Advertisement
DPT Ditetapkan, Jumlah Pemilih di Gunungkidul Berkurang 1.305 Jiwa

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menetapakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 613.155 jiwa. Jumlah ini berkurang sekitar 1.305 orang dibandingkan saat penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan 12 Mei 2023.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, penetapan DPT dilaksanakan dalam pleno yang diselenggarakan pada Rabu (21/6/2023). Adapun penetapan berdasarkan hasil pencermatan dari DPSHP yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Advertisement
DPT di Gunungkidul untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan sebanyak 613.155 orang. Rinciannya, pemilih perempuan sebanyak 313.505 orang dan pemilih laki-laki ada 299.650 orang.
“Hasil penetapan DPT akan diumumkan di calon tempat pemungutan suara [TPS] mulai 22 Juni hingga 14 Februari 2024,” kata Hani kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Dia menjelaskan, penetapan DPT adan pengurangan jumlah dibandingkan dengan hasil DPSHP sebanyak 614.460 jiwa. Total pemilih yang berkurang sebanyak 1.305 orang.
Pencoretan dilakukan karena ada calon yang tidak lagi memenuhi persyaratan seperti meninggal dunia, menjadi anggota TNI-Polri atau pindah domisili. “Paling banyak karena meninggal dunia ada 1.050 orang,” ungkapnya.
Hani menambahkan, proses pencermatan terhadap calon pemilih akan terus dilakukan, meski telah ditetapkan DPT. Pasalnya, nantinya akan ada penetapan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus.
“Termasuk nanti calon pemilih yang meninggal dunia akan didata dan tidak diberikan undangan mencoblos dikarenakan tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih,” katanya.
BACA JUGA: Tolak Rencana Tambak Udang, Warga Sanden: Kami Hidup dari Pertanian
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rosita mengatakan mencermati daftar calon pemilih yang ditetapkan oleh KPU. Menurut dia, hingga sekarang catatan dari bawaslu dapat diakomodasi untuk mmemastikan data pemilih yang valid.
“Pengawasan kami menyangkut tentang calon pemilih yang tidak memenuhi syarat hingga hak pilih dari warga bisa terlindungi sehingga hak suaranya tidak hilang,” katanya.
Menurutnya, pencermatan data KPU dilakukan sebagai upaya melindungi hak pilih warga Negara. “Data pemilih sangat dinamis dan sewaktu-waktu bisa berubah sehingga pencermatan terus dilakukan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Mobilio vs Fortuner di Jalan Nasional di Gunungkidul, Seluruh Penumpang Dilarikan ke Rumah Sakit
- Pelatih PSIM Jogja Van Gastel Soroti Perbedaan Sepak Bola Indonesia dan Belanda, Singgung Pembinaan Usia Dini
- Masih Ada Sekolah Negeri Kekurangan Siswa di Kota Jogja, Hasto Wardoyo Upayakan Peningkatan Kualitas
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Jasamarga Pastikan Telah Mengantongi Sertifikat Laik Operasi
- Lowongan Kerja PMI DIY: Ini Formasi dan Syarat Pendaftarannya
Advertisement
Advertisement