Advertisement

Promo November

Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Terancam Hukuman Mati

Catur Dwi Janati
Selasa, 18 Juli 2023 - 20:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Terancam Hukuman Mati Dua terduga pelaku mutilasi berhasil dibekuk Polda DIY - Harian Jogja / - Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pelaku mutilasi, W dan RD, terancam hukuman mati atas tindakannya menghabisi nyawa R, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) asal Pangkal Pinang beberapa waktu lalu. Keduanya terancam dijerat sejumlah pasal.

"Terhadap kejadian tersebut, kami pendidik Ditreskrimum Polda DIY sudah memasangkan pasal, di antaranya Pasal 340 diancam karena pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun," tegas Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi pada Selasa (18/7/2023).

Advertisement

Bila dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kedua pelaku diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. W dan RD bisa mendekam seumur hidup di penjara bahkan dihukum mati bila dijerat pasal ini.

Tak hanya itu, sejumlah pasal lain juga mengancam dua pelaku mutilasi. Di antaranya Pasal 338 terkait pembunuhan dan sejumlah pasal lainnya.

Baca juga: Mahasiswa UMY Jadi Korban Mutilasi di Sleman, Kampus Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama

"Pasal 338 karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 ayat (2) ke-3 dimana mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian pasal 351 ayat (3), dimana mereka melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian diancam penjara paling lama tujuh tahun," tegas Endriadi.

Bukan tanpa dasar polisi memasangkan sejumlah pasal pada tindakan yang dilakukan pelaku. Menurut Endriadi, tindakan W dan RD dipasangkan pasal pembunuhan berencana lantaran sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membunuh korban ditemukan sudah ada di lokasi kejadian.

"Memang pasal yang kita pasang itu ada [pembunuhan] berencana maupun pembunuhan. Karena di TKP, kami menemukan alat-alat yang diduga untuk melakukan pembunuhan tersebut. Jadi memang sudah ada di TKP," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, W laki-laki 29 tahun asal Kajoran, Magelang dan RD laki-laki 38 tahun asal Kebayoran Lama, Jakarta Selatan diringkus kepolisian karena tindakan pembunuhan dengan mutilasi yang dilakukan keduanya kepada korban R laki-laki 20 tahun mahasiswa asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Keduanya tega memutilasi korban yang dikenalnya lewat medsos menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh korban selanjutnya disebar di sejumlah titik di wilayah Sleman. Polisi sempat mencari siapa dalang atas aksi ini, hingga akhirnya para pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Bogor akhir pekan lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

News
| Jum'at, 22 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement