Advertisement
Layanan SIM Ikut Libur, Masyarakat Diberi Dispensasi Waktu Perpanjangan 2 Hari
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Layanan pengurusan SIM di Satpas Polres Gunungkidul ikut libur bersamaan dengan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Warga yang masa berlaku SIM telah habis saat cuti bersama tidak perlu khawatir karena diberikan dispensasi waktu perpanjangan selama dua hari.
Baur SIM, Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana mengatakan, pelayanan SIM di Gunungkidul libur selama empat hari. Kebijakan ini sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat tentang cuti bersama yang telah ditetapkan.
Advertisement
“Layanan libur sejak 1-4 Juni 2023. Ini sesuai dengan kebijakan dari pemerintah tentang cuti bersama sehingga pelayanan ikut diliburkan,” kata Aris saat dihubungi, Jumat (2/6/2023).
Menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir dengan liburnya layanan di Satpas Polres Gunungkidul. Pasalnya, ada kebijakan dispensasi perpanjangan bagi pemilik yang masa berlaku habis pada saat libur dan cuti bersama.
Baca juga: Cerita Penikmat Bakmi Jawa Pak Pele Kaget saat Dikunjungi Jokowi
Dispensasi perpanjangan berlaku mulai Senin (5/6/2023) dan Selasa (6/6/2023). “Bila mengurus di masa dispensasi ini, maka bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang telah kedaluarsa,” katanya.
Menurut dia, dispensasi hanya berlansung dua hari. Aris mengingatkan, kepada pemiliki agar memanfaatkan masa dispensasi ini karena di luar yang telah ditentukan, maka harus mengajukan permohonan SIM baru.
“Sudah ada dispensasi dua hari, jadi harus dimanfaatkan. Kalau mengurus setelahnya, maka pemilik harus mengurus permohonan SIM baru karena terlambat,” katanya.
Kebijakan libur pelayanan juga terlihat di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Wonosari. Meski demikian, hari libur lebih pendek karena mulai Sabtu (3/6/2023) sudah buka layanan seperti biasa.
“Sekarang masih libur, tapi besok layanan pajak kendaraan sudah buka seperti biasa,” kata Baur STNK, Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Heri Setiyawan.
Menurut dia, selama libur dan cuti bersama juga memberikan dispensasi kepada pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya telah mati. Dispensasi berlaku hingga Senin (5/6/2023) sehingga perpanjangan tidak dikenakan denda. “Dispensasi hanya berlaku bagi pemilik yang pajaknya habis saat libur dan cuti bersama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Donald Trump Serukan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Selama 30 Hari
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
- Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lebih Padat pada Libur Waisak, KAI Daop 6 Jogja Himbau Masyarakat Berhati-hati
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
Advertisement