Advertisement
Ini Reaksi Bupati Gunungkidul Terkait Pencatutan Namanya untuk Penipuan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Sunaryanta memastikan tidak tahu menahu berkaitan pencatutan nama untuk penipuan senilai Rp1,9 miliar. Meski demikian, ia juga tidak akan mengambil langkah hukum berkaitan dengan pencatutan tersebut.
BACA JUGA: Sering Dicatut Namanya untuk Penipuan, Ini Reaksi Wakil Bupati Gunungkidul
Advertisement
“Sudah biasa nama pejabat dicatut untuk penipuan mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Yang paling penting, saya tidak melakukan hal tersebut,” kata Sunaryanta kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Menurut dia, sudah menerima informasi berkaitan dengan pencatutan tersebut pada Selasa (20/6/2023) malam. Dirinya juga sudah mengecek ke kesekretariatan daerah perihal menyangkut surat atas nama bupati tersebut.
“Saya tidak mengeluarkannya dan kesekretariatan juga tidak. Clear tidak ada masalah, kalau saya obyektif saja menyikapinya,” katanya.
Ia menegaskan tidak tahu dan tidak terkait sama sekali dengan kasus dugaan proyek fiktif tersebut. Sunaryanta berharap pencatutan seperti ini tidak terjadi lagi.
Kasus penipuan ini mencuat adanya proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp26,5 miliar. Adapun korban atas nama Bregas Aditya Putra dan Zulkarnain.
Kuasa hukum korban, Erlita Kusuma mengatakan keduanya ditawari proyek pengadaan barang dan jasa alat kesehatan untuk percepatan penanganan Covid-19.
Tawaran disampaikan seseorang berinisial SW, yang kemudian memperkenalkan korban kepada JP, SEM, dan MA pada Juni 2022.
“Korban mempercayainya karena pelaku menunjukkan surat kuasa yang mencantumkan nama bupati Gunungkidul disertai kop resmi,” katanya.
Dia menjelaskan, surat berisi tentang permohonan pencairan dana ke Kementerian Keuangan. Meski demikian, Erlita mengungkapkan, surat itu belum ditandatangani Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
“Dalihnya belum ditandatangani karena masih menunggu,” katanya.
Akibat kasus penipuan ini, kedua korban rugi hingga Rp1,9 miliar. Sebab, uang tersebut diminta para pelaku untuk memperlancar dalam proses pengadaan.
Menurut dia, kasus ini sudah dilaporkan sejak satu tahun yang lalu. Adapun keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2022, tapi hingga sekarang pelaku belum ditahan.
“Klien kami kesulitan menghubungi pelaku hingga akhirnya melaporkan ke polisi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KSPI Soroti PHK dan Korupsi Selama Satu Tahun Pemerintahan Prabowo
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Satgas MBG Kulonprogo Soroti Kualitas Makanan dan Sertifikasi Halal
- SMAN 1 Jogja Setop Pembagian Paket, Operasional SPPG Dihentikan
- ASN Bantul Wajib Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih, Ini Alasannya
- SMA Kolese De Britto Jalin Kolaborasi dengan UNY & Munster University
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement