Advertisement
Layanan SIM Ikut Libur, Masyarakat Diberi Dispensasi Waktu Perpanjangan 2 Hari
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Layanan pengurusan SIM di Satpas Polres Gunungkidul ikut libur bersamaan dengan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Warga yang masa berlaku SIM telah habis saat cuti bersama tidak perlu khawatir karena diberikan dispensasi waktu perpanjangan selama dua hari.
Baur SIM, Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana mengatakan, pelayanan SIM di Gunungkidul libur selama empat hari. Kebijakan ini sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat tentang cuti bersama yang telah ditetapkan.
Advertisement
“Layanan libur sejak 1-4 Juni 2023. Ini sesuai dengan kebijakan dari pemerintah tentang cuti bersama sehingga pelayanan ikut diliburkan,” kata Aris saat dihubungi, Jumat (2/6/2023).
Menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir dengan liburnya layanan di Satpas Polres Gunungkidul. Pasalnya, ada kebijakan dispensasi perpanjangan bagi pemilik yang masa berlaku habis pada saat libur dan cuti bersama.
Baca juga: Cerita Penikmat Bakmi Jawa Pak Pele Kaget saat Dikunjungi Jokowi
Dispensasi perpanjangan berlaku mulai Senin (5/6/2023) dan Selasa (6/6/2023). “Bila mengurus di masa dispensasi ini, maka bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang telah kedaluarsa,” katanya.
Menurut dia, dispensasi hanya berlansung dua hari. Aris mengingatkan, kepada pemiliki agar memanfaatkan masa dispensasi ini karena di luar yang telah ditentukan, maka harus mengajukan permohonan SIM baru.
“Sudah ada dispensasi dua hari, jadi harus dimanfaatkan. Kalau mengurus setelahnya, maka pemilik harus mengurus permohonan SIM baru karena terlambat,” katanya.
Kebijakan libur pelayanan juga terlihat di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Wonosari. Meski demikian, hari libur lebih pendek karena mulai Sabtu (3/6/2023) sudah buka layanan seperti biasa.
“Sekarang masih libur, tapi besok layanan pajak kendaraan sudah buka seperti biasa,” kata Baur STNK, Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Heri Setiyawan.
Menurut dia, selama libur dan cuti bersama juga memberikan dispensasi kepada pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya telah mati. Dispensasi berlaku hingga Senin (5/6/2023) sehingga perpanjangan tidak dikenakan denda. “Dispensasi hanya berlaku bagi pemilik yang pajaknya habis saat libur dan cuti bersama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Operasi Patuh Progo di Jogja Segera Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak
- Baru Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Sinduadi Dapat Ratusan Pesanan Sembako
- DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
- Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
- Dibuka Mulai 14 Juli, Sekolah Rakyat SMA di Bantul Tampung 200 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Advertisement