Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Petugas gabungan menunjukkan rokok ilegal yang beredar di wilayah Turi, Selasa (20/6/2023)/Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Tim Operasi Penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal menertibkan sebanyak 380 batang rokok ilegal dengan merek Smith dan Luffman dari dua kios di wilayah Kapanewon Turi, Sleman, Selasa (20/6/2023). Dalam operasi ini, penjual dikenakan denda.
Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi. Tim Operasi Penertiban BKCHT melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, serta TNI dan Polri Wilayah Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemkab Sleman terkait dengan dana bagi hasil BKCHT.
“Rokok illegal yakni rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu,” ujarnya.
BACA JUGA: Gencar Dirazia, Rokok Ilegal Masih Beredar di Bantul
Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabuapten Sleman ini merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat. “Rokok ilegal ini kita tidak bisa melihat kandungan di dalamnya karena tidak terstandar dari pabrik resmi,” jelasnya.
Berbeda dengan Operasi Penertiban BKCHT tahun lalu, Madu menyampaikan penjual yang terbukti menjual rokok ilegal kali ini tidak hanya disita tetapi didenda. “Harapannya penjual semakin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal,” katanya.
Petugas Bea Cukai Yogyakarta, Pamadi, menuturkan rokok ilegal yang disita dikenakan denda ultimum remedium berdasarkan peraturan kemeterian keuangan. “Denda Ultimum Remedium yaitu tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal,” kata dia.
Dalam Operasi Penertiban BKCHT kali ini tim berhasil menyita rokok ilegal dengan merk Smith dan Luffman sebanyak 380 batang dengan denda sebanyak Rp811.000. Dengan adanya denda, diharapkan mampu memberikan efek jera baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal.
Diharapkan dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya. Selanjutnya, rokok ilegal yang disita selama operasi ini akan dijadikan sebagai barang bukti dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 14 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Cek jadwal Samsat Sleman lengkap, mulai Samsat Induk, drive thru, Samsat Keliling, MPP hingga layanan sore dan malam beserta syaratnya.
KPPS Pilur Gunungkidul telah terbentuk untuk 230 TPS di 31 kalurahan. Simak tugas KPPS dan jumlah pemilih pada Pilur 26 September 2026.
Jadwal KA Bandara YIA 14 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan YIA-Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Basarnas mengungkap dugaan penyebab Kapal Virgo Transport 8 terbalik setelah dihantam gelombang di lambung kanan saat melintas di Laut Jawa.