Dugaan Pungli Sekolah, Disdik Sleman: PPDB Tidak Berkaitan dengan Seragam

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Ery Widaryana menegaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak ada kaitannya dengan seragam. Pernyataan ini dikeluarkan Disdik Sleman terkait dengan beredarnya kabar dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah dengan memaksakan siswa membeli seragam.
"Tahun ini endaftaran siswa baru kami sudah menyampaikan kepada semua sekolah, tidak ada kaitannya seragam dengan PPDB. Saya sudah mengatakan, anak-anak biarkan masuk sekolah dulu," katanya pada Senin (3/7/2023).
Advertisement
Ditegaskan Ery, seragam menjadi tanggung jawab orang tua masing-masing peserta didik. "Biar orang tua yang memikirkan," lanjutnya.
Di dalam pengaragan Ery kepada sekolah-sekolah di Sleman, pembahasan persoalan seragam bisa dimasukkan dua atau tiga bulan ke depan. "Tapi di awal-awal jangan mikirkan itu dulu. Itu sudah kami tegaskan ke sekolah," lanjutnya.
BACA JUGA: PLN: Tak Ada Gangguan Kelistrikan Masif Setelah Gempa Bantul
"Kami sudah menyebar kepada pengawas untuk memantau dan sebelum PPDB kami sudah kumpulkan semua kepala sekolah negeri," tegasnya.
Menurut Ery penerimaan siswa baru harus dilakukan sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Artinya bila seorang anak dinyatakan diterima di sekolah tertentu, dia bisa masuk sekolah tersebut tanpa ada suatu musyawarah apapun.
"PPDB biarlah PPDB, lakukan sesuai juknis yang ada, kemudian setelah selesai anak masuk sekolah ya masuk, tanpa ada musyawarah apapun," katanya.
Bila harus diadakan suatu musyawarah, pertemuan yang digelar hanya sebatas utnuk menyampaikan informasi tentang sekolah. Bukan membahas di luar itu, seperti program sekolah, sumbangan atau seragam.
"Kalau ada terpaksa musyawarah itu sekadar untuk menyampaikan informasi. Kami melarang keras sekolah untuk di dua bulan awal ini untuk membahas itu. Biar anak sekolah dulu, setelah dua tiga bulan terkait dengan program sekolah silakan disosialisasikan," katanya.
Ery kembali menegaskan jika menilik aturan yang berlaku, orang tua boleh menyumbang apapun kepada sekolah. "Namanya program sekolah disosialisasikan nanti biar tanggapan orang tua, bukan pungutan. Jadi orang tua di dalam aturannya itu kan orang tua boleh menyumbang apapun tetapi bukan pungutan. Silahkan itu dikomunikasikan tetapi tidak waktu-waktu ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman, Wonosari, dan Wates 3 Oktober 2023
- 7 Top News Harianjogja.com Selasa, 3 Oktober 2023
- Peringati Hari Batik, Suryadinata Gelar Fashion Show Batik Runway in Malioboro
- Melihat Yoni Peninggalan Kerajaan Hindu di Panggungharjo
- Sebutan Indonesia Lebih Tepat Negara Maritim Ketimbang Kepulauan, Sultan HB X: Telanjur Salah Kaprah
Advertisement
Advertisement