Advertisement
BPBD Bantul Memetakan Kawasan Rumah Rawan Gempa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul akan memetakan kawasan rumah-rumah yang konstruksinya rawan rusak terkena dampak gempa bumi. Pemetaan itu penting dilakukan mengingat Bantul merupakan kabupaten yang rawan gempa baik gempa di laut maupun di darat.
Kepala BPBD Bantul, Agus Yuli Herwanta mengaku selama ini pihaknya tidak memiliki data rumah-rumah tidak tahan terhadap gempa bumi. “Selama ini rumah-rumah yang rusak terkena dampak sebagian besar belum standar [tahan gempa],” katanya, Senin (3/7/2023).
Advertisement
Bangunan rumah yang tidak tahan gempa tersebut adalah bangunan-bangunan lama. Sementara bangunan baru yang dibangun pascagempa bumi 2006 lalu sebagian besar sudah standar. “Bangunan yang sudah memiliki IMB seharusnya sudah standar,” ujarnya.
Sejauh ini tidak ada sanksi khusus dari Pemkab Bantul terkait bangunan-bangunan rumah yang tidak standar atau tidak tahan gempa, kecuali sanksi alam. “Sanksinya ya sanksi alam, ada gempa roboh,” katanya.
BACA JUGA: Pekan Ini, 5 Lokasi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Bakal Ditutup Satpol PP DIY
Lebih lanjut Agus mengatakan hasil pemetaan itu nantinya menjadi dasar untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada pemilik rumah agar mengupayakan bangunan yang tahan gempa khususnya di wilayah selatan dan di sepanjang sesar Opak. Meski belum ada pemetaan, kata dia, selama ini BPBD sudah melakukan sosialisasi.
Setiap tahun BPBD mengadakan sosialisasi berbasis keluarga tangguh bencana. “Terkait dengan konstruksi rumah juga disisipkan di sosialisasi,” katanya.
Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan, dan Penanganan Pascabencana BPBD Bantul, Suprihana mengatakan proses izin bangunan sebenarnya harus melalui pengajuan gambar dan hitungan struktur. Kemudian hasil hitungan struktur dan gambar tersebut akan dilihat oleh instansi terkait, dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).
Kalau memenuhi syarat dan tata ruang serta keamanan mestinya akan diizinkan meskipun ada di wilayah sesar Opak. “Tapi saya belum melihat perizinan [pembangunan rumah] di bantar sungai seketat itu, sehingga banyak bangunan tidak berizin di sekitar kali Opak,” ujarnya.
Bukan hanya bangunan gedung, namun bangunan non gedung juga perlu menjadi perhatian agar jangan sampai mudah rusak seperti ang terjadi di bantaran sungai Opak tepatnya jalan Desa Wisata Srikimenut, Imogiri, Bantul. Jalan di lokasi tersebut kerap rusak karena ada aliran sungai dibawahnya. “Jadi bangunan non gedung juga harus diteliti kekuatannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dulu Korban Penculikan pada 1998, Kini Mugiyanto Jadi Wakil Menteri HAM
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Tandai Aktifnya Kembali Ronda, Warga RT 01 Jalakan Gelar Wayangan
- Pemda DIY Kembali Ingatkan ASN Wajib Netral di Pilkada 2024
- Peroleh Danais Rp5 Miliar, 14 Rumah di Dusun Pucung Gunungkidul Dibangun
- Bantul Kesulitan Regenerasi Nelayan, Anak Muda Ogah Melaut
- Pilkada Bantul, KPU Pekerjakan 90 Tenaga Sortir dan Lipat Surat Suara
Advertisement
Advertisement