Advertisement

Promo November

Kena Razia Petugas, Segini Denda yang Dikenakan kepada Penjual Rokok Ilegal di Sleman

Lugas Subarkah
Selasa, 20 Juni 2023 - 16:47 WIB
Arief Junianto
Kena Razia Petugas, Segini Denda yang Dikenakan kepada Penjual Rokok Ilegal di Sleman Petugas gabungan menunjukkan rokok ilegal yang beredar di wilayah Turi, Selasa (20/6/2023) - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Tim Operasi Penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal menertibkan sebanyak 380 batang rokok ilegal dengan merek Smith dan Luffman dari dua kios di wilayah Kapanewon Turi, Sleman, Selasa (20/6/2023). Dalam operasi ini, penjual dikenakan denda.

Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi.  Tim Operasi Penertiban BKCHT melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, serta TNI dan Polri Wilayah Kabupaten Sleman.

Advertisement

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemkab Sleman terkait dengan dana bagi hasil BKCHT.  

“Rokok illegal yakni rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu,” ujarnya.

BACA JUGA: Gencar Dirazia, Rokok Ilegal Masih Beredar di Bantul

Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabuapten Sleman ini merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat. “Rokok ilegal ini kita tidak bisa melihat kandungan di dalamnya karena tidak terstandar dari pabrik resmi,” jelasnya.

Berbeda dengan Operasi Penertiban BKCHT tahun lalu, Madu menyampaikan penjual yang terbukti menjual rokok ilegal kali ini tidak hanya disita tetapi didenda. “Harapannya penjual semakin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal,” katanya.

Petugas Bea Cukai Yogyakarta, Pamadi, menuturkan rokok ilegal yang disita dikenakan denda ultimum remedium berdasarkan peraturan kemeterian keuangan. “Denda Ultimum Remedium yaitu tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal,” kata dia.

Dalam Operasi Penertiban BKCHT kali ini tim berhasil menyita rokok ilegal dengan merk Smith dan Luffman sebanyak 380 batang dengan denda sebanyak Rp811.000. Dengan adanya denda, diharapkan mampu memberikan efek jera baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal.

Diharapkan dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya. Selanjutnya, rokok ilegal yang disita selama operasi ini akan dijadikan sebagai barang bukti dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan

News
| Sabtu, 23 November 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement