Advertisement
Layanan SIM Ikut Libur, Masyarakat Diberi Dispensasi Waktu Perpanjangan 2 Hari
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Layanan pengurusan SIM di Satpas Polres Gunungkidul ikut libur bersamaan dengan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Warga yang masa berlaku SIM telah habis saat cuti bersama tidak perlu khawatir karena diberikan dispensasi waktu perpanjangan selama dua hari.
Baur SIM, Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana mengatakan, pelayanan SIM di Gunungkidul libur selama empat hari. Kebijakan ini sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat tentang cuti bersama yang telah ditetapkan.
Advertisement
“Layanan libur sejak 1-4 Juni 2023. Ini sesuai dengan kebijakan dari pemerintah tentang cuti bersama sehingga pelayanan ikut diliburkan,” kata Aris saat dihubungi, Jumat (2/6/2023).
Menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir dengan liburnya layanan di Satpas Polres Gunungkidul. Pasalnya, ada kebijakan dispensasi perpanjangan bagi pemilik yang masa berlaku habis pada saat libur dan cuti bersama.
Baca juga: Cerita Penikmat Bakmi Jawa Pak Pele Kaget saat Dikunjungi Jokowi
Dispensasi perpanjangan berlaku mulai Senin (5/6/2023) dan Selasa (6/6/2023). “Bila mengurus di masa dispensasi ini, maka bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang telah kedaluarsa,” katanya.
Menurut dia, dispensasi hanya berlansung dua hari. Aris mengingatkan, kepada pemiliki agar memanfaatkan masa dispensasi ini karena di luar yang telah ditentukan, maka harus mengajukan permohonan SIM baru.
“Sudah ada dispensasi dua hari, jadi harus dimanfaatkan. Kalau mengurus setelahnya, maka pemilik harus mengurus permohonan SIM baru karena terlambat,” katanya.
Kebijakan libur pelayanan juga terlihat di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Wonosari. Meski demikian, hari libur lebih pendek karena mulai Sabtu (3/6/2023) sudah buka layanan seperti biasa.
“Sekarang masih libur, tapi besok layanan pajak kendaraan sudah buka seperti biasa,” kata Baur STNK, Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Heri Setiyawan.
Menurut dia, selama libur dan cuti bersama juga memberikan dispensasi kepada pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya telah mati. Dispensasi berlaku hingga Senin (5/6/2023) sehingga perpanjangan tidak dikenakan denda. “Dispensasi hanya berlaku bagi pemilik yang pajaknya habis saat libur dan cuti bersama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Wonosobo Pastikan Balon Udara Lebaran 2026 Wajib Ditambatkan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
- Ular Masuk Sanggar Didik Nini Thowok, Petugas Damkar Langsung Meluncur
- 47 Tahun BBPPMT Yogyakarta, Membangun Transmigrasi Masa Kini
- Pemkab Bantul Belum Menerapkan WFA Usai Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement







