Kelok 23 dan Tol Jogja-Solo-YIA, DPRD Minta Bantul Bersiap
DPRD Bantul meminta Pemkab memetakan dampak Kelok 23 dan Tol Jogja-Solo-YIA untuk mengantisipasi perubahan arus serta kepadatan lalu lintas.
Sekolah, PPDB - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja mengaku tak mempermasalahkan fenomena "numpang KK" yang dilakukan oleh calon siswa pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Menurut Disdikpora Jogja, hal itu tak jadi soal lantaran calon siswa dibebaskan untuk mendaftar ke sekolah di Kota Jogja asalkan terdaftar sebagai penduduk setempat.
Kepala Seksi Data dan Sistem Informasi Pendidikan Disdkpora Kota Jogja, Siti Hidayati menyebut dalam petunjuk teknis maupun Peraturan Wali Kota Jogja soal PPDB disebutkan bahwa penduduk kota adalah mereka yang tercatat di KK penduduk. Soal status famili lain, cucu maupun anak tidak jadi masalah yang penting dia tercatat di dalam KK.
"Di juknis atau perwal bahwa yang dimaksud penduduk kota adalah nama anak tersebut ada di KK," ujarnya, Senin (19/6/2023).
Pihaknya juga tidak melarang penduduk melakukan pindah KK lantaran itu memang tidak dilarang dalam aturan kependudukan. "Jadi kalau dia mau pindah KK sudah jadi hak dari orang itu karena dari sisi aturan kependudukan tidak ada aturannya dilarang, mau status famili lain, anak, cucu, yang penting anak itu ada di KK," jelasnya.
BACA JUGA: Dinilai Merugikan Siswa Asli Jogja, Masih Ada Modus Numpang KK pada PPDB SMP Jogja
Sebelumnya, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja masih menemukan status famili lain pada KK calon murid. Modus dengan status famili lain diduga untuk mempermudah calon siswa dari luar Kota Jogja agar bisa diterima di SMP Negeri yang diinginkan.
Dari dua sekolah yang dipantau untuk jalur zonasi yakni SMP Negeri 8 dan SMP Negeri 5 Kota Jogja, kasus dengan modus famili lain masih ditemukan. Sama dengan PPDB tahun sebelumnya, meskipun tanggal diterbitkan KK tersebut sudah satu tahun.
"Menariknya, fenomena status famili lain sebaran domisilinya dekat dengan sekolah-sekolah unggulan. Seperti di SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 8 Kota Jogja," kata anggota Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba.
Modus lain yang Forpi Kota Jogja temukan adalah diduga pisah KK. Contohnya ada seorang perempuan dengan status kawin tercatat. Statusnya sebagai kepala keluarga. Namun dalam KK tersebut tidak terdapat suaminya. Hanya ada perempuan tersebut dan dua anaknya. "Hal ini kami temukan di SMP Negeri 5 Kota Jogja," urainya.
Di SMP Negeri 5 Kota Jogja, status famili lain bahkan memenuhi dalam satu kartu keluarga kecuali status kepala keluarga. Modus seperti ini disebutnya tentu sangat merugikan bagi calon siswa yang benar-benar merupakan asli warga setempat. Karena, calon siswa harus tersingkir karena kalah dekat dengan calon siswa lain yang berstatus famili lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul meminta Pemkab memetakan dampak Kelok 23 dan Tol Jogja-Solo-YIA untuk mengantisipasi perubahan arus serta kepadatan lalu lintas.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.
Sleman Creative Weeks 2026 menghadirkan empat agenda seni dan budaya mulai 27 September hingga Oktober, termasuk festival film dan layang-layang.
Danantara membuka opsi mengembangkan perusahaan tekstil yang sudah ada, dengan mempertimbangkan mesin, teknologi, lapangan kerja, dan return investasi.