Advertisement

Menduga Ada Pencucian Uang Rp800 Miliar, Korban Laporkan Pengelola Malioboro City ke Kejati DIY

Triyo Handoko
Senin, 26 Juni 2023 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Menduga Ada Pencucian Uang Rp800 Miliar, Korban Laporkan Pengelola Malioboro City ke Kejati DIY Sejumlah pemilik unit Apartemen Malioboro City menuntut surat legalitas kepemilikan, di depan eks kantor marketing Apartemen Malioboro City, Kamis (8/6/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengembang apartemen Malioboro City, PT Inti Hosmed dilaporkan oleh para pemilik unitnya dengan delik dugaan pencucian uang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Para pemilik unit apartemen yang menjadi korban penggelapan dan penipuan PT Inti Hosmed tersebut menduga ada pencucian uang sebesar Rp800 miliar.

Dugaan pencucian uang yang dilakukan PT Inti Hosmed tersebut berawal dari pinjaman uang yang dilakukan pengembang tersebut. “Mereka pinjam uang ke BTN sebanyak Rp240 miliar, lalu MNC Bank sebesar Rp150 miliar, lalu uang kami para pemilik unit ini total sekitar Rp400 miliar,” kata koordinator korban penggelapan unit apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, Senin (26/6/2023).

Advertisement

Pinjaman uang dengan total Rp390 miliar ke bank BUMN dan swasta tersebut, jelas Edi, diperuntukan untuk pengembangan apartemen Malioboro City. “Pengembangan apartemen itu tidak pernah terjadi, makanya kami menduga uang sebanyak itu lari ke mana ada dugaan pencucian uangnya,” ujar dia.

BACA JUGA: Caturtunggal Akui Apartemen Malioboro City Menunggak Sewa Tanah Kas Desa 1,5 Hektare

Edi sudah melaporkan dugaan pencucian uang PT. Inti Hosmed ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. “Tadi pagi sudah kami laporkan dan kami sampaikan bukti-bukti dan diterima oleh pihak Kejati DIY,” katanya, Senin siang.

Pelaporan tersebut karena akta jual beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dijanjikan PT. Inti Hosmed belum diberikan ke para pemilik unit apartemen.

“AJB dan SHMSRS kami terancam tidak diberikan karena pengembang menjaminkan SHM tanah apartemen ke MNC Bank untuk pinjaman disana dan sudah beralih kepemilikan,” ujar Edi.

Lewat laporan dugaan pencucian uang tersebut, lanjut Edi, para pemilik unit apartemen Malioboro City berharap aparat penegak hukum menyelidiki kasus tersebut. “Supaya nasib kepemilikan unit apartemen kami juga menemukan solusi dan titik terang,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan

News
| Jum'at, 09 Mei 2025, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement