Advertisement

Promo November

Penggeledahan Rumah Kepala Dispertaru DIY di Kasus Tanah Kas Desa, Sultan: Saya yang Minta

Stefani Yulindriani & Triyo Handoko
Kamis, 13 Juli 2023 - 15:32 WIB
Budi Cahyana
Penggeledahan Rumah Kepala Dispertaru DIY di Kasus Tanah Kas Desa, Sultan: Saya yang Minta Pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa di Jalan Melon Mundusaren, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Jumat (14/10/2022). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi.\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengatakan penggeledahan rumah dan ruang kerja Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sudah seizin dirinya. Penggeledahan itu penting untuk melengkapi data penyalahgunaan tanah kas desa yang merugikan negara hingga Rp2,9 miliar.

“Enggak ada masalah wong seizin saya. Saya yang minta [penggeledahan] supaya data [dalam kasus TKD] bisa lengkap. Siapa pun yang terlibat penyalahgunaan TKD harus kami periksa, siapa pun,” kata Sultan, Kamis (13/7/2023).

Advertisement

Menurut Sultan, pemeriksaan terhadap semua yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD, baik sebagai tersangka maupun saksi, perlu dilakukan untuk melengkapi data-data yang diperlukan dalam penyelesaian kasus tersebut.

Sultan menegaskan Krido masih menjabat Kepala Dispertaru DIY. Sultan belum berencana menonaktifkan Krido karena masih menunggu laporan hasil penggeledahan dari Kejati DIY.

“Kejaksaan belum lapor sama saya. Tunggu saja laporannya,” katanya.

Sultan tidak akan terburu-buru memutus status jabatan Krido, apalagi Krido saat ini masih berstatus sebagai saksi penyalahgunaan tanah kas desa.

“Belum nanti nunggu. Salah atau tidak kan harus dilihat, jangan grusa-grusu, nanti di-Tata Usaha Negara [digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara atau TUN] saya. Harus dilihat hasilnya seperti apa hasilnya seperti apa, baru melangkah. TUN dan sebagainya harus dihindari,” katanya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Kantor Dispertaru DIY dan rumah Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, Rabu (12/7).

Kejaksaan Tinggi DIY membidik sejumlah pejabat dalam kasus penyalahgunana tanah kas desa.

“Kami tidak pandang bulu. Kami akan selidiki semua orang yang terlibat merugikan negara dalam kasus ini,” kata Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan seusai penggeledahan di rumah dan kantor Kepala Dispertaru DIY.

Penggeledahan tersebut adalah pengembangan kasus mafia tanah kas desa yang menyeret Robinson Saalino dan Agus Santoso. Robinso adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa, sedangkan Agus adalah Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman. Robinson sudah menjadi terdakwa dan menjalani serangkaian persidangan di Pengadilon Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Robinson didakwa merugikan negara hingga Rp2,95 miliar karena melanggar perizinan tanah kas desa dan membangun perumahan di tanah kas desa di Caturtunggal tanpa izin. Sementara, Agus masih menjadi tersangka dengan tuduhan membiarkan penyalahgunaan tanah kas desa.

Dalam penggeledahan di rumah Krido di wilayah Sleman, tim penyidik menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus Robinson Saalino. Total ada 20 bundel dokumen yang disita Tim Penyidik Kejati DIY. Sementara, dari kantor Dispertaru DIY, tim penyidik Kejati DIY menyita hardisk, flash disk, komputer, dan dokumen sebanyak satu koper. “Benda-benda elektronik ini akan diperiksa secara digital forensik,” ujar Herwatan.

Penggeledahan pada dua lokasi berbeda itu ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print -903/M.4.5/Fd.1/06/2023.

“Ada dua ruangan yang digeledah di Kantor Dispertaru, yakni ruang Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan. Semuanya berjalan lancar,” kata dia.

Herwatan menegaskan Kejati DIY terus mengusut kemungkinan keterlibatan berbagai pihak, tak terkecuali pejabat, dalam kasus mafia tanah kas desa.

“Kemungkinan keterlibatan berbagai pihak selain Robinson dan Agus masih terbuka lebar. Termasuk yang ada di Dispertaru DIY, pemeriksaan yang dilakukan akan terus berjalan,” katanya.

Keterlibatan pejabat lain, lanjut Herwatan, juga terus ditelusuri. “Tidak hanya di Dispertaru DIY. Pihak dan dinas lain juga ada kemungkinan terlibat, seperti camat dan lainnya,” ucap dia.

BACA JUGA: Kasus Robinson Saalino: Tanah Kas Desa, Sengketa Jogja Eco Wisata, Vonis Penjara dan Denda Rp8 Miliar karena Pajak

Kejati DIY menegaskan Krido hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Sebelum rumah dan kantornya digeledah, Krido pernah dimintai keterangan sebagai saksi kasus tanah kas desa yang melibatkan Robinson Saalino.

Kejati DIY memeriksa Krido satu kali pada Juni lalu. “Yang bersangkutan cukup kooperatif terhadap pemeriksaan, penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang ada untuk tersangka Robinson dan Agus, dan mungkin terhadap pihak lain yang terlibat,” kata Herwatan.

Penggeledahan yang dilakukan Kejati DIY di rumah dan kantor Kepala Dispertaru DIY ini juga untuk memastikan keterangan Krido yang sudah diberikan ke penyidik sesuai dengan bukti-bukti yang ada. “Sebagai penguatan terhadap keterangan yang bersangkutan saat diperiksa dalam penggalian keterangan juga,” terangnya.

Wahyu Budi Nugroho, Sekretaris Dispertaru DIY, mengatakan penyidik Kejati DIY menggeledah kantor Dispertaru DIY mulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 13.15 WIB.

Saat penggeledahan, Wahyu mengatakan Kepala Dispertaru DIY sedang tidak berada di kantor. “Pak Krido ada panggilan Diklat Keistimewaan di Jogja,” katanya saat ditemui di Kantor Dispertaru DIY sesaat setelah pengeledahan.

Dia mengatakan ada dua ruangan yang diperiksa Kejati yakni Ruang Kepala Dispertaru DIY dan Ruang Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Penawasan Pertanahan Dispertaru DIY.

“Tadi [kemarin] ada dari Kejati datang ke tempat kami untuk pemeriksaan beberapa hal yang diperlukan oleh Kejaksaan. Kami membantu memfasilitasi kerja Kejati. Setelah selesai, proses selanjutnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum [APH]. Sifatnya kami menemani, tidak masuk ke dalamnya,” ujarnya.

Beberapa dokumen dan komputer yang ada di ruang Kepala Dispertaru DIY disita. “Itu terkait tanah kas desa,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement