ORI DIY Datangi SMKN 3 Jogja soal Dugaan Jual Beli Seragam, Begini Hasilnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menyambangi SMKN 3 Jogja setelah mendapatkan laporan dugaan jual beli seragam untuk siswa baru di sekolah tersebut.
Asisten Perwakilan ORI DIY, Muhammad Rifki menyampaikan atas laporan tersebut, pihaknya mengklarifikasi kepala sekolah tersebut.
Advertisement
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya proses pengadaan seragam. Tadi kami sudah melakukan komunikasi, klarifikasi, dan wawancara dengan sekolah dan pihak terkait,” kata dia di SMKN 3 Jogja, Senin (3/7/2023).
Rifki menyampaikan dari laporan tersebut pembelian 15 item bahan seragam dan atribut sekolah dipatok dengan harga Rp1,7 juta hingga Rp1,8 juta.
Dari laporan tersebut, menurut Rifki pihak sekolah menyampaikan bahwa pembelian seragam tersebut tidak wajib.
Dengan adanya ketidaksesuaian antara laporan masyarakat dengan klarifikasi yang disampaikan pihak sekolah, menurut Rifki, pihaknya akan berkomunikasi kembali dengan pelapor. “Tentu kami akan komunikasi lagi dengan yang melapor, hasil dari yang kami dapatkan sekarang, kami akan mencocokkan keterangan awal dengan apa yang kita dapat hari ini,” katanya.
BACA JUGA: Ditarik Biaya Seragam Rp1,3 Juta saat Anaknya Diterima di SMP Negeri, Orang Tua Siswa: Tak Masalah!
Dia menyampaikan ORI DIY telah menerima puluhan aduan jual beli seragam selama PPDB kal ini, namun hingga saat ORI DIY baru memeriksa empat sekolah.
“Yang saya tahu, karena kami belum mengumpulkan secara keseluruhan, di SMKN 3 Jogja, di SMAN 8 Jogja, SMPN 2 Srandakan, dan SMPN 1 Bambanglipuro,” katanya.
Dia pun menyampaikan ORI DIY akan menindaklanjuti laporan lain, apabila laporan tersebut mencantumkan alat bukti. “Ya selama minimal ada alat bukti, kalau tidak, kalau cuma dugaan, kami juga kesulitan untuk menelusuri,” katanya.
Sementara Kepala SMKN 3 Jogja, B. Sabri menegaskan sekolahnya tidak pernah mewajibkan siswa untuk membeli seragam di sekolah.
“Saya tahunya seragam memang disediakan oleh koperasi siswa dan guru karyawan, tetapi tidak ada paksaan, mau pesan silakan, enggak mau [beli] ya enggak apa-apa, mau beli separuh ya boleh, enggak yo enggak apa-apa. Bahkan kalau tidak mampu silahkan bilang ke saya biar nanti dibantu,” katanya.
Dia pun menyampaikan pembelian seragam tersebut tidak diwajibkan. Menurutnya, siswa dapat membeli seragam di luar sekolah juga, namun untuk atribut sekolah, karena tidak dijual secara umum, maka siswa dapat membeli di sekolah.
Menurutnya, apabila siswa tidak dapat melakukan pembayaran secara lunas, maka pembelian dapat dicicil. “Pesan dulu, ambil barang dulu, bayarnya belakangan ya bisa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puluhan Unsur Penyelenggara Pemilu Kena Sanksi Pemberhentian
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Pengelolaan Sampah ITF Bawuran Ditargetkan Beroperasi Februari 2025
- Gol Gustavo Buat PSS Sleman Curi Satu Poin dari Markas PSM Makassar
- Belasan Kalurahan di Kulonprogo Ditetapkan Jadi Kalurahan Bersih Narkoba
- Harga Minyak dan Telur di Gunungkidul Naik, Pedagang Sebut karena Kebutuhan Bikin Kue
- Mulai dari Juru Ketik, Endah Kini Pimpin Bumi Handayani
Advertisement
Advertisement