Advertisement

Oknum Satpol PP Jogja Akhirnya Terbukti Gratifikasi, Inspektorat Siapkan Rekomendasi Sanksi

Triyo Handoko
Kamis, 08 Juni 2023 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Oknum Satpol PP Jogja Akhirnya Terbukti Gratifikasi, Inspektorat Siapkan Rekomendasi Sanksi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang oknum pejabat Satpol PP Kota Jogja terbukti melakukan gratifikasi pada kasus pemecatan tenaga pengamanan. Pembuktian keterlibatan oknum Satpol PP Jogja tersebut dilakukan Inspektorat Jogja.

Inspektur Inspektorat Jogja, Fitri Paulina Andriani menjelaskan pembuktian tersebut dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya. “Kalau bukti langsung memang tidak mengarah ke yang bersangkutan tetapi dari pembuktian penyidikan ke berbagai pihak terbukti melanggar disiplin PNS,” katanya, Kamis (8/6/2023).

Advertisement

Fitri menyebut oknum pejabat Satpol PP Jogja dengan tingkat Eselon III tersebut melanggar dua pasal dalam disiplin PNS. “Ada dua pelanggaran yang terbukti dari penyidikan kami, detailnya nanti kami sampaikan setelah kami laporkan ke Pejabat Wali Kota Jogja,” ujarnya.

BACA JUGA: Dipecat, Tenaga Keamanan Tuduh Satpol PP Jogja Terlibat Gratifikasi

Kini Inspektorat tengah menyusun laporan final penyidikan dugaan gratifikasi tersebut, terutama menyusun rekomendasi sanksi. “Karena sudah terbukti maka kami sedang menyusun rekomendasi sanksi sesuai aturan yang ada, sanksinya seperti apa masih kami susun,” ucap Fitri.

Inspektorat Kota Jogja, kata Fitri, sudah mengumumkan hasil penyelidikan tersebut ke internal Pemkot Jogja. “Hasilnya sudah kami sampaikan ke kepala organisasi perangkat daerah lain, tinggal ke Pejabat Wali Kota yang akan memutuskan sanksi. Beliau sebagai pejabat tertinggi di Pemkot Jogja,” terangnya.

Sementara itu, korban pemutusan hak kerja yang pertama kali menyampaikan dugaan gratifikasi tersebut, akan memenuhi undangan audiensi dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja, Jumat (9/6/2023).

“Audiensi sebagai tindak lanjut laporan kami ke Dinsosnakertrans, kami ingin bekerja kembali karena pemecatan kami tidak sah,” kata salah satu korban PHK, Hermawan, Kamis siang.

Hermawan menanggapi terbuktinya gratifikasi mantan bosnya tersebut dengan meminta dipekerjakan kembali. “Saya dan teman-teman sebenarnya hanya menginginkan dipekerjakan lagi, soal terbukti menerima suap dari rekrutmen tenaga pengamanan baru ya sudah lah untungnya apa buat kami kalau tidak dapat bekerja lagi,” jelasnya.

Sanksi yang akan dijatuhkan ke oknum Satpol PP tersebut, jelas Hermawan, mestinya juga turut berdampak ke korban PHK. “Kalau sudah terbukti maka rekrutmen yang kemarin harusnya dibatalkan dan kami dipekerjakan lagi, tapi apapun itu nantinya kami cuma ingin dipekerjakan lagi sesuai kontrak yang ada,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement