Advertisement

Promo November

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Barang Kiriman Tak Selesaikan Kewajiban Kepabeanan

Media Digital
Rabu, 21 Juni 2023 - 15:47 WIB
Sunartono
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Barang Kiriman Tak Selesaikan Kewajiban Kepabeanan Bea Cukai Yogyakarta musnahkan jutaan batang rokok ilegal dan barang kiriman tak selesaikan kewajiban kepabeanan. - Istimewa.

Advertisement

JOGJA—Bea Cukai Yogyakarta melakukan kegiatan pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) di Pabrik Gula Madukismo, Rabu (21/6/2023). Kegiatan pemusnahan ini terlaksana berkat kerja sama Bea Cukai Yogyakarta dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta.

Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo menyampaikan BMN yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari penindakan terhadap barang-barang ilegal baik mandiri maupun hasil sinergi antara Bea Cukai Yogyakarta dengan para aparat penegak hukum lainnya.

Advertisement

“Barang-barang tersebut berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Plemburan Yogyakarta yang  tidak diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang,” katanya, Rabu (21/6/2023).

BACA JUGA : Bea Cukai Yogyakarta Isi Bulan Ramadan dengan Kegiatan 

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan periode Desember 2022 hingga Mei 2023 yang saat ini telah ditetapkan menjadi BMN. Pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta selaku pengelola BMN.

Rincian barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah barang kena cukai ilegal berupa 1.090.652 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 784.596.400,00, serta 47,9 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 6.920.000,00. Selain itu juga ada 4 paket pakaian bekas, 4 handphone bekas, 1 sparepart motor bekas, 1 pompa air, 1 sound mixer bekas, 5 buah pakaian, 2 pasang sepatu, 3 set kipas angin bekas, 1 set electronics. Barang-barang impor tersebut memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp 9.205.680,00.

Barang-barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali. Turut hadir sebagai saksi dalam kegiatan ini, adalah perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ucap Turanto.

BACA JUGA : Diduga Pejabat Bea Cukai Jogja Pamer Harta, Kementerian 

Selain Community Protector, Turanto juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalankan fungsi sebagai Industrial Assistance yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement