Melalui Program Dokter Spesialis Keliling, Warga Jepara Antusias Periksa TBC
Para warga Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara antusias melakukan pemeriksaan kesehatan gratis pada program dokter spesialis keliling
Bea Cukai Yogyakarta musnahkan jutaan batang rokok ilegal dan barang kiriman tak selesaikan kewajiban kepabeanan. /Istimewa.
JOGJA—Bea Cukai Yogyakarta melakukan kegiatan pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) di Pabrik Gula Madukismo, Rabu (21/6/2023). Kegiatan pemusnahan ini terlaksana berkat kerja sama Bea Cukai Yogyakarta dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta.
Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo menyampaikan BMN yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari penindakan terhadap barang-barang ilegal baik mandiri maupun hasil sinergi antara Bea Cukai Yogyakarta dengan para aparat penegak hukum lainnya.
“Barang-barang tersebut berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Plemburan Yogyakarta yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang,” katanya, Rabu (21/6/2023).
BACA JUGA : Bea Cukai Yogyakarta Isi Bulan Ramadan dengan Kegiatan
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan periode Desember 2022 hingga Mei 2023 yang saat ini telah ditetapkan menjadi BMN. Pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta selaku pengelola BMN.
Rincian barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah barang kena cukai ilegal berupa 1.090.652 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 784.596.400,00, serta 47,9 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 6.920.000,00. Selain itu juga ada 4 paket pakaian bekas, 4 handphone bekas, 1 sparepart motor bekas, 1 pompa air, 1 sound mixer bekas, 5 buah pakaian, 2 pasang sepatu, 3 set kipas angin bekas, 1 set electronics. Barang-barang impor tersebut memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp 9.205.680,00.
Barang-barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali. Turut hadir sebagai saksi dalam kegiatan ini, adalah perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ucap Turanto.
BACA JUGA : Diduga Pejabat Bea Cukai Jogja Pamer Harta, Kementerian
Selain Community Protector, Turanto juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalankan fungsi sebagai Industrial Assistance yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Para warga Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara antusias melakukan pemeriksaan kesehatan gratis pada program dokter spesialis keliling
Persib Bandung unggul 1-0 atas The Cong-Viettel pada babak pertama ACL 2 2026/2027. Mariano Peralta mencetak gol melalui penalti menit ke-44.
Astra menghadirkan produk unggulan UMKM binaan dari berbagai daerah di Trade Expo Indonesia 2026 untuk memperluas akses pasar ekspor dan mendorong pertumbuhan u
Pemkab Gunungkidul mempertajam RKPD 2028. Efisiensi pendidikan dan evaluasi data penerima bantuan sosial menjadi perhatian agar anggaran tepat sasaran.
Alwi Farhan mengalahkan Ayush Shetty 21-11, 13-21, 21-10 untuk lolos ke babak 16 besar Denmark Open 2026 di Odense, Denmark.
Eko Suwanto akan memperjuangkan kenaikan anggaran penanganan stunting di Kota Jogja pada 2027, dari Rp120 juta per kelurahan pada 2026.