Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi ijazah/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY tengah melakukan verifikasi administratif pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat DPRD DIY. Dalam proses verifikasi itu, KPU menemukan dokumen-dokumen bacaleg yang meragukan.
Dokumen-dokumen meragukan tersebut seperti legalisasi ijazah bacaleg yang berbeda antara alamat instansi yang mengeluarkannya dengan yang tertera di dokumen.
“Ada juga yang tidak terbaca dengan baik dokumennya sehingga kami ragu untuk memutuskan dokumen tersebut memenuhi syarat atau tidak,” jelas Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY, Moch Zaenuri Ikhsan pada Rabu (7/6/2023).
Untuk memastikan dokumen tersebut absah, KPU akan memanggil instansi terkait untuk memverifikasinya. “Misalnya kalau ijazah SMA kami akan panggi Disdikpora DIY atau Kemenag DIY yang mengetahui dokumen tersebut, sedangkan dokumen lain mengikuti instansinya,” ujar Zaenuri.
Verifikasi dokumen terhadap instansi terkait, jelas Zaenuri, dilakukan KPU DIY pada minggu depan. “Nanti mereka kami panggil ke kantor, jika ada yang berhalangan lusa minggu depan kami yang mendatangi instasinya karena ini berkejaran dengan waktu, tenggatnya 23 Juni rampung verivikasinya,” ujarnya.
Zaenuri menakar sekitar 20% dokumen administratif bacaleg dalam status meragukan. “Sementara yang memenuhi syarat sekitar 30 persen tetapi itu perkiraan saja, karena belum dihitung pastinya,” katanya.
Verifikasi administratif dokumen bacaleg, lanjut Zaenuri, dikerjakan oleh lima tim di KPU DIY. “Ada lima tim semuanya bekerja memverifikasi dokumen yang ada, nanti kami akan umumkan ke partai politik agar membenahi dokumen yang belum memenuhi syarat, ada tahap masa perbaikan,” ucapnya.
Menanggapi sistem pemilu antara proporsional terbuka dan tertutup yang belum tentu, Zaenuri mengaku tak terganggu. “Soal sistem proporsional tertutup atau terbuka tidak mengganggu kerja verifikasi administrasi ini, karena kami bekerja sesuai perundang-undangan yang ada saja."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
BP BUMN dan Kemnaker memperkuat sinergi transformasi BUMN dengan memastikan perlindungan pegawai dan hubungan industrial tetap sehat.
Dinsos Kulonprogo mencoret 40 penerima KKS setelah validasi, termasuk ASN, warga mampu, hingga data tidak valid.
Aktivitas Gunung Sinabung meningkat ditandai tremor dan gempa vulkanik. PVMBG minta warga waspada potensi erupsi.
Ekonom UGM kritik rencana penutupan prodi tak relevan industri. Pendidikan tinggi dinilai harus tetap fokus pada ilmu dan masa depan.
Jogja Financial Festival 2026 resmi dibuka di JEC, dihadiri ribuan peserta dan dorong literasi keuangan inklusif berbasis generasi muda.