Advertisement

Kasus Tanah Kas Desa, Penggeledahan Kalurahan Caturtunggal Diminta Dilakukan di Kalurahan Lain

Triyo Handoko
Rabu, 28 Juni 2023 - 20:07 WIB
Maya Herawati
Kasus Tanah Kas Desa, Penggeledahan Kalurahan Caturtunggal Diminta Dilakukan di Kalurahan Lain Proses penggeledahan tim penyidik Kejati DIY di Kalurahan Caturtunggal, Senin (26/6/2023). - ist/JCW

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penggeledahan kantor Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Senin (26/6/2023) diminta untuk dilanjutkan ke kalurahan lain. Permintaan itu datang dari Jogja Corruption Watch (JPW) pada Rabu (28/6/2023).

JPW menilai penggeledahan kantor kalurahan oleh Kejati DIY untuk mencari barang bukti kasus mafia tanah kas desa harus tak pandang bulu.

Advertisement

“Jangan berhenti pada Kalurahan Caturtunggal saja tetapi juga kalurahan lainnya juga diusut tuntas tanpa menunggu proses hukum di Pengadilan Tipikor Jogja menjatuhkan vonis,” kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba.

BACA JUGA: Cara Menangani Ponsel yang Terkena Air

Penggeledahan kantor Kalurahan Caturtunggal, menurut Kamba, tergolong lambat, Lurah Caturtunggal sudah ditetapkan tersangka pada 17 Mei silam. “Dikhawatirkan adanya jedah waktu satu bulan lebih dikhawatirkan ada dokumen yang terkait perkara ini ada yang hilang,” ujarnya, Rabu sore.

Penyitaan beberapa dokumen dan surat-surat oleh Kejati di Kalurahan Caturtunggal, diharapkan Kamba dapat memberikan titik terang peran orang lain dalam kasus mafia tanah kas desa tersebut. “JCW berharap dengan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejati DIY ada dokumen sebagai petunjuk adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tergasnya.

Tim penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan di empat ruang Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Empat ruang tersebut adalah ruang Lurah, Carik, Biro Ekonomi, dan Jagabaya. “Surat dan dokumen apa saja yang kami sita masih diselidiki tim penyidik, nanti akan diinformasikan lebih rincinya,” kata Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Senin lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

3 Tersangka Suap Eks Kabasarnas Segera Jalani Proses Sidang

News
| Jum'at, 22 September 2023, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Unik, Perbatasan Tiga Negara Ini Berupa Meja Piknik

Wisata
| Jum'at, 22 September 2023, 23:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement