Advertisement

Promo November

Kasus Mafia Tanah Kas Desa: Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah, 20 Bundel Dokumen Disita

Triyo Handoko
Rabu, 12 Juli 2023 - 18:42 WIB
Budi Cahyana
Kasus Mafia Tanah Kas Desa: Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah, 20 Bundel Dokumen Disita Penggeledahan Tim Penyidik Kejati DIY saat memeriksa berbagai dokumen di Kantor Dispertaru DIY, Rabu (12/7/2023). - Dok Kejati DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Krido Suprayitno pada Rabu (12/7/2023). Penggeledahan tersebut dilakukan bebarengan dengan penggeledahan Kejati DIY di Kantor Dispertaru DIY.

Dalam penggeledahan di rumah Krido, tim penyidik menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus Robinson Saalino, terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa. Total ada 20 bundel dokumen yang disita Tim Penyidik Kejati DIY.

Advertisement

Penggeledahan di rumah Kepala Dispertaru itu berjalan lancar tanpa ada penolakan dari pemiliknya. “Semuanya berjalan lancar, penggeledahan yang dilakukan juga resmi berdasarkan surat perintah penggeledahan,” kata Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Rabu sore.

Herwatan menyebut penggeledahan di rumah Krido tersebut untuk memastikan barang bukti kasus mafia tanah kas desa tidak dihilangkan. “Kami tak pandang bulu, secara akurat akan kami selidiki semua orang yang terlibat merugikan keuangan negara dalam kasus ini,” tegasnya.

BACA JUGA: Kasus Robinson Saalino: Tanah Kas Desa, Sengketa Jogja Eco Wisata, Vonis Penjara dan Denda Rp8 Miliar karena Pajak

Kemungkinan berbagai pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah kas desa, jelas Herwatan, masih terbuka lebar. “Kemungkinan keterlibatan berbagai pihak selain Robinson dan Agus masih terbuka lebar, termasuk yang ada di Dispertaru, pemeriksaan yang dilakukan akan terus berjalan,” katanya.

Keterlibatan dinas lain, lanjut Herwatan, juga ada karena kasus terus dikengembangan. “Tidak hanya Dispertaru, pihak dan dinas lain juga ada kemungkinan keterlibatanya, seperti camat dan lainnya,” terangnya.

Tim Penyidik Kejati DIY juga menyita hardisk, flash disk, dan komputer, terhadap barang elektronik ini akan dilakukan pemeriksaan digital forensik. “Benda elektronik akan dilakukan pemeriksaan digital forensik,” ujar Herwatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kapuspen TNI Bantah Tersangka Ivan Sugianto Dibekingi Perwira TNI

News
| Sabtu, 16 November 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Yogyakarta Marriott Hotel Ajak Tamu Nikmati Keajaiban Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement