Advertisement
Mengaku Korban Klitih Lalu Bikin Laporan Palsu, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Keterangan Polresta Jogja soal laporan palsu pengakuan korban klitih depan Taman Pintar, Senin (29/5/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tindakan memalsukan laporan polisi dan menyebar informasi palsu terkait dengan kejadian kekerasan jalanan atau klitih di depan Taman Pintar pada Sabtu (27/5/2023) lalu masih didalami Polresta Jogja. Pelaku laporan palsu tersebut, AYS, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Polresta Jogja menyangkakan pemalsuan kejadian klitih AYS dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU No 1/1946 subsider Pasal 14 ayat 2. “Kami sangkakan dengan pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP juga,” kata Wakasatreskrim Polresta Jogja AKP Kusnaryanto, Senin (29/5/2023).
Advertisement
Kusnaryanto menjelaskan AYS, 30, warga Bantul ini melukai tangannya sendiri dengan pisau cutter lalu memviralkannya dengan media sosialnya sendiri.
“Lalu pada Sabtu pagi [29/5/2023], pelaku melaporkan itu ke Polresta Jogja. Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukan kejanggalan dimana alat bukti bertolak belakang dengan laporan pelaku,” terangnya.
BACA JUGA: Viral Aksi Klitih di Depan Taman Pintar Jogja, Polisi: Ada yang Janggal!
Setelah melukai dirinya sendiri, jelas Kusnaryanto, AYS lalu mendatangi teman-temannya. “Masih dalam penyidikan, ada beberapa saksi yang belum memberikan keterangan karena di luar Jogja,” ujarnya.
Motif laporan palsu AYS, lanjut Kusnaryanto, masih terus digali. “Motif perbuatan pelaku belum dapat disimpulkan, tapi saat kejadian itu pelaku mengkonsumsi minuman keras,” jelas Kusnaryanto.
Perbuatan melukai diri sendiri oleh AYS, menurut Kusnaryanto, bukan kali itu terjadi. “Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan hal yang sama,” ucapnya.
Tindakan melukai diri AYS tersebut pertama kali dilakukan saat masih sekolah. “Dulu di rumahnya, dia pernah melakukan hal seperti itu,” katanya.
Saat melakukan tindakan melukai diri yang pertama tersebut, sambung Kusnaryanto, AYS tidak menginformasikannya sebagai penganiayaan yang dilakukan orang lain. “Dulu karena belum punya media sosial maka tidak disebar-sebarkan,” ujarnya.
Polresta Jogja akan memeriksa kejiwaan AYS, menurut Kusnaryanto, untuk mencari tahu lebih jauh motif perbuatan tersebut. “Rencananya akan kami periksa kejiwaannya ke psikolog untuk menggali motifnya, nanti kami informasikan lagi,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Isu Kenaikan Harga BBM Merebak, Pemerintah Jamin Pasokan Aman
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement





