Advertisement
Ini Reaksi Bupati Gunungkidul Terkait Pencatutan Namanya untuk Penipuan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Sunaryanta memastikan tidak tahu menahu berkaitan pencatutan nama untuk penipuan senilai Rp1,9 miliar. Meski demikian, ia juga tidak akan mengambil langkah hukum berkaitan dengan pencatutan tersebut.
BACA JUGA: Sering Dicatut Namanya untuk Penipuan, Ini Reaksi Wakil Bupati Gunungkidul
Advertisement
“Sudah biasa nama pejabat dicatut untuk penipuan mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Yang paling penting, saya tidak melakukan hal tersebut,” kata Sunaryanta kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Menurut dia, sudah menerima informasi berkaitan dengan pencatutan tersebut pada Selasa (20/6/2023) malam. Dirinya juga sudah mengecek ke kesekretariatan daerah perihal menyangkut surat atas nama bupati tersebut.
“Saya tidak mengeluarkannya dan kesekretariatan juga tidak. Clear tidak ada masalah, kalau saya obyektif saja menyikapinya,” katanya.
Ia menegaskan tidak tahu dan tidak terkait sama sekali dengan kasus dugaan proyek fiktif tersebut. Sunaryanta berharap pencatutan seperti ini tidak terjadi lagi.
Kasus penipuan ini mencuat adanya proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp26,5 miliar. Adapun korban atas nama Bregas Aditya Putra dan Zulkarnain.
Kuasa hukum korban, Erlita Kusuma mengatakan keduanya ditawari proyek pengadaan barang dan jasa alat kesehatan untuk percepatan penanganan Covid-19.
Tawaran disampaikan seseorang berinisial SW, yang kemudian memperkenalkan korban kepada JP, SEM, dan MA pada Juni 2022.
“Korban mempercayainya karena pelaku menunjukkan surat kuasa yang mencantumkan nama bupati Gunungkidul disertai kop resmi,” katanya.
Dia menjelaskan, surat berisi tentang permohonan pencairan dana ke Kementerian Keuangan. Meski demikian, Erlita mengungkapkan, surat itu belum ditandatangani Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
“Dalihnya belum ditandatangani karena masih menunggu,” katanya.
Akibat kasus penipuan ini, kedua korban rugi hingga Rp1,9 miliar. Sebab, uang tersebut diminta para pelaku untuk memperlancar dalam proses pengadaan.
Menurut dia, kasus ini sudah dilaporkan sejak satu tahun yang lalu. Adapun keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2022, tapi hingga sekarang pelaku belum ditahan.
“Klien kami kesulitan menghubungi pelaku hingga akhirnya melaporkan ke polisi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
- Pelajar Jogja Isi Liburan Sekolah dengan Lestarikan Budaya Jawa, Belajar Geguritan hingga Aksara Jawa
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Advertisement
Advertisement