SPMB Sleman 2026: Hanya 6 Lomba Diakui di Jalur Prestasi Khusus
Disdik Sleman hanya mengakui enam lomba nasional untuk Jalur Prestasi Khusus SPMB 2026 jenjang SMP.
Ilustrasi pernikahan/Reuters
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pengadilan Agama (PA) Wates Kulonprogo menerima 36 permohonan dispensasi pernikahan selama satu semester atau enam bulan terakhir di 2023. Mayoritas permohonan disebabkan kehamilan tidak diinginkan (KTD).
Panitera Muda Hukum PA Wates, Agus Wantoro mengatakan penyebab dispensasi pernikahan tersebut sebagian besar karena kehamilan di luar pernikahan. Dari 36 permohonan tersebut semua dikabulkan oleh PA Wates.
“Selama satu semester ini, kami telah menerima 36 perkara untuk dispensasi pernikahan. Itu dikabulkan semuanya. Kebanyakan memang karena KTD. Tapi ada juga yang ingin menikah tapi belum cukup umur,” kata Agus dihubungi, Jumat (14/7/2023).
BACA JUGA : Hamil di Luar Nikah Jadi Penyebab Utama Perkawinan Anak
Adapun selama 2022 PA Kulonprogo menerima sebanyak 54 permohonan dispensasi nikah. Dari angka tersebut tercatat 52 dikabulkan, satu ditolak dan satunya lagi digugurkan. Penolakan permohonan dispensasi nikah karena perkara sudah masuk namun ketika masuk ke tahap pembuktian, justri alat bukti tidak lengkap.
Alat bukti yang dimaksud akan dibuktikan adalah surat yang dikumpulkan pemohon yang dicocokkan dengan aslinya. Keterangan dari kedua calon manten dan besan juga akan diperiksa.
“Ada beberapa alasan permohonan ditolak kaitannya dengan dispensasi pernikahan. Misalnya secara psikologis dan fisik anak yang dimintakan dispensasi kawin belum siap. Alasan ini yang menjadi dasar adalah surat rekomendasi atau hasil konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak [P2TP2A],” katanya.
Selain itu, permohonan akan ditolak apabila terdapat unsur paksaan dari anak yang dimintakan dispensasi pernikahan. Sedangkan untuk permohonan digugurkan berarti perkara diputus karena pihak tidak pernah hadir dalam persidangan.
“Permohonan dispensasi nikah disebabkan pihak bersangkutan telah melakukan hubungan suami-istri sampai menyebabkan kehamilan. Kendati begitu, meski dalam keadaan hamil, Pengadilan Agama juga tidak bisa serta merta mengabulkan permohonan. Ada pertimbangan aspek lain,” ucapnya.
BACA JUGA : Gegara Hamil Duluan, Pernikahan Anak di Bantul Meningkat
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3A Kulonprogo, Sri Suharwati mengatakan guna memutus rantai pernikahan dini di Kulonprogo, pihak terus menggencarkan sosialisasi/edukasi. Sejumlah faktor penyebab adanya pernikahan dini adalah ekonomi, pengaruh teknologi informasi, pergaulan bebas atau lingkungan, kurangnya pengawasan orang tua, dan agama.
“Kami menyinggung atau memasukkan edukasi pernikahan dini dalam sosialisasi mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Suharwati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdik Sleman hanya mengakui enam lomba nasional untuk Jalur Prestasi Khusus SPMB 2026 jenjang SMP.
Perencanaan dana kurban sejak dini membantu meringankan beban finansial dan membuat ibadah Iduladha lebih teratur dan tenang.
PT KAI Daop 4 Semarang tutup 6 perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang 2026. Langkah tegas diambil demi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Google uji coba penyimpanan Gmail gratis 5 GB untuk akun baru. Cara dapat 15 GB penuh: tautkan nomor telepon. Simak detailnya.
Film Hello Kitty garapan Hollywood dijadwalkan tayang 2028 dengan sutradara Moana 2 dan Ultraman: Rising.
TPR lama Parangtritis dibongkar di Bantul, akses wisata dialihkan sementara dan jalur utama ditata ulang untuk kelancaran lalu lintas.