Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
JKN terus menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing
Bea Cukai Yogyakarta musnahkan jutaan batang rokok ilegal dan barang kiriman tak selesaikan kewajiban kepabeanan. /Istimewa.
JOGJA—Bea Cukai Yogyakarta melakukan kegiatan pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) di Pabrik Gula Madukismo, Rabu (21/6/2023). Kegiatan pemusnahan ini terlaksana berkat kerja sama Bea Cukai Yogyakarta dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta.
Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo menyampaikan BMN yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari penindakan terhadap barang-barang ilegal baik mandiri maupun hasil sinergi antara Bea Cukai Yogyakarta dengan para aparat penegak hukum lainnya.
“Barang-barang tersebut berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Plemburan Yogyakarta yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang,” katanya, Rabu (21/6/2023).
BACA JUGA : Bea Cukai Yogyakarta Isi Bulan Ramadan dengan Kegiatan
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan periode Desember 2022 hingga Mei 2023 yang saat ini telah ditetapkan menjadi BMN. Pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta selaku pengelola BMN.
Rincian barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah barang kena cukai ilegal berupa 1.090.652 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 784.596.400,00, serta 47,9 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 6.920.000,00. Selain itu juga ada 4 paket pakaian bekas, 4 handphone bekas, 1 sparepart motor bekas, 1 pompa air, 1 sound mixer bekas, 5 buah pakaian, 2 pasang sepatu, 3 set kipas angin bekas, 1 set electronics. Barang-barang impor tersebut memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp 9.205.680,00.
Barang-barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali. Turut hadir sebagai saksi dalam kegiatan ini, adalah perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ucap Turanto.
BACA JUGA : Diduga Pejabat Bea Cukai Jogja Pamer Harta, Kementerian
Selain Community Protector, Turanto juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalankan fungsi sebagai Industrial Assistance yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
JKN terus menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing
Bantul lanjutkan restorasi Gumuk Pasir Parangkusumo dengan penebangan vegetasi demi mengembalikan fungsi alami kawasan langka.
Prof Dante tegaskan obesitas adalah penyakit serius yang meningkatkan risiko jantung dan kanker, perlu penanganan menyeluruh.
BRIN dorong pembahasan RUU Pemilu dipercepat agar Pemilu 2029 berjalan berkualitas dan sesuai tahapan.
Fadli Zon dorong Museum Pos Indonesia di Bandung jadi cagar budaya nasional karena nilai sejarahnya yang penting bagi bangsa.
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka OTT terkait suap proyek dan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.