Advertisement
Terungkap Jaringan Jogja-Medan, Tersangka Tutupi Ganja Pakai Kaus

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Ditresnarkoba Polda DIY menyita sebanyak 16.87 kg narkoba jenis ganja dari dua jaringan Jogja-Medan. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka menggunakan kaus untuk kamuflase paket ganja saat dikirimkan.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono, menjelaskan jaringan pertama ada dua tersangka yang ditangkap, yakni AL dan YS. “AL kami tangkap di Mergangsan dengan barang bukti satu buah paket plastik bening dilakban berisi ranting daun dan biji ganja seberat 112,18 gram,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Advertisement
AL mendapatkan ganja tersebut dari YS di Medan. Polisi lalu menelusuri jaringan ini ke Medan dan mendapati barang bukti 61 gram ganja dari tangan YS. “AL dikenakan pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. YS kita terapkan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun,” katanya.
Kemudian dari jaringan kedua ada empat orang tersangka, yakni IM, HPNP, JS dan BCA. Berawal dari penangkapan IM di wilayah Mlati, Sleman, dengan barang bukti seberat 66,20 gram ganja. “Kami kembangkan langsung ke Medan, kami tangkap HPNP. Dari tersangka ini belum ditemukan barang bukti,” ungkapnya.
Namun dari pengakuannya, HPNP mendapatkan ganja dari teman sekampungnya, JS. Dari JS polisi mendapatkan sebanyak 130,89 gram ganja. Dari JS didapatkan informasi ganja tersebut dari BCA yang juga orang Medan. Dari penangkapan BCA, didapatkan sebanyak 16,3 kg ganja.
Baca juga: Indonesia vs Argentina: Menunggu Pembuktian Shin Tae-yong
IM dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun. Kemudian HPNP, JS dan BCA dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun. “Sedangkan khusus untuk BCA kita tambah pasalnya 112 ayat 2 karena barang buktinya lebih dari 5 kg,” katanya.
Karena masih satu daerah, para tersangka di Medan bertransaksi dengan bertemu langsung. Sementara dengan tersangka di Jogja, mereka menggunakan komunikasi Whatsapp dan Discord, lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Dalam pengiriman tersebut, para tersangka berkamuflase menggunakan kaus untuk menutupi paket ganja. “Kamuflasenya menggunakan paketan ekspedisi dibungkus, untuk mengelabui itu pakai kaus. Jadi paketan kaus [jenis barangnya],” ungkapnya.
Dari penelusuran polisi, para tersangka di Medan mendapatkan ganja dari daerah Aceh, terutama dari daerah Taman Nasional Gunung Leuser. Di Medan, ganja tersebut dibeli seharga Rp1,7-Rp1,8 juta per Kg. Ganja lalu dijual ke Jogja seharga Rp900.000 per 100 gram, dan diecer Rp100.000 per 5 gram.
Penangkapan Sulit
Ia juga mengungkapkan penangkapan para tersangka di Medan ini cukup sulit karena dalam kampung tempat penangkapan HPNP dan JS, warga setempat juga turut mengambil keuntungan dari penjualan ganja, sehingga mempersulit penangkapan.
Hal ini menyebabkan polisi belum mengembangkan penangkapan lebih dalam lagi sampai ke Aceh. “Merasa terganggu perekonomian atau pendapatannya. Jadi sempat bersitegang juga anggota di sana. Akhirnya mengembang ke atas perlu waktu lagi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jemaah Haji Meninggal Dunia Mencapai 418 Orang, Kemenkes Sebut Perlu Ada Pengetatan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jemaah Haji Asal Jogja Tiba di Tanah Air dalam Dua Hari Berbeda
- Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Dibuka Gratis Mulai Besok, Tetap Harus Tempel Kartu
- Kisah Panti Wreda Bagian 2: Lansia yang Menemukan Cinta di Panti Wreda
- SPMB di Gunungkidul Diklaim Berjalan Lancar
- 275 Siswa DIY Ikuti Pembekalan Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement