Dugaan Pungli Sekolah, Disdik Sleman: PPDB Tidak Berkaitan dengan Seragam
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Ery Widaryana menegaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak ada kaitannya dengan seragam. Pernyataan ini dikeluarkan Disdik Sleman terkait dengan beredarnya kabar dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah dengan memaksakan siswa membeli seragam.
"Tahun ini endaftaran siswa baru kami sudah menyampaikan kepada semua sekolah, tidak ada kaitannya seragam dengan PPDB. Saya sudah mengatakan, anak-anak biarkan masuk sekolah dulu," katanya pada Senin (3/7/2023).
Advertisement
Ditegaskan Ery, seragam menjadi tanggung jawab orang tua masing-masing peserta didik. "Biar orang tua yang memikirkan," lanjutnya.
Di dalam pengaragan Ery kepada sekolah-sekolah di Sleman, pembahasan persoalan seragam bisa dimasukkan dua atau tiga bulan ke depan. "Tapi di awal-awal jangan mikirkan itu dulu. Itu sudah kami tegaskan ke sekolah," lanjutnya.
BACA JUGA: PLN: Tak Ada Gangguan Kelistrikan Masif Setelah Gempa Bantul
"Kami sudah menyebar kepada pengawas untuk memantau dan sebelum PPDB kami sudah kumpulkan semua kepala sekolah negeri," tegasnya.
Menurut Ery penerimaan siswa baru harus dilakukan sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Artinya bila seorang anak dinyatakan diterima di sekolah tertentu, dia bisa masuk sekolah tersebut tanpa ada suatu musyawarah apapun.
"PPDB biarlah PPDB, lakukan sesuai juknis yang ada, kemudian setelah selesai anak masuk sekolah ya masuk, tanpa ada musyawarah apapun," katanya.
Bila harus diadakan suatu musyawarah, pertemuan yang digelar hanya sebatas utnuk menyampaikan informasi tentang sekolah. Bukan membahas di luar itu, seperti program sekolah, sumbangan atau seragam.
"Kalau ada terpaksa musyawarah itu sekadar untuk menyampaikan informasi. Kami melarang keras sekolah untuk di dua bulan awal ini untuk membahas itu. Biar anak sekolah dulu, setelah dua tiga bulan terkait dengan program sekolah silakan disosialisasikan," katanya.
Ery kembali menegaskan jika menilik aturan yang berlaku, orang tua boleh menyumbang apapun kepada sekolah. "Namanya program sekolah disosialisasikan nanti biar tanggapan orang tua, bukan pungutan. Jadi orang tua di dalam aturannya itu kan orang tua boleh menyumbang apapun tetapi bukan pungutan. Silahkan itu dikomunikasikan tetapi tidak waktu-waktu ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement