Advertisement

Sepekan Buron, Dua Maling Gamelan di Piyungan Diringkus Polisi

Ujang Hasanudin
Minggu, 18 Juni 2023 - 16:27 WIB
Arief Junianto
Sepekan Buron, Dua Maling Gamelan di Piyungan Diringkus Polisi Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Reskrim Polsek Piyungan menangkap dua tersangka pencurian alat musik gamelan. Keduanya masing-masing Subangkit, 40, warga Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, dan Wahyu Subekti, 36, warga Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap di Dusun Cempoko Jajar dan Salakan, Potorono, Banguntapan,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Minggu (18/6/2023).

Advertisement

Jeffry mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (16/6/2023) siang, sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya diduga telah mencuri satu set alat musik gamelan di Dusun Kuden RT 04, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan  pada Kamis (8/6/2023) malam.

BACA JUGA: Gondol Ponsel dan Perhiasan, Pencuri Kepergok Pemilik Rumah

Jeffri menjelaskan awal mula kejadian, kedua tersangka pura-pura singgah di Dusun Kuden, Kalurahan, Sitimulyo, Kapanewon Piyungan. Tidak lama kemudian, keduaya merusak jendela tempat penyimpanan alat musik gamelan. Kemudian mengambil alat musik tersebut, lalu pergi. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp46 juta,”

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Piyungan. Dari laporan tersebut polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari para saksi. Hasil penggalian informasi dan olah TKP, tersangka mengarah kepada Subangkit dan Wahyu Subekti. Polisi langsung menangkap kedua tersangka di wilayah Potorono, Kapanewon Banguntapan.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set alat musik gamelan dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun sebagai sarana tersangka melakukan pencurian. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkop UKM Targetkan RUU Perkoperasian Disahkan Akhir 2023

News
| Selasa, 26 September 2023, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor

Wisata
| Selasa, 26 September 2023, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement