Advertisement

Menunggak Pajak dan Sewa Tanah Kas Desa, Robinson Rugikan Negara Rp2,95 Miliar

Triyo Handoko
Senin, 12 Juni 2023 - 15:47 WIB
Arief Junianto
Menunggak Pajak dan Sewa Tanah Kas Desa, Robinson Rugikan Negara Rp2,95 Miliar Kerugian negara yang disebabkan Robinson Saalino (bawah tengah) sebesar Rp2,95 miliar disebutkan jaksa penutut umum, Senin (12/6/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sidang perdana mafia tanah kas desa dengan terdakwa Robinson Saalino yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (12/6/2023).

Dalam sidang itu, terungkap rincian kerugian negara dari penyelewengan tersebut, Kerugian negara dari penyelewengan tanah kas desa yang dilakukan Robinson sebesar Rp2,95 miliar.

Advertisement

Rincian kerugian negara yang disebabkan Robinson tersebut diungkap jaksa penuntut umum (JPU). “Biaya sewa yang seharusnya dapat diterima oleh Kalurahan Caturtunggal dari atas penggunaan tanah kalurahan oleh PT Dazatama Putri Santosa tanpa izin Gubernur DIY seluas 11.215 meter persegi sebesar Rp2,46 miliar,” kata JPU Ali Munip, Senin pagi.

JPU Ali menjelaskan selain biaya sewa, negara mengalami kerugian dari pajak bumi bangunan atas tanah yang digunakan PT. Dazatama Putri Santosa sebesar Rp32,7 juta.

“Selama 2018 sampai dengan 2023 atau selama enam tahun naumu dibayar Pemerintah Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp32,7 juta,” tegasnya.

BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Terungkap Segini Uang yang Dinikmati Robinson

Selain itu, Robinson juga didakwa merugikan negara karena tunggakan pokok sewa dan denda atas keterlambatan pembayaran sewa oleh PT Dazatama Putri Santosa antara 2018-2023 terhadap tanah kas desa seluas 5.000 meter persegi. “Kerugiannya Rp452 juta dari tunggakan pembayaran pokok sewa tanah kas desa seluas 5.000 meter persegi,” jelas Ali.

Total, Robinson merugikan negara atas pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal tersebut senilai Rp2,95 miliar. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor No 31/1999,” kata JPU yang bertugas tersebut.

Selain itu, JPU juga membeberkan biaya pembangunan yang dikeluarkan Robinson untuk membangun perumahan dengan tiga jenis tipe kaveling. “Pembangunan hunian di Tipe Kaveling, Tipe Mezzanine, dan Tipe Town House telah mengeluarkan biaya sebesar Rp9,66 miliar,” kata JPU.

Rinciannya tipe kaveling B dan C yang sudah dibangun ada tujuh unit dengan biaya Rp1,27 miliar. “Tipe Mezzanine sebanyak 39 unit dengan total biaya Rp6,29 miliar, Tipe Town House sebanyak 17 unit dengan biaya sebesar Rp1,99 miliar,” rinci JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Waspada! Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Jateng pada 10-12 Januari 2024

News
| Jum'at, 10 Januari 2025, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement