Oknum Satpol PP Jogja Akhirnya Terbukti Gratifikasi, Inspektorat Siapkan Rekomendasi Sanksi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang oknum pejabat Satpol PP Kota Jogja terbukti melakukan gratifikasi pada kasus pemecatan tenaga pengamanan. Pembuktian keterlibatan oknum Satpol PP Jogja tersebut dilakukan Inspektorat Jogja.
Inspektur Inspektorat Jogja, Fitri Paulina Andriani menjelaskan pembuktian tersebut dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya. “Kalau bukti langsung memang tidak mengarah ke yang bersangkutan tetapi dari pembuktian penyidikan ke berbagai pihak terbukti melanggar disiplin PNS,” katanya, Kamis (8/6/2023).
Advertisement
Fitri menyebut oknum pejabat Satpol PP Jogja dengan tingkat Eselon III tersebut melanggar dua pasal dalam disiplin PNS. “Ada dua pelanggaran yang terbukti dari penyidikan kami, detailnya nanti kami sampaikan setelah kami laporkan ke Pejabat Wali Kota Jogja,” ujarnya.
BACA JUGA: Dipecat, Tenaga Keamanan Tuduh Satpol PP Jogja Terlibat Gratifikasi
Kini Inspektorat tengah menyusun laporan final penyidikan dugaan gratifikasi tersebut, terutama menyusun rekomendasi sanksi. “Karena sudah terbukti maka kami sedang menyusun rekomendasi sanksi sesuai aturan yang ada, sanksinya seperti apa masih kami susun,” ucap Fitri.
Inspektorat Kota Jogja, kata Fitri, sudah mengumumkan hasil penyelidikan tersebut ke internal Pemkot Jogja. “Hasilnya sudah kami sampaikan ke kepala organisasi perangkat daerah lain, tinggal ke Pejabat Wali Kota yang akan memutuskan sanksi. Beliau sebagai pejabat tertinggi di Pemkot Jogja,” terangnya.
Sementara itu, korban pemutusan hak kerja yang pertama kali menyampaikan dugaan gratifikasi tersebut, akan memenuhi undangan audiensi dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja, Jumat (9/6/2023).
“Audiensi sebagai tindak lanjut laporan kami ke Dinsosnakertrans, kami ingin bekerja kembali karena pemecatan kami tidak sah,” kata salah satu korban PHK, Hermawan, Kamis siang.
Hermawan menanggapi terbuktinya gratifikasi mantan bosnya tersebut dengan meminta dipekerjakan kembali. “Saya dan teman-teman sebenarnya hanya menginginkan dipekerjakan lagi, soal terbukti menerima suap dari rekrutmen tenaga pengamanan baru ya sudah lah untungnya apa buat kami kalau tidak dapat bekerja lagi,” jelasnya.
Sanksi yang akan dijatuhkan ke oknum Satpol PP tersebut, jelas Hermawan, mestinya juga turut berdampak ke korban PHK. “Kalau sudah terbukti maka rekrutmen yang kemarin harusnya dibatalkan dan kami dipekerjakan lagi, tapi apapun itu nantinya kami cuma ingin dipekerjakan lagi sesuai kontrak yang ada,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak, KPK: Tidak Pengaruhi Penyidikan
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Melihat Yoni Peninggalan Kerajaan Hindu di Panggungharjo
- Sebutan Indonesia Lebih Tepat Negara Maritim Ketimbang Kepulauan, Sultan HB X: Telanjur Salah Kaprah
- Program Padat Karya DIY Menyerap Tenaga Kerja 34.656 Warga DIY
- Pencermatan Rancangan DCT, KPU DIY Terima Perubahan dari Sejumlah Parpol
- Penutupan Selokan Mataram, Dinas Pertanian DIY Berupaya Minimalkan Dampak
Advertisement
Advertisement