Video Intim Diancam Disebar Viral di Jogja, Polisi: Belum Ada Laporan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus ancaman penyebaran video intim tanpa persetujuan tengah viral di Jogja. Kasus tersebut viral setelah korban E menceritakan ancaman yang diterimanya selama setahun terakhir dari pelaku.
Namun demikian, hingga Rabu (12/7/2023) Polresta Jogja belum menerima laporan dari korban.
Advertisement
Korban E yang bergiat di komunitas sosial di Jogja ini menceritakan hubungannya dengan pelaku pengancaman penyebaran video intim adalah kenalannya.
BACA JUGA: Waspada! Kecerdasan Buatan Tanpa Etika Bisa Jadi Ancaman Manusia
“Saya diancam, diintimidasi dan dipaksa untuk berpacaran dengan mantan client,” cerita E di akun Twitter @nasidaruratJogj.
Korban E menjelaskan dirinya pernah terpaksa menjadi pekerja seks, saat itulah ia bertemu dengan pelaku pengancaman menyebarkan video intimnya.
“Beberapa kali saya bertemu dengan dia, dan dia rekam, yang ternyata rekaman tersebut dipakai untuk ‘memeras’ dan menekan saya secara psikologis supaya saya terus-terusan ‘melayani’ seolah-olah saya jatuh cinta sama dia,” tulis korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Ipda Apri Savitri menyebut belum ada laporan yang masuk mengenai kasus tersebut. “Di luar kasus tersebut, prinsip kami akan menerima setiap laporan yang ada dan menindaklanjutinya sesuai aturan yang ada,” katanya.
Apri menjelaskan pihaknya tak membeda-bedakan jenis kelamin dan orientasi seksual korban kekerasan seksual. “Dalam Undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) juga jelas mengatur tidak ada perbedaan penanganan apapun orientasi seksualnya,” jelasnya.
Kasus ancaman penyebaran konten seksual tanpa persetujuan, jelas Apri, beberapa kali diterimanya pada tahun ini.
“Kami pelajari, apa delik yang bisa disangkakan karena setiap kasus berbeda-beda. Kebanyakan laporan masuk kami arahkan ke Polda DIY karena menyangkut penanganan teknologi informasi disana yang spesialisnya, yang lebih canggih disana,” terangnya.
BACA JUGA: Video Persetubuhan Diancam Bakal Disebar, Warga Kalibawang Kulonprogo Lapor Polisi
Polresta Jogja juga menjamin pemenuhan pendampingan korban kekerasan seksual, lanjut Apri, dengan menyediakan psikolog dan psikiater.
"Akses psikolog dan psikiater serta penanganan lain yang dibutuhkan korban kami sediakan secara gratis, jadi kami himbau masyarakat yang mengalaminya atau mengetahui terjadinya bisa melaporkannya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menparekraf Pastikan Indonesia Siap Gelar Seri MotoGP 2023 di Mandalika
Advertisement

Garrya Bianti, Resort Eksklusif Baru di Jogja yang Cocok untuk Healing Anda
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement