Advertisement
Ada 20% Dokumen Bacaleg DIY Meragukan, Salah Satunya soal Legalisasi Ijazah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY tengah melakukan verifikasi administratif pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat DPRD DIY. Dalam proses verifikasi itu, KPU menemukan dokumen-dokumen bacaleg yang meragukan.
Dokumen-dokumen meragukan tersebut seperti legalisasi ijazah bacaleg yang berbeda antara alamat instansi yang mengeluarkannya dengan yang tertera di dokumen.
Advertisement
“Ada juga yang tidak terbaca dengan baik dokumennya sehingga kami ragu untuk memutuskan dokumen tersebut memenuhi syarat atau tidak,” jelas Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY, Moch Zaenuri Ikhsan pada Rabu (7/6/2023).
Untuk memastikan dokumen tersebut absah, KPU akan memanggil instansi terkait untuk memverifikasinya. “Misalnya kalau ijazah SMA kami akan panggi Disdikpora DIY atau Kemenag DIY yang mengetahui dokumen tersebut, sedangkan dokumen lain mengikuti instansinya,” ujar Zaenuri.
Verifikasi dokumen terhadap instansi terkait, jelas Zaenuri, dilakukan KPU DIY pada minggu depan. “Nanti mereka kami panggil ke kantor, jika ada yang berhalangan lusa minggu depan kami yang mendatangi instasinya karena ini berkejaran dengan waktu, tenggatnya 23 Juni rampung verivikasinya,” ujarnya.
Zaenuri menakar sekitar 20% dokumen administratif bacaleg dalam status meragukan. “Sementara yang memenuhi syarat sekitar 30 persen tetapi itu perkiraan saja, karena belum dihitung pastinya,” katanya.
Verifikasi administratif dokumen bacaleg, lanjut Zaenuri, dikerjakan oleh lima tim di KPU DIY. “Ada lima tim semuanya bekerja memverifikasi dokumen yang ada, nanti kami akan umumkan ke partai politik agar membenahi dokumen yang belum memenuhi syarat, ada tahap masa perbaikan,” ucapnya.
Menanggapi sistem pemilu antara proporsional terbuka dan tertutup yang belum tentu, Zaenuri mengaku tak terganggu. “Soal sistem proporsional tertutup atau terbuka tidak mengganggu kerja verifikasi administrasi ini, karena kami bekerja sesuai perundang-undangan yang ada saja."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Viral Copot Stiker Gambar Caleg di Rumah Tanpa Izin, Agos Gemoy Dapat Somasi Bakal Diseret ke Jalur Hukum
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2024, Belanja Negara di DIY 2024 Naik 12,08 Persen
- Soal Video Ade Armando Senggol Keistimewaan DIY, GKR Hemas: Pasti Itu Pesanan, Tapi Yo Gak Popo
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah, ORI DIY: Penutupan TPA Piyungan Tidak Sesuai Perda
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
Advertisement
Advertisement