Advertisement

Rumah Digeledah Kejati DIY, Begini Status Krido dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Triyo Handoko
Rabu, 12 Juli 2023 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Rumah Digeledah Kejati DIY, Begini Status Krido dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa Tim Penyidik Kejati DIY saat menggeledah kantor Dispertaru DIY pada Rabu (12/7/2023). - Istimewa/Kejati DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Rumah Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Rabu (12/7/2023). Penggeledahan itu terkait dengan kasus mafia tanah kas desa.

Meski begitu, Kejati DIY menegaskan status Krido hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus mafia tanah kas desa. Sebelum rumah dan kantornya digeledah, Krido pernah dimintai keterangan sebagai saksi mafia tanah kas desa Robinson Saalino.

Advertisement

Kejati DIY memeriksa Krido dengan menggali keteranganya sebanyak satu kali pada Juni lalu. “Yang bersangkutan cukup kooperatif terhadap pemeriksaan yang ada, penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang ada untuk tersangka Robinson dan Agus, dan mungkin terhadap pihak lain yang terlibat,” kata Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, Rabu sore.

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa: Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah, 20 Bundel Dokumen Disita

Penggeledahan yang dilakukan Kejati DIY di rumah dan kantor Kepala Dispertaru DIY ini juga untuk memastikan keterangan Krido yang sudah diberikan ke penyidik sesuai dengan bukti-bukti yang ada. “Sebagai penguatan terhadap keterangan yang bersangkutan saat diperiksa dalam penggalian keterangan juga,” terangnya.

Sebanyak 20 bandel dokumen disita oleh Kejati DIY dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Krido. “Penggeledahan di kantor Dispertaru DIY disita barang yaitu CPU monitor, harddisk, flashdisk, dan dokumen sebanyak satu koper,” rinci Herwatan.

Penggeledahan pada dua lokasi berbeda itu ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : Print -903/M.4.5/Fd.1/06/2023. “Ada dua ruangan yang digeledah di Kantor Dispertaru, ruang Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan,” kata Herwatan.

Kejati DIY akan terus mengembangkan kasus yang merugikan negara sebanyak Rp2,9 miliar ini, jelas Herwatan, ke berbagai pihak lain. “Pihak lainnya tidak hanya Dispertaru DIY ada camat dan lainnya juga yang juga sudah jadi saksi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Harianjogja.com terus berusaha mengonfirmasi Krido Suprayitno melalui kontak teleponnya, tetapi tidak tersambung karena tak aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Dia Pemenang Duta Bahasa Tingkat Nasional 2023, Ada DIY?

News
| Sabtu, 30 September 2023, 01:27 WIB

Advertisement

alt

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah

Wisata
| Kamis, 28 September 2023, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement