Advertisement

Belasan Jukir Ilegal di Seputaran Malioboro Kena Jaring Petugas, Sanksi Ini Menanti

Yosef Leon
Senin, 10 Juli 2023 - 16:17 WIB
Arief Junianto
Belasan Jukir Ilegal di Seputaran Malioboro Kena Jaring Petugas, Sanksi Ini Menanti Petugas gabungan menindak jukir ilegal di seputaran Malioboro, akhir pekan lalu. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Petugas gabungan menindak belasan juru parkir (jukir) ilegal yang beroperasi di seputaran Malioboro sepanjang akhir pekan lalu. Sebanyak 14 jukir yang diamankan itu rata-rata melanggar beberapa aturan, di antaranya menarik tarif parkir di atas ketentuan, tidak memberikan karcis kepada pengendara, serta tidak berseragam resmi. 

Penjabat Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo mengaku akan terus menyisir pelanggaran maupun keluhan lain di sepanjang Malioboro dan sekitarnya untuk memberikan kenyamanan kepada para pengunjung.

Advertisement

Salah satunya adalah berkaitan dengan parkir liar yang marak di akhir pekan lalu. "Kami banyak keluhan tentang perparkiran baik itu, dari sisi tarif, pelanggaran tempat yang tidak semestinya dan lain-lain. Maka kami Forkompimda, dari Polres, Kodim, dan Tim Saber Pungli berkomitmen menciptakan Jogja lebih baik dan nyaman," ujarnya, Senin (10/7/2023). 

Singgih mengklaim bahwa jukir ilegal yang beroperasi itu nantinya dikenai tindak pidana ringan (tipiring). Bagi jukir yang kedapatan sudah tertangkap berulangkali akan dikenai sanksi yang lebih berat agar ada efek jera.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah menambah CCTV di sekitar lokasi yang rentan muncul parkir liar untuk meningkatkan pengawasan.  "Ada enam atau tujuh titik kalau tidak salah, itu sangat membantu kami. Begitu lihat ada parkir ilegal saya langsung koordinasi," jelasnya. 

BACA JUGA: Juru Parkir Legal di Kulonprogo Hanya 200 Orang

Berdasarkan keterangan dari polisi, penindakan terhadap jukir ilegal itu dilakukan pada Sabtu dan Minggu (8-9/7/2023) di Jalan Margoutomo, Jalan Pasar Kembang, Jalan Jlagran, dan Jalan Mataram.

Total ada 14 jukir yang diamankan lantaran diduga melanggar Perda Kota Jogja No 2/2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Jogja No 1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengaku sudah acap mengedukasi serta memasang rambu lalu lintas di \lokasi yang rentan terhadap pelanggaran parkir. Hanya saja jukir ilegal maupun pemilik kendaraan yang bandel masih kerap ditemui. "Bahkan pintu masuk kecil-kecil dan potensi lain yang sekiranya bisa memunculkan pelanggaran itu sudah kami antisipasi, tetapi ya tetap muncul," katanya. 

Padahal, lanjut dia, keberadaan tempat parkir yang dikelola pemerintah maupun swasta tersedia dalam jumlah yang cukup di kawasan itu. Hanya saja pengendara lebih memilih parkir di bahu jalan yang dilarang lantaran merasa lebih dekat ke lokasi tujuan.   

"Tempat khusus parkir ya masih banyak, juga swasta masih ada yang kosong. Dalam stasiun juga ada, apalagi kalau malam kan masih kosong. Setelah jam 21.00 WIB atau 22.00 WIB, di ABA [Taman Parkir Abu Bakar Ali] juga masih banyak," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius

News
| Senin, 29 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement