Kasus Daycare Little Aresha Jogja: 32 Anak Divisum, Ini Tujuannya
Kasus daycare Jogja, 32 anak mulai divisum. Dugaan kekerasan fisik dan psikis, korban diperkirakan capai 130 anak.
Sejumlah pemilik unit Apartemen Malioboro City menuntut surat legalitas kepemilikan, di depan eks kantor marketing Apartemen Malioboro City, Kamis (8/6/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY menyegel area parkir Malioboro City Regency yang berdiri pada tanah kas desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (13/7/2023). Penyegelan dan penutupan itu dilakukan karena pengembang tidak membayar uang sewa sejak 2018.
“Ini ada persoalan Malioboro City bukan TKD, tetapi ada [area] parkir yang luasnya 15.959 meter persegi, di atas itu ada masjid, gereja, ada juga lapangan olahraga. Itu TKD untuk izinnya memang sudah ada sejak 2017, tetapi sudah empat tahun sewanya tidak dibayar di kelurahan,” kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahman, Kamis (13/7/2023).
Menurut Noviar penutupan parkiran Malioboro City Regency merupakan imbas tunggakan uang sewa TKD sebesar Rp478 juta per tahun yang tidak dibayarkan pengembang sejak beberapa 2018.
Selain itu menurut Noviar, telah terjadi pergantian penyewa TKD dari awalnya PT Inti Hosmet menjadi MNC Bank. Menurut Noviar, hal itu tidak sesuai dengan regulasi perizinan TKD, yang seharusnya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Dia juga menyampaikan apartemen Malioboro City Regency pun sempat tersandung persoalan antara pembeli unit apartemen dengan pengembangnya. Meski begitu, menurut Noviar dia tidak mempermasalahkan apartemennya, namun tempat parkirnya yang menggunakan tanah kas desa.
“Yang huniannya apartemennya ada kasus, tetapi penyelesaian melalui jalur hukum melalui jalur perdata kepada pemiliknya NMC, tetapi yang kita persoalkan parkir yang dipakai izinnya 2017 masih atas nama yang nama, tetapi kepemilikannya sudah berubah,” katanya.
BACA JUGA: Korban Apartemen Malioboro City Mengadu ke DPRD DIY
Selain itu, dari penelusuran yang dilakukan kepada pihak Kelurahan Caturtunggal, ditemukan fakta bahwa bangunan tersebut tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2018.
Dalam proses pemanggilan pemilik atau yang mewakilinya pun menurut Noviar tidak berjalan dengan lancar. “Pengelola dipanggil tidak datang, karena tidak ada di Jogja. Yang disini tidak ada itikad baik sudah dua kali kami panggil tidak datang,” imbuhnya.
Menurut Noviar sejumlah pelanggaran yang ditemukan di atas parkir Malioboro City Regency tersebut membuat pihaknya melakukan penutupan atas tempat tersebut. “Seharusnya izin TKD kan tidak dialihkan kepada pihak lain, harusnya dibuat izin baru atas nama MNC, dan sewanya dibayar,” ujarnya.
Dengan ditutupnya tempat parkir tersebut, kini telah ada 15 lokasi penyalahgunaan tanah kas desa di DIY yang dilakukan penutupan oleh Satpol PP DIY. Kemudian dalam minggu depan, Noviar menargetkan akan melakukan penertiban TKD di Sariharjo yang digunakan sebagai Pom Bensin, dan di Wedomartani yang telah dibangun kos-kosan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus daycare Jogja, 32 anak mulai divisum. Dugaan kekerasan fisik dan psikis, korban diperkirakan capai 130 anak.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.