Advertisement
Robinson Keberatan dengan Dakwaan soal Tanah Kas Desa, Pengacara Janjikan Materi Eksepsi Menarik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa, Robinson Saalino, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (12/6/2023). Nota keberatan atau eksepsi akan dibacakan penasihat hukum pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekan depan.
"Tim penasihat hukum mengajukan keberatan, untuk itu majelis memberikan waktu selama satu pekan untuk menyiapkan nota keberatan. Sidang selanjutnya soal pembacaan keberatan dilakukan Senin depan [19/6/2023]," kata Ketua Majelis Hakim, M Djauhar Setyadi, yang memimpin sidang perdana kasus tanah kas desa di Pengadilan Tipikor Jogja, Jogja (12/6).
Advertisement
Penasihat hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto, menjanjikan materi eksepsi yang diajukan pekan depan bakal menarik. “Kami tidak akan sajikan eksepsi yang an sich hukum formil atas surat dakwaan, tapi juga ada materi-materi akademis untuk mendukung keberatan itu,” ujarnya.
Agung menolak menginformasikan poin apa saja yang jadi materinya dalam eksepsi nanti.
Dia tidak akan menggunakan bukti berita acara penyerahan tanah kas desa yang dilakukan Robinson pada akhir 2022 kemarin. “Tidak, itu materi pembuktian. Kami fokus ke materi formilnya saja dalam eksepsi nanti, yang didukung dengan materi akademisi,” tegasnya.
Sebelumnya, Agung menjelaskan ada kejanggalan dalam penetapan Robinson sebagai tersangka yaitu penghitungan kerugian negara yang tidak dilakukan BPK. “Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No.4/2016, BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam pidana korupsi. Kami sudah bersurat ke BPK, mereka menjawab tidak melakukan audit atas masalah ini,” kata dia Mei akhir lalu.
Kejanggalan lainnya, menurut Agung, mekanisme penyelesaian sengketa pemanfaatan tanah kas desa sudah diatur dalam Pergub DIY No.34/2017. “Dalam Pergub tentang Pemanfaatan TKD dijelaskan kalau ada sengketa diselesaikan dengan mediasi sampai penyerahan kembali TKD, dan klien kami sudah mengembalikannya akhir 2020 lalu,” katanya saat ditemui di Lembah UGM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemenag Buka Pelatihan Santri Jadi Content Creator dan Mahir AI, Ini Link Pendaftarannya!
Advertisement
Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah
Advertisement
Berita Populer
- Mengatasi Sampah di Pasar, Pemkab Bantul Menyiapkan TPS Sementara di Angkruksari
- Jadwal Debat Pilkada Sleman Berubah Tiga Kali
- Begini Dampak Toxic Masculinity bagi Keberlangsungan Rumah Tangga
- Pemkab Sleman Gencarkan Pembinaan Kader Pembangunan Manusia untuk Cegah Stunting
- Pelatihan HUL Perkuat Pengelolaan Sumbu Filosofi
Advertisement
Advertisement