Advertisement

Promo November

Sebagian Besar Permohonan Dispensasi Nikah di Kulonprogo Disebabkan Hamil Duluan

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 14 Juli 2023 - 15:27 WIB
Sunartono
Sebagian Besar Permohonan Dispensasi Nikah di Kulonprogo Disebabkan Hamil Duluan Ilustrasi pernikahan - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pengadilan Agama (PA) Wates Kulonprogo menerima 36 permohonan dispensasi pernikahan selama satu semester atau enam bulan terakhir di 2023. Mayoritas permohonan disebabkan kehamilan tidak diinginkan (KTD).

Panitera Muda Hukum PA Wates, Agus Wantoro mengatakan penyebab dispensasi pernikahan tersebut sebagian besar karena kehamilan di luar pernikahan. Dari 36 permohonan tersebut semua dikabulkan oleh PA Wates.

Advertisement

“Selama satu semester ini, kami telah menerima 36 perkara untuk dispensasi pernikahan. Itu dikabulkan semuanya. Kebanyakan memang karena KTD. Tapi ada juga yang ingin menikah tapi belum cukup umur,” kata Agus dihubungi, Jumat (14/7/2023).

BACA JUGA : Hamil di Luar Nikah Jadi Penyebab Utama Perkawinan Anak

Adapun selama 2022 PA Kulonprogo menerima sebanyak 54 permohonan dispensasi nikah. Dari angka tersebut tercatat 52 dikabulkan, satu ditolak dan satunya lagi digugurkan. Penolakan permohonan dispensasi nikah karena perkara sudah masuk namun ketika masuk ke tahap pembuktian, justri alat bukti tidak lengkap.

Alat bukti yang dimaksud akan dibuktikan adalah surat yang dikumpulkan pemohon yang dicocokkan dengan aslinya. Keterangan dari kedua calon manten dan besan juga akan diperiksa.

“Ada beberapa alasan permohonan ditolak kaitannya dengan dispensasi pernikahan. Misalnya secara psikologis dan fisik anak yang dimintakan dispensasi kawin belum siap. Alasan ini yang menjadi dasar adalah surat rekomendasi atau hasil konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak [P2TP2A],” katanya.

Selain itu, permohonan akan ditolak apabila terdapat unsur paksaan dari anak yang dimintakan dispensasi pernikahan. Sedangkan untuk permohonan digugurkan berarti perkara diputus karena pihak tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Permohonan dispensasi nikah disebabkan pihak bersangkutan telah melakukan hubungan suami-istri sampai menyebabkan kehamilan. Kendati begitu, meski dalam keadaan hamil, Pengadilan Agama juga tidak bisa serta merta mengabulkan permohonan. Ada pertimbangan aspek lain,” ucapnya.

BACA JUGA : Gegara Hamil Duluan, Pernikahan Anak di Bantul Meningkat

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3A Kulonprogo, Sri Suharwati mengatakan guna memutus rantai pernikahan dini di Kulonprogo, pihak terus menggencarkan sosialisasi/edukasi. Sejumlah faktor penyebab adanya pernikahan dini adalah ekonomi, pengaruh teknologi informasi, pergaulan bebas atau lingkungan, kurangnya pengawasan orang tua, dan agama.

“Kami menyinggung atau memasukkan edukasi pernikahan dini dalam sosialisasi mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Suharwati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi

News
| Senin, 25 November 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement