Advertisement
Belum Bayar Uang Sewa Tanah Kas Desa, Area Parkir Malioboro City Disegel Satpol PP
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY menyegel area parkir Malioboro City Regency yang berdiri pada tanah kas desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (13/7/2023). Penyegelan dan penutupan itu dilakukan karena pengembang tidak membayar uang sewa sejak 2018.
“Ini ada persoalan Malioboro City bukan TKD, tetapi ada [area] parkir yang luasnya 15.959 meter persegi, di atas itu ada masjid, gereja, ada juga lapangan olahraga. Itu TKD untuk izinnya memang sudah ada sejak 2017, tetapi sudah empat tahun sewanya tidak dibayar di kelurahan,” kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahman, Kamis (13/7/2023).
Advertisement
Menurut Noviar penutupan parkiran Malioboro City Regency merupakan imbas tunggakan uang sewa TKD sebesar Rp478 juta per tahun yang tidak dibayarkan pengembang sejak beberapa 2018.
Selain itu menurut Noviar, telah terjadi pergantian penyewa TKD dari awalnya PT Inti Hosmet menjadi MNC Bank. Menurut Noviar, hal itu tidak sesuai dengan regulasi perizinan TKD, yang seharusnya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Dia juga menyampaikan apartemen Malioboro City Regency pun sempat tersandung persoalan antara pembeli unit apartemen dengan pengembangnya. Meski begitu, menurut Noviar dia tidak mempermasalahkan apartemennya, namun tempat parkirnya yang menggunakan tanah kas desa.
“Yang huniannya apartemennya ada kasus, tetapi penyelesaian melalui jalur hukum melalui jalur perdata kepada pemiliknya NMC, tetapi yang kita persoalkan parkir yang dipakai izinnya 2017 masih atas nama yang nama, tetapi kepemilikannya sudah berubah,” katanya.
BACA JUGA: Korban Apartemen Malioboro City Mengadu ke DPRD DIY
Selain itu, dari penelusuran yang dilakukan kepada pihak Kelurahan Caturtunggal, ditemukan fakta bahwa bangunan tersebut tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2018.
Dalam proses pemanggilan pemilik atau yang mewakilinya pun menurut Noviar tidak berjalan dengan lancar. “Pengelola dipanggil tidak datang, karena tidak ada di Jogja. Yang disini tidak ada itikad baik sudah dua kali kami panggil tidak datang,” imbuhnya.
Menurut Noviar sejumlah pelanggaran yang ditemukan di atas parkir Malioboro City Regency tersebut membuat pihaknya melakukan penutupan atas tempat tersebut. “Seharusnya izin TKD kan tidak dialihkan kepada pihak lain, harusnya dibuat izin baru atas nama MNC, dan sewanya dibayar,” ujarnya.
Dengan ditutupnya tempat parkir tersebut, kini telah ada 15 lokasi penyalahgunaan tanah kas desa di DIY yang dilakukan penutupan oleh Satpol PP DIY. Kemudian dalam minggu depan, Noviar menargetkan akan melakukan penertiban TKD di Sariharjo yang digunakan sebagai Pom Bensin, dan di Wedomartani yang telah dibangun kos-kosan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement