Advertisement
Tahanan Tewas Diduga Disiksa di Penjara, Keluarga Lapor LBH Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang tahanan Polres Banyumas, OK, 26 meninggal dunia diduga akibat disiksa di dalam penjara. Kasus tersebut diadukan oleh keluarga korban ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja.
Salah satu anggota keluarga OK, Desi Dwi Gustiar mengadukan meninggalnya OK di dalam tahanan tersebut ke LBH Jogja pada Selasa (28/6/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Polres Banyumas Tetapkan 10 Tersangka Kasus Tahanan Ranmor Meninggal
Desi menceritakan awalnya OK ditangkap Polres Banyumas karena dugaan pencurian. OK diamankan di rumahnya pada 17 Mei lalu tanpa dilengkapi dengan surat tembusan kepada keluarga.
"Salinan surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, dan SPDP baru diberikan kepada keluarga pada tanggal 20 Mei, disertai perintah untuk tidak menjenguk OK sampai 20 hari ke depan,” terangnya saat jumpa pers di LBH Jogja, Selasa sore.
Lantaran perintah pihak kepolisian agar keluarga tidak boleh menjenguk OK, katanya, keluarga tidak tahu menahu kondisi OK setelah ditangkap. Keluarga, kata Desi, baru menerima kabar kondisi OK pada 2 Juni lalu setelah pihak kepolisian datang ke rumah keluarganya.
"Lalu pada 2 Juni itu Kapolsek Baturaden datang ke rumah menginformasikan bahwa OK dirawat di RSUD dr. Margono Soekarjo, Banyumas dengan kondisi kritis. Saat akan menjenguk, OK sudah meninggal,” terangnya.
Padahal, lanjut Desi, kondisi OK saat ditangkap di rumahnya dalam kondisi sehat. Kejanggalan lainnya, saat keluarga ingin melihat jenazah OK di ruang jenazah, pihak kepolisian melarangnya. Tetapi, keluarga bersikeras melihat jenazah untuk yang terakhir kalinya dan meminta alasan kematian. "Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa OK meninggal karena sakit ginjal dan liver," katanya.
Keluarga tambah kaget saat menerima jenazah OK di rumah. Pasalnya, lanjut Desi, tubuh OK ditemukan banyak luka. “Yang saya lihat luka di punggung, ada seperti sayatan di paha kaki, luka di pergelangan kaki, kepala memar, perut ada luka seperti sabetan,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut, Pengacara publik LBH Jogja Danang Kurnia Awawi yang mendampingi keluarga OK, mengutuk keras tindakan penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian sampai menyebabkan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, LBH Jogja menemukan ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam kasus itu. “Pertama, soal tidak adanya surat perintah penangkapan, kemudian keluarga tidak mendapat akses untuk memperoleh informasi berkaitan dengan bantuan hukum,” jelas Danang.
Danang menyebut aparat kepolisian juga diduga melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) No.39/1999 dan Konvensi Antipenyiksaan. “LBH Jogja juga mendesak Mabes Polri atau Polda Jawa Tengah untuk mengusut kasus tersebut,” tegasnya.
LBH Jogja, lanjut Danang, juga meminta pihak kepolisian untuk menonaktifkan anggota yang terlibat memberikan perintah dan yang terlibat melakukan penangkapan serta penahanan terhadap OK. “Lakukan proses hukum terhadap mereka yang diduga kuat melakukan penyiksaan berujung kematian ini,” seru Danang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tanggul Jebol, 156 Keluarga di Kabupaten Purwakarta Dievakuasi
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Adzan Subuh, Zuhur, Ashar dan Magrib Minggu 9 Maret 2024
- Jadwal SIM Keliling Maret 2025 di Kulonprogo
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Minggu 9 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Cuaca Hari Ini Minggu 9 Maret 2025: Waspada Seluruh DIY Hujan Deras Disertai Petir
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 9 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan hingga Ceper Klaten
Advertisement
Advertisement