantar sampah dari depo ke TPST Piyungan. “Armada sampah plat merah sudah sesuai standar dan memiliki izin, yang swasta ini yang terus kami awasi. Sementara ini ada tiga armada sampah swasta yang belum mengurus izinnya di kami,” jelas Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Jogja, Ahmad Haryoko pada Minggu (28/5/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Dalam Sebulan, Satpol PP Bantul Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal
Tiga armada sampah yang belum berizin hanya beroperasi sepekan sekali. Mereka tetap diminta untuk mengurus perizinan.
Selama ini jumlah armada sampah di Kota Jogja, lanjut Haryoko, sudah memadai. Armada sampah pelat merah menurutnya sudah cukup memadai. “Yang swasta ini memang dipakai warga yang tidak mau repot buang sampah ke depo. Jadi yang swasta ini menjemput sampah dari warga untuk langsung dibuang ke TPST Piyungan,” ujarnya.
DLH Kota Jogja bersama dinas lain di Sekretariat Bersama Kartamantul telah melakukan operasi sidak armada sampah pada Jumat (26/5/2023) lalu. “Sidak ini untuk yang swasta, temuanya total ada 17 yang diduga masih belum berizin, rinciannya Jogja hanya tiga armada saja yang belum berizin,” katanya.
Satpol PP Kota Jogja yang turut mengikuti sidak armada sampah tersebut telah mendata truk mana saja yang belum melengkapi izin. “Sudah kami data, kami berikan stiker juga agar segera mengurus izin,” jelas Pelaksana tugas Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat.
Octo menyebut armada sampah swasta di Jogja yang belum berizin terhitung sedikit dibandingkan Bantul dan Sleman. Satpol PP akan turut memantau tiga armada yang belum berizin tersebut melalui koordinasi dengan DLH Kota Jogja. “Sopir armada yang belum berizin ini juga sudah kami sosialisasikan perizinannya harapannya segera mengurus izin tersebut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kelanjutan Rencana Pengembangan Wisata Malam Parangtritis, Begini Kata Dispar DIY
- Jalan Tegalsari-Klepu Kokap Penghubung YIA-Borobudur Hanya Diperbaiki 4 Kilometer, Ini Alasannya
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
Advertisement