Advertisement

Duh, Dokumen 80% Bacaleg Gunungkidul Harus Diperbaiki Ulang

Triyo Handoko
Minggu, 09 Juli 2023 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Duh, Dokumen 80% Bacaleg Gunungkidul Harus Diperbaiki Ulang Pemilu / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul sedang menerima dokumen perbaikan administratif pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 di wilayah Gunungkidul, Minggu (9/7/2023). Hingga kini sudah ada 11 partai politik yang dinyatakan lengkap mengumpulkan berkas perbaikan administratif di Gunungkidul.

Batas akhir penyerahan perbaikan dokumen administratif bacaleg pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB. Dari total bacaleg di Gunungkidul yang jumlahnya mencapai 645 orang dari 17 partai politik, sebanyak 80% harus memperbaiki dokumen administratifnya.

Advertisement

“Sudah ada delapan partai yang mengumpulkan perbaikan dokumen administratif, tadi ada tiga partai. Sekarang satu partai berproses, sedangkan lainnya akan mengumpulkan sore nanti,” kata Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, Minggu siang.

Hani menyebut tidak ada penambahan waktu pengumpulan perbaikan dokumen administratif bacaleg. “Sudah kami koordinasikan dengan parpol, semuanya yang belum akan mengumpulkan sore nanti. Tidak ada perpanjangan,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemilu 2024, Ada 58.313 Pemilih Pemula di Bantul

Sebanyak 80% dokumen administratif pendaftaran bacaleg yang perlu diperbaiki, jelas Hani, antara lain legalisir ijazah, pas foto, dan dokumen penyerta pendaftaran. “Kabnyakan perbaikan administratif karena ijazah belum dilegalisir, pas foto tidak sesuai ketentuan, dan ada dokumen formulir pendaftaran yang belum sesuai. Kesalahan-kesalahan lain juga ada, sangat vareatif,” terangnya.

Setelah perbaikan dokumen administratif bacaleg dikumpulkan, lanjut Hani, KPU Gunungkidul akan melakukan verifikasi lagi. “Jika hasil verifikasi ini masih ada yang keliru maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tak bisa mengikuti pemilu,” katanya.

Hani menegaskan tidak ada kesempatan perbaikan kedua. “Dari KPU RI tidak ada kesempatan kedua, tapi secara rigid memang belum diatur, secara alur waktu memang tidak ada. Nanti kami juga menunggu instruksi KPU RI,” ucapnya.

Jika ada bacaleg yang tidak lolos tahap administratif, jelas Hani, maka parpol tidak memiliki kesempatan untuk mengisi bacalegnya dengan orang yang baru. “Terpaksa jumlah caleg di pemilu nanti dibawah jumlah maksimal, adapun jumlah maksimal tiap dapil berbeda beda tergantung jumlah kursi DPRD yang dipertarungkan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bertindak Asusila di Rumah Warga, WNA Italia Dideportasi

News
| Selasa, 26 September 2023, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Punya Gedung Unik, Pabrik Pengolahan Limbah Ini Banyak Dikunjungi Wisatawan

Wisata
| Senin, 25 September 2023, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement