Advertisement
Duh, Dokumen 80% Bacaleg Gunungkidul Harus Diperbaiki Ulang
Pemilu / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul sedang menerima dokumen perbaikan administratif pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 di wilayah Gunungkidul, Minggu (9/7/2023). Hingga kini sudah ada 11 partai politik yang dinyatakan lengkap mengumpulkan berkas perbaikan administratif di Gunungkidul.
Batas akhir penyerahan perbaikan dokumen administratif bacaleg pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB. Dari total bacaleg di Gunungkidul yang jumlahnya mencapai 645 orang dari 17 partai politik, sebanyak 80% harus memperbaiki dokumen administratifnya.
Advertisement
“Sudah ada delapan partai yang mengumpulkan perbaikan dokumen administratif, tadi ada tiga partai. Sekarang satu partai berproses, sedangkan lainnya akan mengumpulkan sore nanti,” kata Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, Minggu siang.
Hani menyebut tidak ada penambahan waktu pengumpulan perbaikan dokumen administratif bacaleg. “Sudah kami koordinasikan dengan parpol, semuanya yang belum akan mengumpulkan sore nanti. Tidak ada perpanjangan,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemilu 2024, Ada 58.313 Pemilih Pemula di Bantul
Sebanyak 80% dokumen administratif pendaftaran bacaleg yang perlu diperbaiki, jelas Hani, antara lain legalisir ijazah, pas foto, dan dokumen penyerta pendaftaran. “Kabnyakan perbaikan administratif karena ijazah belum dilegalisir, pas foto tidak sesuai ketentuan, dan ada dokumen formulir pendaftaran yang belum sesuai. Kesalahan-kesalahan lain juga ada, sangat vareatif,” terangnya.
Setelah perbaikan dokumen administratif bacaleg dikumpulkan, lanjut Hani, KPU Gunungkidul akan melakukan verifikasi lagi. “Jika hasil verifikasi ini masih ada yang keliru maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tak bisa mengikuti pemilu,” katanya.
Hani menegaskan tidak ada kesempatan perbaikan kedua. “Dari KPU RI tidak ada kesempatan kedua, tapi secara rigid memang belum diatur, secara alur waktu memang tidak ada. Nanti kami juga menunggu instruksi KPU RI,” ucapnya.
Jika ada bacaleg yang tidak lolos tahap administratif, jelas Hani, maka parpol tidak memiliki kesempatan untuk mengisi bacalegnya dengan orang yang baru. “Terpaksa jumlah caleg di pemilu nanti dibawah jumlah maksimal, adapun jumlah maksimal tiap dapil berbeda beda tergantung jumlah kursi DPRD yang dipertarungkan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Kekurangan 153 Kepala Sekolah TK hingga SMP
- Lomba Lacak Sinyal ARDF Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kulonprogo
- Jemaat Gereja St Albertus Agung Buat Altar dari Barang Bekas
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
Advertisement
Advertisement





