WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Petugas gabungan menunjukkan rokok ilegal yang beredar di wilayah Turi, Selasa (20/6/2023)/Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Tim Operasi Penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal menertibkan sebanyak 380 batang rokok ilegal dengan merek Smith dan Luffman dari dua kios di wilayah Kapanewon Turi, Sleman, Selasa (20/6/2023). Dalam operasi ini, penjual dikenakan denda.
Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi. Tim Operasi Penertiban BKCHT melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, serta TNI dan Polri Wilayah Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemkab Sleman terkait dengan dana bagi hasil BKCHT.
“Rokok illegal yakni rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu,” ujarnya.
BACA JUGA: Gencar Dirazia, Rokok Ilegal Masih Beredar di Bantul
Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabuapten Sleman ini merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat. “Rokok ilegal ini kita tidak bisa melihat kandungan di dalamnya karena tidak terstandar dari pabrik resmi,” jelasnya.
Berbeda dengan Operasi Penertiban BKCHT tahun lalu, Madu menyampaikan penjual yang terbukti menjual rokok ilegal kali ini tidak hanya disita tetapi didenda. “Harapannya penjual semakin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal,” katanya.
Petugas Bea Cukai Yogyakarta, Pamadi, menuturkan rokok ilegal yang disita dikenakan denda ultimum remedium berdasarkan peraturan kemeterian keuangan. “Denda Ultimum Remedium yaitu tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal,” kata dia.
Dalam Operasi Penertiban BKCHT kali ini tim berhasil menyita rokok ilegal dengan merk Smith dan Luffman sebanyak 380 batang dengan denda sebanyak Rp811.000. Dengan adanya denda, diharapkan mampu memberikan efek jera baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal.
Diharapkan dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya. Selanjutnya, rokok ilegal yang disita selama operasi ini akan dijadikan sebagai barang bukti dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
BPBD Kota Jogja meningkatkan kesiapsiagaan musim kemarau 2026 dan mengimbau warga mewaspadai fenomena bediding serta risiko ISPA hingga kebakaran.
Harga BBM naik? Simak 10 tips hemat BBM untuk mobil matic, mulai dari menjaga tekanan ban hingga rutin servis agar konsumsi bensin lebih efisien.
Sejumlah pejabat Pemkab Sukoharjo pulang naik kereta usai diperiksa KPK terkait OTT yang menjerat Bupati Etik Suryani. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Korban tewas gempa Venezuela pada 24 Juni bertambah menjadi 4.333 orang. Lebih dari 18.000 warga masih tinggal di penampungan sementara.
Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan Febrie Adriansyah diproses secara pidana dan etik. Status pemberhentian masih menunggu Keppres.